Berpedoman pada sebuah statemen “selisihilah Ahlus Sunnah sekalipun mereka berada di atas kebenaran” yang ditanamkan para ulama Syi’ah dan tokoh mereka ke dalam hati para pengikutnya, membuat orang-orang Syi’ah menganggap biasa dan terbiasa menyelisihi Ahlus Sunnah pada setiap penentuan waktu puasa. Bukan karena Ahlus Sunnah salah dalam menetapkan waktunya, akan tetapi karena orang-orang Syi’ah mengimplementasikan pedoman mereka diatas…
Momentum Syi’ah Di Bulan Ramadhan:
Kita tidak pernah menemukan suatu perhatian khusus dari kalangan Syi’ah terhadap bulan Ramadhan yang penuh berkah seperti halnya yang mereka tetapkan pada bulan Muharram atau bulan Sya’ban, seakan-akan mereka mengatakan pada dunia bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus bagi Ahlus Sunnah dan kita (Syi’ah) tidak mengenang pada bulan ini melainkan tiga hari saja, yaitu:
- 15 Ramadhan sebagai kelahiran al-Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhu.
- 17 Ramadhan sebagai momen mengenang peristiwa perang Badar.
- 21 hingga 23 Ramadhan sebagai hari-hari terbunuhnya khalifah keempat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
Hal-hal yang boleh dilakukan Syi’ah pada bulan Ramadhan:
Diperbolehkan bagi Syi’ah melakukan apa saja yang tidak diperbolehkan bagi selainnya dari manusia pada umumnya. Mereka memiliki madzhab, ulama dan tokoh sendiri yang mereka anggap suci. Berikut ini kumpulan fatwa yang bersumber dari para pembesar ulama dan tokoh mereka secara khusus terkait dengan bulan Ramadhan, apa saja yang diperbolehkan bagi mereka dan apa yang tidak boleh dilakukan bagi mereka pada bulan ini:
1. As-Sistani membolehkan mengunyah makanan bergetah pada siang hari bulan Ramadhan!!!
Sebuah kantor milik as-Sistani telah menyebarkan fatwa yang memperbolehkan seseorang mengunyah makanan (permen) karet pada siang hari bulan Ramadhan. Salah satu pengikutnya ada yang bertanya seraya berucap: “Telah tersebar fatwa dari anda yang mulia, anda katakan bahwa mengunyah makanan (permen) karet pada siang bulan Ramadhan tidak termasuk membatalkan puasa, apakah hukum ini khusus untuk makanan yang tidak ada rasa atau mencakup semua jenis makanan yang ada di pasaran?” lalu ia jawab sebagai berikut: “Tidak apa-apa mengunyah makanan (permen) karet dalam keadaan berpuasa sekalipun terdapat rasa di ludahnya, asalkan makanan tersebut tidak hancur berkeping-keping kecuali jika makanan itu tertelan bersama ludah saat pertama mengunyahnya. Seharusnya orang yang berpuasa menjauhi hal itu, bukan lantaran meleburnya kepingan-kepingan tersebut, tetapi itu diperbolehkan sekalipun dengan kunyahan seperti sebelumnya.” Sumber: Situs as-Sistani, tentang tanya jawab seputar puasa (masalah-masalah kontemporer).
2. Boleh melakukan jima’ (hubungan suami isteri) di siang hari bulan Ramadhan!!!
Diperbolehkan juga bagi Syi’ah melakukan jima’ pada siang hari bulan Ramadhan dengan cara yang dipandang oleh tokoh dan ulama besar Syi’ah dalam paragraf ini adalah seperti yang tertuang dalam kitab Al-Kafi, bab Ityan ad-Dubur (memasukkan kemaluan pada dubur wanita)… (Al-Kafi, 3/47: 4577) dan (At-Tahdzib, 4/319, no. 975) yaitu: dari Ibnu Mahbub, dari sebagian penduduk Kufah, yang sampai kepada Abu Abdillah ‘Alaihis salam, ia berkata tentang seorang laki-laki yang mendatangi isterinya melalui duburnya sementara isterinya sedang melaksanakan puasa, katanya: “Hal itu tidak membatalkan puasanya, dan tidak wajib baginya mandi.” Juga dalam (Al-Kafi, 4578) dan (At-Tahdzib, 4/319, no. 977) dari Muhammad bin Ahmad, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ali bin Al-Hakam, dari seorang laki-laki, dari Abu Abdillah ‘Alaihis salam berkata: “Jika seorang laki-laki mendatangi isterinya melalui duburnya, sedangkan isterinya saat itu sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, dan tidak wajib mandi baginya.”
3. Boleh berbuka puasa walau sekedar menyeberangi sungai atau jembatan!!
Orang-orang Syi’ah sering kali menganggap remeh tentang persoalan yang menjadi udzur diperbolehkannya berbuka puasa. Mereka mewajibkan berbuka puasa saat safar (melakukan perjalanan) atau dengan jarak yang paling dekat sekalipun!. Mereka membuat berbagai alasan yang tak berdasar yang memperbolehkan hal tersebut, seperti: seorang penuntut ilmu pergi pada hari-hari ujiannya untuk meminta fatwa, lalu difatwakan dia melakukan safar pada setiap hari dengan jarak yang pendek ke suatu wilayah terdekat, dan terhitung baginya jarak tempuh pulang pergi!. Juga wajibnya berbuka puasa sekedar menyeberangi sungai apapun!!. Bahkan wajib berbuka puasa bagi orang yang mendapati fajar terbit sementara ia junub dan belum mandi besar. Dan ironisnya lagi, mereka tidak menekankan wajibnya qadha’ (mengganti) puasa.
4. Boleh merokok di siang hari bulan Ramadhan!!
Muncul fatwa yang memperbolehkan merokok pada siang hari bulan Ramadhan. Diantara mereka ada yang memperbolehkan tindakan tersebut secara umum, dan orang yang tergolong sederhana dalam hal ini ialah mereka yang memperbolehkan maksimal tiga batang rokok dalam sehari. Fatwa ini disandarkan kepada Muhammad ash-Shadr, seorang tokoh Syi’ah yang terkenal dan kredibel di kalangan mereka.
Kini tinggallah sebuah pertanyaan menarik yang menuntut jawaban panjang, apakah mungkin bulan Ramadhan dipergunakan untuk memisahkan Syi’ah yang ada di negeri islam Arab dari peta dunia mereka dan menyatukannya dengan peraturan pemerintah Iran?, mereka tidak berpuasa bersama orang-orang Arab dan kaum muslimin dalam negeri mereka dan juga tidak berbuka puasa bersama mereka, akan tetapi menunggu perintah dari Teheran. Demikian juga penolakan mereka terhadap pelaksanaan puasa pada awal bulan Ramadhan dan penyimpangan mereka terhadap syariat dengan cara mereka berpuasa pada hari ‘iid (lebaran), bahkan terkadang mereka masih berpuasa dua hari di hari-hari lebaran.
Begitu juga, siapa yang akan menanggung beban dosa atas kerusakan puasa karena fatwa batil yang tidak mengindahkan Islam dan puasa ini? Pertanyaan kedua yang terlontar dari pernyataan itu adalah; mengapa kita tidak pernah melihat cara penyambutan dan ucapan selamat datang dari kelompok Syi’ah terhadap bulan Ramadhan? Berbeda dengan gaya penyambutan mereka terhadap acara-acara Syi’ah lainnya yang menguras seluruh tenaga dan fasilitas yang ada. [m.a/abrhn].
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: