AMMAN (Syiahindonesia.com) – Pemerintah Yordania mengajukan kepada Parlemen Yordania rancangan undang-undang baru sebagai amandemen atas undang-undang anti-terorisme yang lama. RUU baru yang diajukan pada Selasa (4/3/2014) tersebut menyatakan bersalah setiap orang yang berperang, bergabung atau berusaha untuk bergabung dengan kelompok-kelompok yang disebut sebagai “teroris”. Para pengamat menyatakan RUU itu akan menjerat sekitar 2000 warga Yordania yang berjihad di Suriah melawan rezim Bashar Asad. RUU tersebut diajukan pemerintah Yordania setelah beberapa pekan sebelumnya Arab Saudi mengesahkan UU serupa, Al-Jazeera melaporkan.
Parlemen Yordania mengagendakan RUU Anti-Jihad tersebut akan masuk dalam agenda sidang Parlemen yang digelar pada Rabu (5/3/2014) pagi ini. Parlemen Yordania memperkirakan RUU Anti-Jihad kontroversial tersebut akan menemui perdebatan alot. Meski demikian Parlemen berjanji RUU tersebut akan dibahas oleh Komisi Khusus bidang hukum.
RUU anti-jihad tersebut memperluas definisi “terorisme” sehingga mencakup “bergabung atau mencoba untuk bergabung dengan kelompok bersenjata manapun atau kelompok teroris, atau memobilisasi latihan militer atau berusaha memobilisasi individu-individu untuk bergabung dengannya, dan melatih mereka untuk tujuan tersebut, baik di dalam Kerajaan [Yordania] maupun di luar Kerajaan.”
RUU tersebut juga menganggap sebagai tindakan pidana terorisme setiap upaya “memberikan sumbangan harta, atau mengelola sumbangan harta dengan cara langsung maupun tidak langsung” dengan tujuan menggunakannnya dalam kegiatan teror atau membiayai para teroris, baik kegiatan tersebut telah dilaksanakan maupun belum dilaksanakan, di dalam Kerajaan maupun di luar Kerajaan.”
Al-Jazeera melaporkan RUU anti-Jihad tersebut juga memuat beberapa amandemen atas pasal-pasal dalam UU Anti-Teror yang lama. Diantaranya RUU anti-jihad tersebut melarang penyebaran apa yang kemudian dinamakan dengan “jihad elektronik”.
RUU anti-jihad itu menyatakan bahwa “penggunaan sistem informasi, situs berita, atau sarana publikasi dan media apapun, atau pembuatan situs elektronik untuk memudahkan kegiatan-kegiatan terorisme atau dukungan kepada sebuah kelompok, organisasi atau yayasan apapun yang melakukan kegiatan-kegiatan terorisme, atau menjajakan pemikirannya atau mendanainya atau melakukan tindakan apapun yang menempatkan warga Yordania atau harta milik mereka dalam ancaman penerangan atau pembalasan.”
Lebih lanjut Al-Jazeera melaporkan RUU baru tersebut untuk pertama kalinya mencakup postingan pada situs jejaring sosial, situs internet dan video youtube sehingga membuka lebar-lebar definisi “terorisme”. (Nisyi/arrahmah.com/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: