Bahrain (Syiahindonesia.com) - Pengadilan Bahrain
mencabut kewarganegaraan sembilan orang Syiah lantaran telah melakukan "tindakan
teroris" menurut amandemen Undang-Undang legislatif tentang perlindungan masyarakat dari aksi "terorisme".
Pengadilan telah menjatuhi
hukuman kepada 15 orang Syiah
dengan beberapa tuduhan, diantaranya adalah; menjalin komunikasi
dengan orang-orang yang bekerja untuk kepentingan Republik Iran dan organisasi kelompok
teroris guna merugikan keamanan dan stabilitas negara, serta
pembentukan organisaasi teroris dengan tujuan untuk menonaktifkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu dari mereka dibebaskan karena kurangnya bukti, sementara empat belas orang lainnya dihukum hukuman penjara mulai dari lima sampai lima belas tahun.
Sebuah sumber pengadilan mengatakan bahwa pengadilan memutuskan "hak empat belas terdakwa ketentuan berkisar antara 5 sampai 15 tahun, dan membebaskan satu orang terdakwa, serta memerintahkan pencabutan kewarganegaraan sembilan ornag terdakwa yang dihukum lantaran membentuk organisasi teroris dengan tujuan untuk menyelundupkan senjata ke wilayah Bahrain dan penyelundupan terhadap sekelompok tahanan kasus pidana yang ditunda dari pusat.”
Sebenarnya sudah dari dulu pihak berwenang Bahrain telah menjatuhi hukuman untuk kelompok Syiah, namun tanpa keputusan pengadilan dan tuduhan "merugikan keamanan negara." Ini termasuk 31 Syiah pada tahun 2012.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan kepada Bahrain Bahrain untuk melindungi status hukum kewarganegaraan Qatar, hal ini karena memetak-metakan status kewarganegaraan Qatar di Bahrain berdampak negatif atas stabilitas keamanan negara. (Nisyi/Syiahindonesia.com)
Sumber: dd-sunnah.net
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: