Syiahindonesia.com - Berikut ini adalah terjemahan dari ceramah Syaikh Utsman Al-Khumais dalam masalah “mencuci kaki atau membasuh kaki dalam wudhu” sebagai bantahan atas perkataan Ulama’ Syiah yang bernama Yasir Al-Habib. Vidio ini sendiri kami dapatkan dari Youtube dengan judul bahasa arab yang artinya “Asy-Syaikh Utsman Al-Khumais mengisi kuliah gratis dalam rangka membantah kebodohan Yaser Al-Khobits (keji)” dan sebenarnya merupakan acara yang disiarkan oleh TV Al-Manhaj, berikut terjemahan lengkapnya:
“Kita akan membahas masalah membasuh kedua kaki dalam wudhu yang dilakukan oleh Syiah, dan sebenarnya perbuatan tersebut tidaklah benar, dikarenakan :
1. Ayat wudhu dalam Al-Qur'an adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Pada ayat tersebut tepatnya pada kata “وُجُوهَ”, nash al-qur'an mengatakan " وُجُوهَكُمْ " huruf Ha' berharakat fathah dan ini berkedudukan sebagi Maf'ul bihi, dan pada kalimat "أَيْدِيَكُمْ" huruf Ya' berharakat fathah dan ini berkedudukan sebagai Maful bihi juga. Kata "أَيْدِيَكُمْ" ma'thuf (hokum I’rabnya diikutkan..pen) kepada " وُجُوهَكُمْ " dan ini berarti wajah dan kedua tangan itu di cuci, karena fiil amrnya adalah "اغْسِلُوا". Kemudian diteruskan dengan " وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ " huruf Ba' adalah huruf Jar dan huruf Sin-nya berharakat kasrah, dan fiil amrnya adalah "امْسَحُوا" (basuhlah) kepala. Kemudian lanjutan ayat adalah " وَأَرْجُلَكُمْ " huruf Lam berharakat fathah, dan tidak dibaca " وَأَرْجُلِكُمْ " dengan meng-kasrah-kan huruf Lam, namun mem-fathah-kan huruf Lam. Jika huruf Lam berharakat fathah maka artinya kata “أَرْجُل” yang berarti kaki mengikuti isim yang di-fathah sebelumnya yaitu " وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ " yang berati kaki juga di cuci bukan dibasuh.
Dan sebenarnya dalam kaidah Bahasa Arab jenis hukum yang sama (sama dalam i'rab, dalam hal ini kata "وُجُوهَ, أَيْدِيَ dan أَرْجُلَ) itu berurutan dengan artian seharusnya adalah " فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ" akan tetapi Allah swt memasukkan bagian yang dibasuh di antara bagian yang dicuci (memasukkan kalimat "وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ" diantara ma'ful-maf'ul bih dari fiil فَاغْسِلُوا) dengan tujuan ketertiban, karena dalam wudhu urutan tertibnya adalah seperti itu, yakni mencuci wajah mencuci tangan membasuh kepala baru mencuci kaki.
2. Kenyataan yang dilakukan Nabi Muhammad saw dulu.
Beliau saw tidak pernah membasuh kakinya sekalipun, sedangkan beliau saw adalah yang menerangkan makna Al-Qur'an itu. Tidak ada riwayat satupun yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw membasuh kaki dalam wudhu, yang ada adalah beliau saw mencuci kaki dalam wudhu.
3. Faidah dari kalimat " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" .
Membasuh itu tidak ada pembatasan, seperti "امْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ " (perintahnya hanya membasuh kepala saja tanpa ada kalimat pembatasan sampai bagian mana....Pen.). Akan tetapi nash ayat mengatakan " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" menunjukkan semua ini (bagian yang dibatasi sampai mata kaki.. Pen) adalah dicuci, karena jika membasuh maka tidak akan ada kalat " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" dan bisa membasuh sampai atas (karena membasuh itu tidak ada batasan.. pen), dengan arti kaki itu dicuci bukan di basuh. bahkan Nabi Muhammad saw bersabda :
ويل للأعقاب من النار
Artinya : “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241).
kata "أعقاب" bermakna bagian atas kaki, dan bagian ini cara tidak dibasuh, karena jika boleh membasuh maka Nabi Muhammad saw tidak akan bersabda sedemikian.
4. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib ra mencuci kaki dalam wudhu dan hal ini banyak yang ditabrak sendiri oleh kalangan Syiah, karena mereka mengatakan dalam wudhu itu membasuh kaki, namun Ali bin Abu Thalib ra sendiri mencuci kakinya dalam wudhu. Dari situ munculah berbagai kebohongan klasik di antaranya mereka mengatakan bahwa “Ali bin Abi Thalib ra mencuci kaki karena Taqiyyah”. Dan hal ini sama dengan mereka menuduh bahwa Ali bin Abi Thalib ra adalah seorang pengecut yang tidak berani menerapkan syariat Allah swt. Kita katakan bahwasanya Ali bin Abi Thalib ra mencuci kaki itu bukan karena Taqiyyah namun murni karena mengikuti syariat Nabi Muhammad saw dan mengikuti perintah Al-Qur'an.
Tidak boleh dalam wudhu membasuh kaki kecuali ketika memakai kaos kaki atau sepatu (yang dikenal dengan istilah al-Mashu ala Khuffain... pen), jika tidak dalam keadaan seperti itu maka tidak boleh membasuh kaki karena asli perintahnya adalah mencuci kaki sebagaimana mencuci wajah dan kedua tangan. wallahu a'lam”
----(selesai)----
Demikian semoga bermanfaat, dan kita tetap yakin bahwa Syiah itu bukan Islam.
Diterjemahkan oleh akhukum Abu Dawud Ulinnuha Arwani
Sumber : http://www.youtube.com/watch?v=MR1y1D7okIY
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Kita akan membahas masalah membasuh kedua kaki dalam wudhu yang dilakukan oleh Syiah, dan sebenarnya perbuatan tersebut tidaklah benar, dikarenakan :
1. Ayat wudhu dalam Al-Qur'an adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Pada ayat tersebut tepatnya pada kata “وُجُوهَ”, nash al-qur'an mengatakan " وُجُوهَكُمْ " huruf Ha' berharakat fathah dan ini berkedudukan sebagi Maf'ul bihi, dan pada kalimat "أَيْدِيَكُمْ" huruf Ya' berharakat fathah dan ini berkedudukan sebagai Maful bihi juga. Kata "أَيْدِيَكُمْ" ma'thuf (hokum I’rabnya diikutkan..pen) kepada " وُجُوهَكُمْ " dan ini berarti wajah dan kedua tangan itu di cuci, karena fiil amrnya adalah "اغْسِلُوا". Kemudian diteruskan dengan " وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ " huruf Ba' adalah huruf Jar dan huruf Sin-nya berharakat kasrah, dan fiil amrnya adalah "امْسَحُوا" (basuhlah) kepala. Kemudian lanjutan ayat adalah " وَأَرْجُلَكُمْ " huruf Lam berharakat fathah, dan tidak dibaca " وَأَرْجُلِكُمْ " dengan meng-kasrah-kan huruf Lam, namun mem-fathah-kan huruf Lam. Jika huruf Lam berharakat fathah maka artinya kata “أَرْجُل” yang berarti kaki mengikuti isim yang di-fathah sebelumnya yaitu " وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ " yang berati kaki juga di cuci bukan dibasuh.
Dan sebenarnya dalam kaidah Bahasa Arab jenis hukum yang sama (sama dalam i'rab, dalam hal ini kata "وُجُوهَ, أَيْدِيَ dan أَرْجُلَ) itu berurutan dengan artian seharusnya adalah " فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ" akan tetapi Allah swt memasukkan bagian yang dibasuh di antara bagian yang dicuci (memasukkan kalimat "وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ" diantara ma'ful-maf'ul bih dari fiil فَاغْسِلُوا) dengan tujuan ketertiban, karena dalam wudhu urutan tertibnya adalah seperti itu, yakni mencuci wajah mencuci tangan membasuh kepala baru mencuci kaki.
2. Kenyataan yang dilakukan Nabi Muhammad saw dulu.
Beliau saw tidak pernah membasuh kakinya sekalipun, sedangkan beliau saw adalah yang menerangkan makna Al-Qur'an itu. Tidak ada riwayat satupun yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw membasuh kaki dalam wudhu, yang ada adalah beliau saw mencuci kaki dalam wudhu.
3. Faidah dari kalimat " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" .
Membasuh itu tidak ada pembatasan, seperti "امْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ " (perintahnya hanya membasuh kepala saja tanpa ada kalimat pembatasan sampai bagian mana....Pen.). Akan tetapi nash ayat mengatakan " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" menunjukkan semua ini (bagian yang dibatasi sampai mata kaki.. Pen) adalah dicuci, karena jika membasuh maka tidak akan ada kalat " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" dan bisa membasuh sampai atas (karena membasuh itu tidak ada batasan.. pen), dengan arti kaki itu dicuci bukan di basuh. bahkan Nabi Muhammad saw bersabda :
ويل للأعقاب من النار
Artinya : “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241).
kata "أعقاب" bermakna bagian atas kaki, dan bagian ini cara tidak dibasuh, karena jika boleh membasuh maka Nabi Muhammad saw tidak akan bersabda sedemikian.
4. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib ra mencuci kaki dalam wudhu dan hal ini banyak yang ditabrak sendiri oleh kalangan Syiah, karena mereka mengatakan dalam wudhu itu membasuh kaki, namun Ali bin Abu Thalib ra sendiri mencuci kakinya dalam wudhu. Dari situ munculah berbagai kebohongan klasik di antaranya mereka mengatakan bahwa “Ali bin Abi Thalib ra mencuci kaki karena Taqiyyah”. Dan hal ini sama dengan mereka menuduh bahwa Ali bin Abi Thalib ra adalah seorang pengecut yang tidak berani menerapkan syariat Allah swt. Kita katakan bahwasanya Ali bin Abi Thalib ra mencuci kaki itu bukan karena Taqiyyah namun murni karena mengikuti syariat Nabi Muhammad saw dan mengikuti perintah Al-Qur'an.
Tidak boleh dalam wudhu membasuh kaki kecuali ketika memakai kaos kaki atau sepatu (yang dikenal dengan istilah al-Mashu ala Khuffain... pen), jika tidak dalam keadaan seperti itu maka tidak boleh membasuh kaki karena asli perintahnya adalah mencuci kaki sebagaimana mencuci wajah dan kedua tangan. wallahu a'lam”
----(selesai)----
Demikian semoga bermanfaat, dan kita tetap yakin bahwa Syiah itu bukan Islam.
Diterjemahkan oleh akhukum Abu Dawud Ulinnuha Arwani
Sumber : http://www.youtube.com/watch?v=MR1y1D7okIY
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: