Syiahindonesia.com - Itulah penilaian yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahim Yunus terhadap disertasi doktoral Jalaluddin Rakhmat yang diujikan pada 12 September 2013 lalu di gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Wakil Ketua MUI Sulawesi Selatan yang juga merupakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini tentu tidak serampangan dalam memberikan penilaian pada disertasi seseorang, apatah lagi kepada seorang mahasiswa doktoral. Yang juga notabene seorang “Ustadz Besar” di kalangan Syiah. Bahkan dianggap sebagai cendikiawan Muslim.
Mengapa bisa demikian?,
Mari kita coba membuka lagi lembaran ucapan-ucapan para ulama terdahulu, agaknya sangat pas dengan ungkapan Prof. Abd. Rahim Yunus di atas. Ialah ungkapan Imam Abu Zur’ah rahimahullah, “Sesungguhnya tujuan mereka mencela para Sahabat Radhiyallahu anhum adalah untuk mendongkel (menolak) al-Qur`ân dan Sunnah. Kalau pembawa dan penyampai agama ini adalah orang-orang yang murtad, bagaimana kita menerima apa yang mereka sampaikan.”
Bagi Anda yang telah membaca dua seri pertama dari rangkaian tulisan ini tentu akan paham. Terutama pada bagian yang kedua.
Ucapan yang diungkapan oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahim Yunus lebih terpatnya berbunyi seperti ini, "Kerangka berfikir yang dibangun oleh Kang Jalal membuat kita menolak Al-Qur'an", mengapa?
Karena Jalaluddin Rakhmat dalam disertasinya tersebut -sesuai dengan ungkapan Imam Abu Zur’ah di atas- selalu berusaha menjatuhkan sahabat.
Merendahkan, mendiskreditkan, melecehkan dan bahkan mengecam para sahabat, murid-murid didikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Usaha itupun dibumbuinya dengan berbagai kecurangan ilmiah seperti yang dicontohkan pada bagian pertama dari serial tulisan ini; yaitu selalu membawa teks pada bukan maksudnya. Dalam hal ini kecaman dia terhadap sahabat Nabi. Bahkan menuduh mereka kafir karena tindakannya yang tidak pantas. Seperti melarang meriwayatkan hadis. Padahal semua itu disimpulkannya setelah memotong dan membawa teks atau perkataan ulama pada yang bukan maksudnya (perkataan ibnu hazm). Mari kita lhihat sekali lagi,
Berikut ini paparan Tim Penguji lainnya, Dr. Hamzah Harun Ar-Rasyid,
Kemudian saya sebutkan tadi terjadi tahmilun nash lima la yahtamil (menggiring teks pada yang bukan maksudnya). Apa kesimpulannya setelah mengemukakan itu semua? Disini dikatakan, “Apa yang dilakukan sahabat besar itu, membakar kitab-kitab sunnah dan melarang meriwayatkan sunnah sangat sulit untuk kita fahami apapun alasan yang mereka kemukakan. Bisakah kita membenarkan tindakan mereka? betulkah cukup bagi kita untuk menggunakan Al-Qur’an saja?” saya kira itu kesimpulan yang sangat lain. karena seperti yang saya katakan tadi, hadis-hadis itu tidak bisa dibawa pada pemahaman seperti itu.
Pada halaman tujuh, untuk memperkuat hasil analisisnya itu Kang Jalal mengutip, 400 tahun kemudian Ibnu Hazm menjawab pertanyaan itu,
ولو أن امرأ قال لا نأخذ إلا ما وجدنا في القرآن لكان كافرا بإجماع الأمة وقائل هذا كافر مشرك حلال الدم والمال
(Jika ada seseorang yang mengatakan kami tidak mengambil kecuali apa yang kami dapati dalam Al-Quran, maka ia telah kafir dengan ijma’ umat. Dan seorang berkata ini kafir, musyrik, halal darah dan hartanya)
Nah, saya sebenarnya setelah membuka, ternyata apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm disini sebenarnya tidak seperti apa yang difahami oleh Kang jalal. Bahkan Kang Jalal membuang beberapa redaksi untuk menggiring pemahamannya seperti itu
ولو أن امرأ قال لا نأخذ إلا ما وجدنا في القرآن لكان كافرا بإجماع الأمة
ada sambungannya
ولكان لا يلزمه إلا ركعة ما بين دلوك الشمس إلى غسق الليل وأخرى عند الفجر لأن ذلك هو أقل ما يقع عليه اسم صلاة ولا حد للأكثر في ذلك
(Dan tidak mengharuskannya kecuali satu rakaat antara tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam dan waktu lain saat fajar karena itulah arti shalat yang paling minimal dan tidak ada batasan untuk banyaknya)
baru sampai kepada
وقائل هذا كافر مشرك حلال الدم والمال
dipotong lagi
وإنما ذهب إلى هذا بعض غالية الرافضة ممن قد اجتمعت الأمة على كفرهم
(Dan yang berpendapat seperti ini adalah sebagian Ghulat Rafidhah dimana umat telah bersepakat atas kekafiran mereka)
*teks berwarna merah adalah redaksi yang dipotong oleh Jalaluddin Rakhmat, bisa dilihat pada Kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ibnu Hazm, Juz 2, hal. 80, Dar al-Afaaq al-Jadidah, Beirut. Bisa juga dilihat di Maktabah Syamilah.
Jadi sebenarnya perkataan Ibnu Hazm ini bukan tentang Abu Bakar dan Umar, tapi sebenarnya yang dimaksud disini adalah inkarus sunnah (golongan penolak sunnah Nabi) seperti yang dikatakan tadi bahwa ketika ada orang yang hanya mengambil Al-Qur’an dan menafikan hadis, itu tidak masuk akal. Kenapa tidak masuk akal? Karena kalau Al-Qur’an saja, kita hanya bisa shalat dua kali sehari, waktu pagi dan petang. Karena tidak ada itu dalam Al-Qur’an Kaifiyyat Ash-Shalah (tata cara shalat) dan seterusnya dan seterusnya.
Jadi yang dikatakan disini
وقائل هذا كافر مشرك حلال الدم والمال
(dan seorang berkata ini kafir, musyrik, halal darah dan hartanya)
Tidak bisa dibawa bahwa sebenarnya Abu Bakar dan Umar itu halal darahnya. Tapi kalau dibaca disini (disertasi Jalal) seolah-olah seperti itu.
Saya harapkan kepada promotor untuk membaca sekali lagi disertasi ini supaya bisa obyektif, karena kang Jalal sendiri mengatakan bahwa metodologi Kang Jalal itu harus obyektif.
*Selesai dari Dr. Hamzah Harun* (Baca disini: Kecurangan Ilmiah Doktoral Jalaluddin Rakhmat: Abu Bakar dan Umar Kafir dan Halal darahnya!)
Selain memakai cara culas di atas dalam mengecam dan menuduh Kafir para sahabat , terutama Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma. Jalaluddin Rakhmat juga membuang banyak riwayat yang tidak mendukung analisanya.
Dalam konteks ini, Jalaluddin Rakhmat hanya memuat riwayat yang mendukung kesimpulannya (riwayat yang melarang menulis hadis) lalu membuang riwayat-riwayat yang tidak mendukung kesimpulannya, Padahal riwayat-riwayat dari Nabi yang memerintahkan dan mengindikasikan untuk menulis dan menghafal hadis-hadis beliau sangatlah banyak dan melimpah.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr. Hamzah Harun penilainnya terhadap disertasi Jalaluddin Rakhmat,
“Kemudian, ketika misalnya mengutip hadis tentang larangan menulis hadis, itu banyak sekali disebutkan, lagi-lagi ini tidak sesuai, disini benar atau tidak, apa betul ada hadis begitu atau tidak. Ini tidak pernah dipertanyakan. Yang kedua, hadis yang kontradiktif (yang sebaliknya menyuruh menulis hadis), itu sangat banyak, tapi itu tidak dikutip. Informasi tentang itu sangat banyak tapi tidak ditampilkan secara proporsinal. Itu salah satu kelemahannya juga.” (Baca disini: Memalukan, Seminar Hasil Doktoral Jalaluddin Rakhmat Penuh Kecurangan Ilmiah)
Padahal cara seperti ini adalah “trik” orang-orang Yahudi Bani Israil dahulu, sebagaimana yang Allah sifatkan dalam surat al-Baqarah ayat 85,
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kalian beriman dengan sebagian kitab dan menginkari sebagian yang lainnya?” (Muh. Istiqamah/lppimakassar.com/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Wakil Ketua MUI Sulawesi Selatan yang juga merupakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini tentu tidak serampangan dalam memberikan penilaian pada disertasi seseorang, apatah lagi kepada seorang mahasiswa doktoral. Yang juga notabene seorang “Ustadz Besar” di kalangan Syiah. Bahkan dianggap sebagai cendikiawan Muslim.
Mengapa bisa demikian?,
Mari kita coba membuka lagi lembaran ucapan-ucapan para ulama terdahulu, agaknya sangat pas dengan ungkapan Prof. Abd. Rahim Yunus di atas. Ialah ungkapan Imam Abu Zur’ah rahimahullah, “Sesungguhnya tujuan mereka mencela para Sahabat Radhiyallahu anhum adalah untuk mendongkel (menolak) al-Qur`ân dan Sunnah. Kalau pembawa dan penyampai agama ini adalah orang-orang yang murtad, bagaimana kita menerima apa yang mereka sampaikan.”
Bagi Anda yang telah membaca dua seri pertama dari rangkaian tulisan ini tentu akan paham. Terutama pada bagian yang kedua.
Ucapan yang diungkapan oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahim Yunus lebih terpatnya berbunyi seperti ini, "Kerangka berfikir yang dibangun oleh Kang Jalal membuat kita menolak Al-Qur'an", mengapa?
Karena Jalaluddin Rakhmat dalam disertasinya tersebut -sesuai dengan ungkapan Imam Abu Zur’ah di atas- selalu berusaha menjatuhkan sahabat.
Merendahkan, mendiskreditkan, melecehkan dan bahkan mengecam para sahabat, murid-murid didikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Usaha itupun dibumbuinya dengan berbagai kecurangan ilmiah seperti yang dicontohkan pada bagian pertama dari serial tulisan ini; yaitu selalu membawa teks pada bukan maksudnya. Dalam hal ini kecaman dia terhadap sahabat Nabi. Bahkan menuduh mereka kafir karena tindakannya yang tidak pantas. Seperti melarang meriwayatkan hadis. Padahal semua itu disimpulkannya setelah memotong dan membawa teks atau perkataan ulama pada yang bukan maksudnya (perkataan ibnu hazm). Mari kita lhihat sekali lagi,
Berikut ini paparan Tim Penguji lainnya, Dr. Hamzah Harun Ar-Rasyid,
Kemudian saya sebutkan tadi terjadi tahmilun nash lima la yahtamil (menggiring teks pada yang bukan maksudnya). Apa kesimpulannya setelah mengemukakan itu semua? Disini dikatakan, “Apa yang dilakukan sahabat besar itu, membakar kitab-kitab sunnah dan melarang meriwayatkan sunnah sangat sulit untuk kita fahami apapun alasan yang mereka kemukakan. Bisakah kita membenarkan tindakan mereka? betulkah cukup bagi kita untuk menggunakan Al-Qur’an saja?” saya kira itu kesimpulan yang sangat lain. karena seperti yang saya katakan tadi, hadis-hadis itu tidak bisa dibawa pada pemahaman seperti itu.
Pada halaman tujuh, untuk memperkuat hasil analisisnya itu Kang Jalal mengutip, 400 tahun kemudian Ibnu Hazm menjawab pertanyaan itu,
ولو أن امرأ قال لا نأخذ إلا ما وجدنا في القرآن لكان كافرا بإجماع الأمة وقائل هذا كافر مشرك حلال الدم والمال
(Jika ada seseorang yang mengatakan kami tidak mengambil kecuali apa yang kami dapati dalam Al-Quran, maka ia telah kafir dengan ijma’ umat. Dan seorang berkata ini kafir, musyrik, halal darah dan hartanya)
Nah, saya sebenarnya setelah membuka, ternyata apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm disini sebenarnya tidak seperti apa yang difahami oleh Kang jalal. Bahkan Kang Jalal membuang beberapa redaksi untuk menggiring pemahamannya seperti itu
ولو أن امرأ قال لا نأخذ إلا ما وجدنا في القرآن لكان كافرا بإجماع الأمة
ada sambungannya
ولكان لا يلزمه إلا ركعة ما بين دلوك الشمس إلى غسق الليل وأخرى عند الفجر لأن ذلك هو أقل ما يقع عليه اسم صلاة ولا حد للأكثر في ذلك
(Dan tidak mengharuskannya kecuali satu rakaat antara tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam dan waktu lain saat fajar karena itulah arti shalat yang paling minimal dan tidak ada batasan untuk banyaknya)
baru sampai kepada
وقائل هذا كافر مشرك حلال الدم والمال
dipotong lagi
وإنما ذهب إلى هذا بعض غالية الرافضة ممن قد اجتمعت الأمة على كفرهم
(Dan yang berpendapat seperti ini adalah sebagian Ghulat Rafidhah dimana umat telah bersepakat atas kekafiran mereka)
*teks berwarna merah adalah redaksi yang dipotong oleh Jalaluddin Rakhmat, bisa dilihat pada Kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ibnu Hazm, Juz 2, hal. 80, Dar al-Afaaq al-Jadidah, Beirut. Bisa juga dilihat di Maktabah Syamilah.
Jadi sebenarnya perkataan Ibnu Hazm ini bukan tentang Abu Bakar dan Umar, tapi sebenarnya yang dimaksud disini adalah inkarus sunnah (golongan penolak sunnah Nabi) seperti yang dikatakan tadi bahwa ketika ada orang yang hanya mengambil Al-Qur’an dan menafikan hadis, itu tidak masuk akal. Kenapa tidak masuk akal? Karena kalau Al-Qur’an saja, kita hanya bisa shalat dua kali sehari, waktu pagi dan petang. Karena tidak ada itu dalam Al-Qur’an Kaifiyyat Ash-Shalah (tata cara shalat) dan seterusnya dan seterusnya.
Jadi yang dikatakan disini
وقائل هذا كافر مشرك حلال الدم والمال
(dan seorang berkata ini kafir, musyrik, halal darah dan hartanya)
Tidak bisa dibawa bahwa sebenarnya Abu Bakar dan Umar itu halal darahnya. Tapi kalau dibaca disini (disertasi Jalal) seolah-olah seperti itu.
Saya harapkan kepada promotor untuk membaca sekali lagi disertasi ini supaya bisa obyektif, karena kang Jalal sendiri mengatakan bahwa metodologi Kang Jalal itu harus obyektif.
*Selesai dari Dr. Hamzah Harun* (Baca disini: Kecurangan Ilmiah Doktoral Jalaluddin Rakhmat: Abu Bakar dan Umar Kafir dan Halal darahnya!)
Selain memakai cara culas di atas dalam mengecam dan menuduh Kafir para sahabat , terutama Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma. Jalaluddin Rakhmat juga membuang banyak riwayat yang tidak mendukung analisanya.
Dalam konteks ini, Jalaluddin Rakhmat hanya memuat riwayat yang mendukung kesimpulannya (riwayat yang melarang menulis hadis) lalu membuang riwayat-riwayat yang tidak mendukung kesimpulannya, Padahal riwayat-riwayat dari Nabi yang memerintahkan dan mengindikasikan untuk menulis dan menghafal hadis-hadis beliau sangatlah banyak dan melimpah.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr. Hamzah Harun penilainnya terhadap disertasi Jalaluddin Rakhmat,
“Kemudian, ketika misalnya mengutip hadis tentang larangan menulis hadis, itu banyak sekali disebutkan, lagi-lagi ini tidak sesuai, disini benar atau tidak, apa betul ada hadis begitu atau tidak. Ini tidak pernah dipertanyakan. Yang kedua, hadis yang kontradiktif (yang sebaliknya menyuruh menulis hadis), itu sangat banyak, tapi itu tidak dikutip. Informasi tentang itu sangat banyak tapi tidak ditampilkan secara proporsinal. Itu salah satu kelemahannya juga.” (Baca disini: Memalukan, Seminar Hasil Doktoral Jalaluddin Rakhmat Penuh Kecurangan Ilmiah)
Padahal cara seperti ini adalah “trik” orang-orang Yahudi Bani Israil dahulu, sebagaimana yang Allah sifatkan dalam surat al-Baqarah ayat 85,
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kalian beriman dengan sebagian kitab dan menginkari sebagian yang lainnya?” (Muh. Istiqamah/lppimakassar.com/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: