Syiah berkata: sesungguhnya an-Nashib (Muslim Sunni) halal darahnya, namun aku khawatir dengan keselamatanmu. Karena itu, jika kamu mampu bunuhlah dia dengan cara merobohkan tembok hingga menimpanya, atau menenggelamkannya ke dalam air hingga tidak ada saksi mata yang bisa memberatkanmu. Diakatakan: bagaimana pendapatmu dengan hartanya? Dia menjawab: rampaslah selagi kamu mampu.
Lihat: kitab Wasail asy-Syiah, oleh al-Hurr al-Amili (18/463) (Nisyi/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Lihat: kitab Wasail asy-Syiah, oleh al-Hurr al-Amili (18/463) (Nisyi/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: