Syiahindonesia.com - Al Khumaini tampil di pemerintahan Iran dengan mengadopsi teori yang digagasnya dari sejarah syi'ah,yaitu "Wilayatul Faqih", sedangkan menurut ajaran Syi'ah bahwa wilayahharus diperuntukkan imam ma'shum, karena mereka meyakini kema'shuman imam Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, kema'shuman anak-anaknya Hasan dan Husain kemudian kema'shuman silsilah anak keturunan Husain yang mereka implementasikan dengan sebutan Imam Itsna 'Asyariyah (dua belas imam), namun Imam AlAskari -imam kesebelas menurut Syi'ah- yang wafat pada tahun 260 H,tidak pernah menyebut imam ma'shum pun setelahnya......
Untuk mengatasi dilema ini, Syi'ah terpecah menjadi beberapa kelompok, diantaranya adalah Itsna 'Asyariyah yang mengklaim bahwa Imam AlAskari telah mewasiatkan kepada Muhammad, anaknya yang masih kecil dan belum genap lima tahun, kemudianImam kedua belas ini masuk ke sirdabuntuk bersembunyi. Syi'ah Itsna 'Asyariyah (di Iran dan Lebanon) meyakini bahwa imam kedua belas masih berada di sirdab dan akan muncul suatu hari nanti untuk memerintah dunia, menurut mereka dialah Imam AlMahdi Al Muntzhar.Dalam aqidah Syi'ah, tidak boleh menjadi imam dan memimpin negara atau menegakkan hukum-hukum agama, menegakkan jihad, jama'ah serta hudud dan segala sesuatunya kecuali ada imam ma'shum, sehingga semua (perkara agama) ditiadakan sampai munculnya imam ilusi itu.
Teori “Wilayah Al Faqih.”
Khomeini adalah penggagas teori yang terdapat dalam tarikh syi'ah yaitu konsep"Wilayah Al Faqih",disebut demikian karena menurut mereka, imam Mahdi yang ghaib (yaitu seorang bocah yang bersembunyi di Sirdab) telah mempercayakan kepada AlFaqih yang menguasai fiqih tingkat tinggi (yang telah mencapai derajat alim dalam ajaran Syiah –penj) untuk melaksanakan tugas-tugas imam ma'shum.Dia juga yang akan memimpin semua umat, mengambil wewenang imam ma'shum,tentu dirinya juga ma’shum, mendapat ilham dari Allah, bahkan kedudukannya lebih tinggi daripada kenabian, karena menurut mereka kenabian terhenti pada masa tertentu, sedangkan imam ma'shum terus berlangsung sampai saat ini.
Sebelumnya kami juga telah nukilkan perkataan Al Khumeini dalam kitabnya “AlHukumah AlIslamiyah”: "Dan diantara prinsip-prinsip madzhab kita, bahwa para imam memiliki kedudukan yang tidak dapat dicapai oleh malaikat terdekat maupun nabi yang diutus."
Oleh karena itu, apabila masyarakat Iran mengambil konsep ini, maka mereka harus tunduk terhadap semua ketetapan dari AlFaqih yang memimpin negari, kemudian istilah ini di kalangan mereka lebih dikenal dengan AlFaqih AlAkbar atau Mursyid(pemimpin revolusi) atau AlQaid, semua ini hanya sekedar sinonim untuk menyebut kepribadianAl Faqih, entah yang pertama atau yang terakhir, dalam tataran pemerintahan Iran yang baru.Konsep ini sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari kondisipemerintahan Arab yang rusak, sebab para pemuka diktator Arab,tidak mengatakan bahwa mereka memerintah dengan nama Allah Azza wa Jalla, mereka juga tidak mengklaim dapat ilham dari Allah atauma’shum, serta ketaatan dari rakyatnya bukandoktrin yang didektekan oleh syari'at, bahkan mayoritas rakyatnya bependapat bahwa melawan kediktatoran adalah keutamaan, sebab hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kezhaliman dan kediktatoran, namun di Iran, hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap hak-hak Allah, yang kemudian menjadi tindak kejahatan terhadap pemerintah dan pemimpin.
Al Khumaini kemudian menjadikan undang-undang Iran yang baru untuk mengawal kediktatorannya beserta orang-orang setelahnya diatas manhaj Itsna 'Asyariyah yang menyimpang, Dalam butir-butir perundangan itu, ia menyatakan bahwa MursyidAt Tsaurah(pemimpin revolusi) berhak menjabat posisi ini selama hidupnya.!!
Kemudian dia membikin Majlis Al Khubraa’ yang anggotanya dipilih rakyat melalui pemilu, tetapi syaratnya kandidat yang terpilih harus seorang faqih, berasal dari Itna 'Asyariyah,dan harus meyakini konsep “Wilayatul Faqih.”Majlis itulah yang akan memilih “Waliyyul Faqih”pengganti Al Khumaini setelah wafatnya, dan akan menjabat sebagai “WaliyulFaqih” sekaligus hakim sepanjang hidupnya.Maka terpilihlah Ayatullah Ali Khamenei menjadi Mursyid At Tsaurah dan menjabat posisi ini sejak tahun 1989 M hingga sekarang.
Melengserkan Pemimpin Terpilih
Tidak sampai disitu,bahkan Al Khumaini mampu menggunakan otoritasnya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti yang tercantum dalam materi keseratus sepuluh dari undang-undang yang dibuatnya, bahwa “Mursyid At Tsaurah” berhak meletakkan segala permasalahan pemerintahan khususnya dalam membentuk atau menentukan kebijakan politik secara umum, berhak memberi perintah kepada seluruh pasukan militer, berwenang mengangkat dan mencopot para pemimpin baik itu lembaga maupun majlis kepemimpinan negara, bahkan dia pulalah yang menentukan kepala eksekutif kehakiman, kepala penyiaran dan pertelevisian, kepala staf gabungan komando angkatan bersenjata maupun Komandan umum garda revolusi, bahkan - lebih dari itu - dia juga berwenang melengserkan presiden yang dipilih oleh rakyat!!
Sungguh ini merupakan kekuasaan yang belum pernah diimpikan oleh seorang diktator Arab manapun. Tidak ini saja, bahkan setiap apa saja,harus berdasarkan wewenang dari imam Mahdi Al Ghaib, jadi jika salah seorang dari masyarakat yang menyelisihi atau bermaksiat terhadap perintah-perintah mursyid, maka itu merupakan kesalahan yang sampai kepada tingkat kesyirikan kepada Allah,sebab dia menentangimam ma'shum,kemudian mereka menisbatkan pernyataan itu kepada imam Ja'far AsShadiq secara dusta, dengan mengatakan: "Apabila dia berhukum dengan hukum kami,kemudian dia menolak hukum tersebut, sungguh dia telah meremehkan hukum Allah, sehingga wajib atas kami untuk menolak dia, sebab menolak kami berarti menolak Allah, dan dia telah sampai kepada batas kesyirikan kepada Allah."
Namun Al Khumaini ingin memperindah bentuk pemerintahannya. Supaya kediktatoran yang dibuatnya tidak terlihat sewenang-wenang, dibuatlah "Presiden"sebagai kepala negara, meskipun yang memegang kendali sepenuhnya adalah pemimpin atau Mursyid At Tsaurah, dan memposisikan presiden yang terpilih melalui pemilu layaknya rakyat biasa, dengan mengosongkon semua perkara yang mengganjal di hati rakyat, yang nantinya rakyat mengira bahwa presiden terpilihlah pemimpin yang akan mengawal perjalanan umat, akan tetapi tetap saja peranan Presiden Iran terhenti di tangan Mursyid. (team/syiahindonesia.com)
Sumber: As-Syiah Nidhol am Dholal oleh DR. Raghib As Sirjani.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Untuk mengatasi dilema ini, Syi'ah terpecah menjadi beberapa kelompok, diantaranya adalah Itsna 'Asyariyah yang mengklaim bahwa Imam AlAskari telah mewasiatkan kepada Muhammad, anaknya yang masih kecil dan belum genap lima tahun, kemudianImam kedua belas ini masuk ke sirdabuntuk bersembunyi. Syi'ah Itsna 'Asyariyah (di Iran dan Lebanon) meyakini bahwa imam kedua belas masih berada di sirdab dan akan muncul suatu hari nanti untuk memerintah dunia, menurut mereka dialah Imam AlMahdi Al Muntzhar.Dalam aqidah Syi'ah, tidak boleh menjadi imam dan memimpin negara atau menegakkan hukum-hukum agama, menegakkan jihad, jama'ah serta hudud dan segala sesuatunya kecuali ada imam ma'shum, sehingga semua (perkara agama) ditiadakan sampai munculnya imam ilusi itu.
Teori “Wilayah Al Faqih.”
Khomeini adalah penggagas teori yang terdapat dalam tarikh syi'ah yaitu konsep"Wilayah Al Faqih",disebut demikian karena menurut mereka, imam Mahdi yang ghaib (yaitu seorang bocah yang bersembunyi di Sirdab) telah mempercayakan kepada AlFaqih yang menguasai fiqih tingkat tinggi (yang telah mencapai derajat alim dalam ajaran Syiah –penj) untuk melaksanakan tugas-tugas imam ma'shum.Dia juga yang akan memimpin semua umat, mengambil wewenang imam ma'shum,tentu dirinya juga ma’shum, mendapat ilham dari Allah, bahkan kedudukannya lebih tinggi daripada kenabian, karena menurut mereka kenabian terhenti pada masa tertentu, sedangkan imam ma'shum terus berlangsung sampai saat ini.
Sebelumnya kami juga telah nukilkan perkataan Al Khumeini dalam kitabnya “AlHukumah AlIslamiyah”: "Dan diantara prinsip-prinsip madzhab kita, bahwa para imam memiliki kedudukan yang tidak dapat dicapai oleh malaikat terdekat maupun nabi yang diutus."
Oleh karena itu, apabila masyarakat Iran mengambil konsep ini, maka mereka harus tunduk terhadap semua ketetapan dari AlFaqih yang memimpin negari, kemudian istilah ini di kalangan mereka lebih dikenal dengan AlFaqih AlAkbar atau Mursyid(pemimpin revolusi) atau AlQaid, semua ini hanya sekedar sinonim untuk menyebut kepribadianAl Faqih, entah yang pertama atau yang terakhir, dalam tataran pemerintahan Iran yang baru.Konsep ini sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari kondisipemerintahan Arab yang rusak, sebab para pemuka diktator Arab,tidak mengatakan bahwa mereka memerintah dengan nama Allah Azza wa Jalla, mereka juga tidak mengklaim dapat ilham dari Allah atauma’shum, serta ketaatan dari rakyatnya bukandoktrin yang didektekan oleh syari'at, bahkan mayoritas rakyatnya bependapat bahwa melawan kediktatoran adalah keutamaan, sebab hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kezhaliman dan kediktatoran, namun di Iran, hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap hak-hak Allah, yang kemudian menjadi tindak kejahatan terhadap pemerintah dan pemimpin.
Al Khumaini kemudian menjadikan undang-undang Iran yang baru untuk mengawal kediktatorannya beserta orang-orang setelahnya diatas manhaj Itsna 'Asyariyah yang menyimpang, Dalam butir-butir perundangan itu, ia menyatakan bahwa MursyidAt Tsaurah(pemimpin revolusi) berhak menjabat posisi ini selama hidupnya.!!
Kemudian dia membikin Majlis Al Khubraa’ yang anggotanya dipilih rakyat melalui pemilu, tetapi syaratnya kandidat yang terpilih harus seorang faqih, berasal dari Itna 'Asyariyah,dan harus meyakini konsep “Wilayatul Faqih.”Majlis itulah yang akan memilih “Waliyyul Faqih”pengganti Al Khumaini setelah wafatnya, dan akan menjabat sebagai “WaliyulFaqih” sekaligus hakim sepanjang hidupnya.Maka terpilihlah Ayatullah Ali Khamenei menjadi Mursyid At Tsaurah dan menjabat posisi ini sejak tahun 1989 M hingga sekarang.
Melengserkan Pemimpin Terpilih
Tidak sampai disitu,bahkan Al Khumaini mampu menggunakan otoritasnya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti yang tercantum dalam materi keseratus sepuluh dari undang-undang yang dibuatnya, bahwa “Mursyid At Tsaurah” berhak meletakkan segala permasalahan pemerintahan khususnya dalam membentuk atau menentukan kebijakan politik secara umum, berhak memberi perintah kepada seluruh pasukan militer, berwenang mengangkat dan mencopot para pemimpin baik itu lembaga maupun majlis kepemimpinan negara, bahkan dia pulalah yang menentukan kepala eksekutif kehakiman, kepala penyiaran dan pertelevisian, kepala staf gabungan komando angkatan bersenjata maupun Komandan umum garda revolusi, bahkan - lebih dari itu - dia juga berwenang melengserkan presiden yang dipilih oleh rakyat!!
Sungguh ini merupakan kekuasaan yang belum pernah diimpikan oleh seorang diktator Arab manapun. Tidak ini saja, bahkan setiap apa saja,harus berdasarkan wewenang dari imam Mahdi Al Ghaib, jadi jika salah seorang dari masyarakat yang menyelisihi atau bermaksiat terhadap perintah-perintah mursyid, maka itu merupakan kesalahan yang sampai kepada tingkat kesyirikan kepada Allah,sebab dia menentangimam ma'shum,kemudian mereka menisbatkan pernyataan itu kepada imam Ja'far AsShadiq secara dusta, dengan mengatakan: "Apabila dia berhukum dengan hukum kami,kemudian dia menolak hukum tersebut, sungguh dia telah meremehkan hukum Allah, sehingga wajib atas kami untuk menolak dia, sebab menolak kami berarti menolak Allah, dan dia telah sampai kepada batas kesyirikan kepada Allah."
Namun Al Khumaini ingin memperindah bentuk pemerintahannya. Supaya kediktatoran yang dibuatnya tidak terlihat sewenang-wenang, dibuatlah "Presiden"sebagai kepala negara, meskipun yang memegang kendali sepenuhnya adalah pemimpin atau Mursyid At Tsaurah, dan memposisikan presiden yang terpilih melalui pemilu layaknya rakyat biasa, dengan mengosongkon semua perkara yang mengganjal di hati rakyat, yang nantinya rakyat mengira bahwa presiden terpilihlah pemimpin yang akan mengawal perjalanan umat, akan tetapi tetap saja peranan Presiden Iran terhenti di tangan Mursyid. (team/syiahindonesia.com)
Sumber: As-Syiah Nidhol am Dholal oleh DR. Raghib As Sirjani.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: