Syiahindonesia.com - Seorang penganut aliran sesat Syiah asal Iran dikenakan hukum cambuk oleh aparat keamanan Kota Suci Madinah al-Munawwarah.
Dilansir LPPI Makassar, penganut aliran sesat ini menodai kesucian Masjid Nabawi Asy-Syarif dengan mengencinginya.
Selain hukum cambuk sebanyak 50 kali dan diulang 3 kali, pelaku pengotoran Masjid Nabawi ini juga dihukum penjara 1,5 tahun.
Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri dilaksanakn tepat dibagian utara Masjid Nabawi. (antiliberalnews.com/syiahindonesia.com)
Lebih jelasnya bisa dilihat di video berikut:
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Dilansir LPPI Makassar, penganut aliran sesat ini menodai kesucian Masjid Nabawi Asy-Syarif dengan mengencinginya.
Selain hukum cambuk sebanyak 50 kali dan diulang 3 kali, pelaku pengotoran Masjid Nabawi ini juga dihukum penjara 1,5 tahun.
Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri dilaksanakn tepat dibagian utara Masjid Nabawi. (antiliberalnews.com/syiahindonesia.com)
Lebih jelasnya bisa dilihat di video berikut:
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: