Syiahindonesia.com - Artikel ini kelanjutan dari : Kritik Tafsir Ayat Tathir Syiah (Bag. 1)
2- Tidak adanya dalalah (petunjuk) nash dalam ayat tersebut atas “ishmah”.
Yang demikian itu tampak jelas dari beberapa sisi, diantaranya;
Pertama; Tidak ada kesesuaian makna secara lughawi (bahasa)
Penafsiran ini tidak dibangun berdasarkan pondasi yang benar, karenanya ia gugur secara bahasa, sedangkan Al Qur’an turun dengan bahasa Arab. Sekiranya kata “Tathir” dan “idzhabu rijs” bermakna “Ishmah” dalam bahasa ini, niscaya nash (Al Qur’an) akan menyatakan berdasarkan yang mereka katakan.
Namun, sekiranya kata tersebut tidak bermakna seperti itu berdasarkan bahasa yang dengannya Al Qur’an diturunkan, maka apa jawabannya? Berikut dalil dari apa yang saya katakan:
1. Tidak ada kaitannya sama sekali antara “Ar Rijsu” dengan “Al Khatha’” dalam bahasa Al Qur’an.
Tidak dikenal dalam bahasa Al Qur’an –yang merupakan intisari dari bahasa Arab- penggunaan kata “Ar Rijsu” untuk makna Al Khatha’ (salah) dalam berijtihad. Ar Rijsu sendiri bermakna Al Qadzar (kotor), An Natin (busuk) dan yang semisalnya.
Raghib Al Ashfahani mengatakan dalam “Mufradat Alfadz Al Qur’an” sehubungan dengan kata “Ar Rijsu”
“Ar Rijsu” maknanya adalah sesuatu yang kotor, seperti perkataan rajulu rijsin atau rijaalu arjaas (laki-laki kotor). Allah berfirman;
“Adalah kotor termasuk perbuatan syaitan…”
Menurut syara’, Ar Rijsu berarti khamer dan judi. Orang kafir juga disebut Rijsu karena kesyirikan dengan akal (bathiniyah) adalah perkara yang paling buruk, Allah berfirman:
“Adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada)…”
Dan juga dalam firman Allah:
“Dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.”
Ada juga yang mengatakan bahwa Ar Rijsu juga berarti “An Natin” (kotor), ada juga yang mengartikan adzab, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (jiwanya dianggap kotor)”
Juga dalam firman Allah;
"atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - …”
Saya katakan; Karena itu, para ahli fikih sepakat bahwa khamer adalah najis, namun mereka berbeda pendapat apakah maksud najis disini maknawi atau dzati? Sebab ayat diatas mensifatinya dengan kata Ar Rijsu, sementara mereka memahami berdasarkan yang Allah sifatkan terhadap khamer, Al Anshab (berkurban untuk berhala), Al Azlam (mengundi nasib dengan anak panah) dan judi dengan lafazh Ar Rijsu” yang berarti kotor dan najis. Pendapat yang menyatakan bahwa itu adalah najis maknawi, ini selaras dengan firman Allah;
“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (jiwanya dianggap kotor)”
Sementara salah dalam berijtihad tidak mungkin disifati dengan kotor atau najis, karena salah dalam berijtihad bukan termasuk Ar Rijsu.
Siapa saja yang mengatakan bahwa ayat diatas merupakan nash untuk mensucikan dari kesalahan, maka ia telah menyatakan sesuatu yang tidak dikenal dalam bahasa Arab. Karena ayat ini tidak bisa dijadikan hujjah atas kema’shuman dari kesalahan, bahkan tidak bisa dijadikan dalil untuk kema’shuman sama sekali. Karena kama’shuman itu hanya memiliki satu definisi, artinya orang yang tidak ma’shum dari kesalahan, maka dia juga tidak ma’shum dari dosa, sebab keduanya (dosa dan kesalahan) saling berkaitan.
2. “At Tathir” dan “Idzhabur rijs” (menghilangkan dosa) tidak berarti ma’shum dari dosa, dalil yang cukup jelas dalam masalah ini yang ditujukan kepada selain Ahlulbait adalah firman Allah;
“Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Mereka (orang-orang yang disebutkan dalam ayat diatas) adalah kaum yang melakukan kemaksiatan, sekiranya makna At Tathir adalah ma’shum (terjaga) dari dosa, niscaya Allah tidak akan menyatakannya untuk orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Namun Allah mensifati mereka dengan tazkiyah (pensucian) sebagai tambahan dari tathir (pembersihan) Tazkiyah (pensucian) lebih tinggi kedudukannya daripada tathir (pembersihan). Dalam ayat diatas, mereka disifati dengan tazkiyah, namun demikian mereka tidak ma’shum, sementara para imam yang ma’shum tidak disifati dengan tazkiyah (pensucian) dan hanya disifati dengan tathir (pembersihan) saja, yang secara makna kata tathir lebih rendah daripada tazkiyah, lantas bagaimana para imam menjadi ma’shum dengan hanya disifati tathir?
Allah berfirman:
“Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: "Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda'wakan dirinya) bersih.”
Kedua putri Luth (dalam ayat diatas) tidaklah ma’shum padahal keduanya adalah Ahlulbait Luth yang mereka (kaumnya Luth) sifati dengan “At Tathir” dan mereka hendak mengusirnya. Tathir (pembersihan) terhadap keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sama dengan Tathir (pembersihan) terhadap keluarga Luth ‘alaihi salam.
Allah berfirman berkenaan dengan para sahabat yang senantiasa mengunjungi masjid Quba’;
“Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” Para ulama sepakat bahwa mereka tidaklah ma’shum dari dosa.
Allah juga berfirman setelah melarang mendatangi wanita ketika haidh;
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Allah berfirman berkenaan dengan Ahli Badar yang berjumlah tiga ratus tiga belas orang;
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)”
Kata “rijzu” dengan “rijsu” maknanya saling berdekatan, sementara kata “yuthahhirukum” dalam dua ayat diatas maknanya sama, namun mereka tidak ma’shum dari dosa.
Firman Allah yang ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin:
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Allah juga berfirman sehubungan dengan orang-orang Munafik dan Yahudi;
“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.”
Bukanlah makna ayat diatas “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menjaga mereka dari dosa”, sama sekali tidak bisa ditafsirkan dengan ishmah kecuali kalau memang benar-benar maknanya demikian. Dan juga dapat dipahami dari lafazh ayat diatas bahwa orang-orang mukmin selain para imam adalah ma’shum dari dosa, tetapi tidak ada satupun yang mengatakan demikian. Jadi, ayat tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan dalil atas kema’shuman para imam.
3. Lafadz “Al Ahlu” secara bahasa
Asal penggunaan kata “ahlu” secara bahasa bermakna isteri dari seorang laki-laki, dan orang yang terkumpul bersama mereka dalam satu tempat tinggal yang bukan kerabat berdasarkan nasab kecuali melalui jalur pernikahan, berikut dalilnya.
Kata “ahlu” secara umum berarti sesuatu yang selalu melaziminya, Allah berfirman:
“Sesungguhnya yang demikian itu pasti terjadi, (yaitu) pertengkaran penghuni neraka.”
Ahli neraka adalah penghuni yang selalu melaziminya, ini seperti firman Allah;
“Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung.”
Kalimat “Ahlul Kitab” dan “Ahlud Dzikir” artinya adalah orang yang selalu bergelut dengan kitab dan orang selalu melazimi zikir, “Ahlul Madinah” dan “Ahlul Qura” artinya penduduknya dan yang tinggal disana, seperti firman Allah:
“Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu.”
Juga firman Allah;
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa…”
Begitu halnya dengan “Ahlul Balad” (penduduk negeri), Allah berfirman:
“Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya…”
Dan setiap lafadz yang disandarkan kepada kata “Ahlu”, seperti yang difirmankan Allah:
“Maka kamu tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan…”
Firman Allah;
"Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu".
Firman Allah;
“Tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya…”
Firman Allah;
“Hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: "Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?" Ahlu safiinah artinya adalah para penumpang yang berada dalam kapal tersebut. (Team Syiahindonesia.com)
Ayatu at-tathir wa ‘alaqotuha bi ‘ishmatil aimmah karya Dr. ‘Abdul Hadi al-Husaini
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
2- Tidak adanya dalalah (petunjuk) nash dalam ayat tersebut atas “ishmah”.
Yang demikian itu tampak jelas dari beberapa sisi, diantaranya;
Pertama; Tidak ada kesesuaian makna secara lughawi (bahasa)
Penafsiran ini tidak dibangun berdasarkan pondasi yang benar, karenanya ia gugur secara bahasa, sedangkan Al Qur’an turun dengan bahasa Arab. Sekiranya kata “Tathir” dan “idzhabu rijs” bermakna “Ishmah” dalam bahasa ini, niscaya nash (Al Qur’an) akan menyatakan berdasarkan yang mereka katakan.
Namun, sekiranya kata tersebut tidak bermakna seperti itu berdasarkan bahasa yang dengannya Al Qur’an diturunkan, maka apa jawabannya? Berikut dalil dari apa yang saya katakan:
1. Tidak ada kaitannya sama sekali antara “Ar Rijsu” dengan “Al Khatha’” dalam bahasa Al Qur’an.
Tidak dikenal dalam bahasa Al Qur’an –yang merupakan intisari dari bahasa Arab- penggunaan kata “Ar Rijsu” untuk makna Al Khatha’ (salah) dalam berijtihad. Ar Rijsu sendiri bermakna Al Qadzar (kotor), An Natin (busuk) dan yang semisalnya.
Raghib Al Ashfahani mengatakan dalam “Mufradat Alfadz Al Qur’an” sehubungan dengan kata “Ar Rijsu”
“Ar Rijsu” maknanya adalah sesuatu yang kotor, seperti perkataan rajulu rijsin atau rijaalu arjaas (laki-laki kotor). Allah berfirman;
“Adalah kotor termasuk perbuatan syaitan…”
Menurut syara’, Ar Rijsu berarti khamer dan judi. Orang kafir juga disebut Rijsu karena kesyirikan dengan akal (bathiniyah) adalah perkara yang paling buruk, Allah berfirman:
“Adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada)…”
Dan juga dalam firman Allah:
“Dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.”
Ada juga yang mengatakan bahwa Ar Rijsu juga berarti “An Natin” (kotor), ada juga yang mengartikan adzab, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (jiwanya dianggap kotor)”
Juga dalam firman Allah;
"atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - …”
Saya katakan; Karena itu, para ahli fikih sepakat bahwa khamer adalah najis, namun mereka berbeda pendapat apakah maksud najis disini maknawi atau dzati? Sebab ayat diatas mensifatinya dengan kata Ar Rijsu, sementara mereka memahami berdasarkan yang Allah sifatkan terhadap khamer, Al Anshab (berkurban untuk berhala), Al Azlam (mengundi nasib dengan anak panah) dan judi dengan lafazh Ar Rijsu” yang berarti kotor dan najis. Pendapat yang menyatakan bahwa itu adalah najis maknawi, ini selaras dengan firman Allah;
“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (jiwanya dianggap kotor)”
Sementara salah dalam berijtihad tidak mungkin disifati dengan kotor atau najis, karena salah dalam berijtihad bukan termasuk Ar Rijsu.
Siapa saja yang mengatakan bahwa ayat diatas merupakan nash untuk mensucikan dari kesalahan, maka ia telah menyatakan sesuatu yang tidak dikenal dalam bahasa Arab. Karena ayat ini tidak bisa dijadikan hujjah atas kema’shuman dari kesalahan, bahkan tidak bisa dijadikan dalil untuk kema’shuman sama sekali. Karena kama’shuman itu hanya memiliki satu definisi, artinya orang yang tidak ma’shum dari kesalahan, maka dia juga tidak ma’shum dari dosa, sebab keduanya (dosa dan kesalahan) saling berkaitan.
2. “At Tathir” dan “Idzhabur rijs” (menghilangkan dosa) tidak berarti ma’shum dari dosa, dalil yang cukup jelas dalam masalah ini yang ditujukan kepada selain Ahlulbait adalah firman Allah;
“Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Mereka (orang-orang yang disebutkan dalam ayat diatas) adalah kaum yang melakukan kemaksiatan, sekiranya makna At Tathir adalah ma’shum (terjaga) dari dosa, niscaya Allah tidak akan menyatakannya untuk orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Namun Allah mensifati mereka dengan tazkiyah (pensucian) sebagai tambahan dari tathir (pembersihan) Tazkiyah (pensucian) lebih tinggi kedudukannya daripada tathir (pembersihan). Dalam ayat diatas, mereka disifati dengan tazkiyah, namun demikian mereka tidak ma’shum, sementara para imam yang ma’shum tidak disifati dengan tazkiyah (pensucian) dan hanya disifati dengan tathir (pembersihan) saja, yang secara makna kata tathir lebih rendah daripada tazkiyah, lantas bagaimana para imam menjadi ma’shum dengan hanya disifati tathir?
Allah berfirman:
“Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: "Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda'wakan dirinya) bersih.”
Kedua putri Luth (dalam ayat diatas) tidaklah ma’shum padahal keduanya adalah Ahlulbait Luth yang mereka (kaumnya Luth) sifati dengan “At Tathir” dan mereka hendak mengusirnya. Tathir (pembersihan) terhadap keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sama dengan Tathir (pembersihan) terhadap keluarga Luth ‘alaihi salam.
Allah berfirman berkenaan dengan para sahabat yang senantiasa mengunjungi masjid Quba’;
“Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” Para ulama sepakat bahwa mereka tidaklah ma’shum dari dosa.
Allah juga berfirman setelah melarang mendatangi wanita ketika haidh;
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Allah berfirman berkenaan dengan Ahli Badar yang berjumlah tiga ratus tiga belas orang;
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)”
Kata “rijzu” dengan “rijsu” maknanya saling berdekatan, sementara kata “yuthahhirukum” dalam dua ayat diatas maknanya sama, namun mereka tidak ma’shum dari dosa.
Firman Allah yang ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin:
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Allah juga berfirman sehubungan dengan orang-orang Munafik dan Yahudi;
“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.”
Bukanlah makna ayat diatas “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menjaga mereka dari dosa”, sama sekali tidak bisa ditafsirkan dengan ishmah kecuali kalau memang benar-benar maknanya demikian. Dan juga dapat dipahami dari lafazh ayat diatas bahwa orang-orang mukmin selain para imam adalah ma’shum dari dosa, tetapi tidak ada satupun yang mengatakan demikian. Jadi, ayat tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan dalil atas kema’shuman para imam.
3. Lafadz “Al Ahlu” secara bahasa
Asal penggunaan kata “ahlu” secara bahasa bermakna isteri dari seorang laki-laki, dan orang yang terkumpul bersama mereka dalam satu tempat tinggal yang bukan kerabat berdasarkan nasab kecuali melalui jalur pernikahan, berikut dalilnya.
Kata “ahlu” secara umum berarti sesuatu yang selalu melaziminya, Allah berfirman:
“Sesungguhnya yang demikian itu pasti terjadi, (yaitu) pertengkaran penghuni neraka.”
Ahli neraka adalah penghuni yang selalu melaziminya, ini seperti firman Allah;
“Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung.”
Kalimat “Ahlul Kitab” dan “Ahlud Dzikir” artinya adalah orang yang selalu bergelut dengan kitab dan orang selalu melazimi zikir, “Ahlul Madinah” dan “Ahlul Qura” artinya penduduknya dan yang tinggal disana, seperti firman Allah:
“Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu.”
Juga firman Allah;
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa…”
Begitu halnya dengan “Ahlul Balad” (penduduk negeri), Allah berfirman:
“Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya…”
Dan setiap lafadz yang disandarkan kepada kata “Ahlu”, seperti yang difirmankan Allah:
“Maka kamu tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan…”
Firman Allah;
"Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu".
Firman Allah;
“Tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya…”
Firman Allah;
“Hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: "Mengapa kamu melobangi perahu itu akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?" Ahlu safiinah artinya adalah para penumpang yang berada dalam kapal tersebut. (Team Syiahindonesia.com)
Ayatu at-tathir wa ‘alaqotuha bi ‘ishmatil aimmah karya Dr. ‘Abdul Hadi al-Husaini
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: