Syiahindonesia.com - Bagi umat Islam, shalat Jum’at hukumnya wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
Allah swt berfirman:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)
Juga sabda Nabi saw:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)
Lain halnya dengan kelompok sesat Syiah, mereka tidak mewajibkan shalat Jum'at bagi laki-laki yang telah baligh. Mereka menghukumi shalat Jum’at dengan "wajib takhyiri", yakni suatu kewajiban yang dapat dikerjakan atau tidak “di saat tidak ada imam maksum”. Oleh karena itu, mereka menganggap di jaman "keghaiban Imam Mahdi saat ini" shalat jum'at tidak wajib karena imam maksum itu ghaib dan tak hadir. Dengan demikian mereka bisa sesuka hati mau melaksanakan shalat Jum'at atau tidak, sebagaimana disebutkan dalam situs resmi Syiah hauzahmaya.com.
Lebih parah dari itu, beberapa sekte sesat Syiah mengharamkan shalat Jum'at dan mengklaim kafir bagi yang melaksanakan shalat Jum'at sebagaimana disebutkan oleh ulama Syiah Ni'matullah al-Jazairi dalam kitabnya al-Anwar an-Nu’maniyyah. (nisyi/syiahindonesia.com)
Berikkut screen shotnya:
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Allah swt berfirman:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)
Juga sabda Nabi saw:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)
Lain halnya dengan kelompok sesat Syiah, mereka tidak mewajibkan shalat Jum'at bagi laki-laki yang telah baligh. Mereka menghukumi shalat Jum’at dengan "wajib takhyiri", yakni suatu kewajiban yang dapat dikerjakan atau tidak “di saat tidak ada imam maksum”. Oleh karena itu, mereka menganggap di jaman "keghaiban Imam Mahdi saat ini" shalat jum'at tidak wajib karena imam maksum itu ghaib dan tak hadir. Dengan demikian mereka bisa sesuka hati mau melaksanakan shalat Jum'at atau tidak, sebagaimana disebutkan dalam situs resmi Syiah hauzahmaya.com.
Lebih parah dari itu, beberapa sekte sesat Syiah mengharamkan shalat Jum'at dan mengklaim kafir bagi yang melaksanakan shalat Jum'at sebagaimana disebutkan oleh ulama Syiah Ni'matullah al-Jazairi dalam kitabnya al-Anwar an-Nu’maniyyah. (nisyi/syiahindonesia.com)
Berikkut screen shotnya:
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: