Sidang di PN CIbinong, Senin, (11/05) |
Di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, para terdakwa utama kasus penyerangan Az-Zikra, Ida Bagus Nandoko, Ibrahim Umar Al Habsy, Hara Titis Dewa Kharisma, Syamsuri, dan Syarifudin kembali menghadiri sidang lanjutan.
Para pelaku ini diketahui sama-sama berasal dari kelompok Majelis Taklim Hubbul Islah. MEreka juga mengakui bahwa mereka menganut sekte Syiah.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan para pelaku utama penyerangan Az Zikra melanggar pasal 170 ayat dua kesatu KUHP. Akibat melanggar pasal tersebut, para pelaku diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti dengan terang-terangan dan tenaga besama-sama melakukan kekerasan,” kata jaksa Yana Yusuf, saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (11/05).
Dalam persidangan tersebut, jaksa hanya menuntut pemimpin penyerangan Az Zikra, Ida Bagus Nandoko, dengan hukuman 10 bulan penjara. Sementara, Ibrahim Umar al Habsy dituntut hukuman penjara 7 bulan.
Sedangkan, Hara Titis Dewa Kharisma, yang merupakan anak dari Ida Bagus Nandoko dituntut dengab hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada dua bersaudara, Syamsuri, dan Syarifudin.
Dari keseluruhan 34 orang yang menjalani sidang di ruang berbeda, jaksa hanya menuntut hukuman 4 bulan penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menyatakan bahwa Ida Bagus Nandoko yang menjadi pemimpin penyerangan di Az Zikra berbelit-belit memberikan keterangannya. (kiblat.net/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: