Habib Zein berikan buku bahaya Syiah kepada Menag, Rabu 925/2/2015) |
“Tentu (siap). Bagaimanapun MUI merupakan kumpulan dari ormas-ormas Islam,” ujar Lukman usai melakukan audiensi dengan Forum Umat Islam (FUI) dan ulama di Kantor Kemenag, Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Rabu 925/2/2015).
Menag berharap, agar fatwa sesat Syiah itu merupakan pandangan kolektif MUI, dan bukan pandangan satu-dua pengurus.
“Saya sendiri berharap ormas-ormas Islam, MUI, NU atau Muhamadiyah bisa mengadakan halaqoh atau muzakaroh untuk bisa menyikapi persoalan aktual supaya bisa ada kejelasan,” terang Lukman.
Kementerian Agama, kata Lukman, amat menyadari bahwa kewenangan fatwa sesat Syiah ada di ulama bukan pemerintah. “Ini kewenangan ulama di NU, MUI, Muhammadiyah, agar umat ini punya panduan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen mengatakan sikap MUI terhadap Syiah sudah jelas.
“Syiah di luar pagar,” ujarnya saat melakukan audiensi dengan Majelis Az Zikra dan sejumlah ormas Islam, Selasa (17/2/2015) di Kantor MUI Pusat bersama Ketua MUI KH. Kholil Ridwan, Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan, Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian, Fahmi Salim, dan staff Komisi Fatwa, Irfan Helmi.
Tengku melanjutkan, MUI sudah menolak Syiah sejak tahun 1984. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada bulan Maret 1984, MUI mengeluarkan rekomendasi tentang paham Syiah.
“Ini lebih tinggi dari fatwa. Kalau fatwa diputuskan oleh komisi fatwa, ini diputuskan oleh Munas. Tapi dia juga ditulis dalam Himpunan Fatwa,” ujar Tengku.
Selain itu, lanjut Tengku, tahun 2007 MUI sudah mengeluarkan fatwa haram nikah mut’ah. Setelah itu, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa kesesatan Syiah.
“Tearakhir kita membuat buku Mewaspadai Kesesatan Syiah, ini langsung ditulis Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat,” papar Tengku. (de/Islampos/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: