Foto Syaikh Mohsin al-Afsor |
Penanya :
Saya seorang yang mandul dan ingin memiliki anak, apakah boleh istri saya berjima’ dengan tetangga yang saya percayai akhlak dan agamanya sehingga saya bisa memiliki anak?
Jawaban :
Boleh dengan membatasi waktu (maksudnya boleh dengan cara kawin kotrak (mut’ah)
Dr. Aiman Ibrahim, menanggapi :
Dan anak itu statusnya sebagai anak siapa wahai guru kami?
Jawaban :
anak itu milik si mandul yang dia meminta pertolongan kepada tetangganya (untuk menghamili istrinya) (karena orang mukmin itu untuk orang mukmin) jika tidak membantunya dalam keadaan darurat, maka dia tidak butuh kepadanya dalam keadaan lapang. Semoga Allah membimbingmu.
Berikut buktinya:
Sungguh sebuah fatwa yang menyesatkan, semoga Allah menyelamatkan umat Islam Ahlussunnah dari para ulama penyembah nafsu sekte Syi’ah Rafidhah. Amien. (gensyiah.com/syaihindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: