Foto ulama Syaih "Asadullah Bayat Zanjani" |
Ulama Syiah ini bergatwa bahwa orang yang minum disiang ramadhan tidak membatalkan puasanya. Itulah ajaran sesat dan menyesatkan.
Dikabarkan oleh Alarabiya.net dan Alwatan.Kuwait.tt:
أثارت فتوى أصدرها رجل دين إيراني تجيز شرب الماء لأي مسلم صائم يعاني من "عطش شديد" جدلاً بين رجال الدين في البلاد، على ما نقلت وسائل الإعلام الإيرانية الخميس.
“Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh seorang tokoh agama Iran membolehkan meminum air untuk orang muslim yang berpuasa yang merasa sangat haus, fatwa ini menimbulkan perbincangan di antara para tokoh agama yang ada di berbagai negara, atas apa yang yang dinukil oleh media berita Iran”
وأكدت فتوى آية الله العظمى أسد الله بيات زنجاني أن "من لا يستطيع تحمّل العطش يمكنه شرب ما يكفي لريّ عطشه، ولن يفطر" في شهر رمضان
“Dan fatwa Ayatullah Al-Udzma Asadullah Bayat Zanjani memperkuat “Bahwasanya orang yang tidak mampu menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum agar menghilangkan rasa hausnya dan hal tersebut tidak membatlkan puasanya di bulan Ramadhan” (Baca disini dan disini)
Dan fatwa Ayatus Syaithan tersebut pernah dipublikasikan dalam situs resminya. Dalam fatwanya berbahasa persia, disebutkan:
"با استناد به موثقه عمار و روايت مفضل ابن عمر از امام صادق(ع) كه در باب ١٦ وسائل الشيعه از ابواب "من يصح منه الصوم" آمده است، كساني كه روزه مي گيرند ولي تاب و تحمل تشنگي را ندارند، فقط به اندازه اي كه جلوي تشنگي شان را بگيرد مي توانند آب بنوشند و در اين حالت روزه شان باطل نبوده و قضا هم ندارد
“Diriwayatkan dengan sanad yang tsiqah (menurut syiah) dari Ammar dan Mufaddhal bin Umar dari Imam Shadiq (alaihissalam) pada Bab 16 «من یصح منه الصوم» dari Wasail Syiah menyatakan bahwa mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum sedikit air agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka tidaklah batal” (Sumber fatwa dari situs resminya disini: http://bayatzanjani.net/fa/news/article-340.html)
Lihat screenshoot fatwanya disini:
Adapun dalam Islam yang hakiki, walaupun keadaan kita terdesak, seandainya kita tidak minum maka kita akan wafat, maka diperbolehkan bagi kita untuk minum air namun wajib bagi kita untuk mengqadha puasa tersebut di hari yang lain. Hal tersebut karena kita tidak mampu untuk berpuasa disaat itu, maka kedudukan kita seperti orang yang sakit. Allah ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa yang sakit dan sedang safar maka dia harus menggantikan puasanya di hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).
(alamiry.net/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: