Berita Kompas TV 28 Mei 2015 |
Setelah beberapa waktu lalu ia menjabat sebagai anggota DPR fraksi PDIP, kini pembesar Syiah di Indonesia ini dilaporkan ke polisi lantaran menggunakan Ijazah yang belum dilegalisir Dikti. Gelar Master dan Doktoral yang diperoleh kang Jalal dari perguruan tinggi luar negerinya juga diragukan karena tidak mendapat legalisasi dari Direktorat Jendral Perguruan Tinggi.
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memanggil Jalal untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pemalsuan ijazah dan gelar yang ia lakukan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, anggota DPR yang terbukti menggunakan ijazah ataupun gelar palsu terancam terkena sanksi berat.
"Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat," kata Surahman, saat dihubungi, lansir nasional.kompas.com, Rabu (27/5/2015). (nisyi/syiahindonesia.com)
Berikut cuplikan berita yang ditayangkan Kompas TV tanggal 28 Mei 2015 lalu:
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: