Syiahindonesia.com - Muhammad bin Sinan meminta penjelasan dari Abi Ja’far ats-Tsaani (Muhammad bin Ali at-Taqiy) tentang perbedaan pendapat antara kaum Syiah mengenai masalah halal dan haram. Maka berkata Abi Ja’far:
“Hai Muhammad bin Sinan, sesungguhnya Allah tetap pemilik tunggal ke-esaan-Nya, Dia yang menciptakan Muhammad SAW, Ali RA, dan Fatimah. Kemudian mereka tinggal bersama selama 1000 tahun. Kemudian Allah menciptakan segala sesuatu dan menjadikan mereka sebagai saksi penciptaan itu. Allah mengharuskan semua makhluk untuk taat pada mereka, serta menyerahkan segala urusannya. Mereka menghalalkan segala yang mereka kehendaki dan mengharamkan segala apa yang yang mereka kehendaki. Mereka tidak lakukan apa yang tidak dikehendaki Allah,” (Ushulul Kafi, hal 278) – Kitabul Hujjah, bab Maulid Nabi SAW.
Al-Allamah al-Qazwaini menegaskan bahwa “yang diberi hak untuk menentukan mana yang halal dan mana yang haram adalah Muhammad, Ali, Fathimah beserta imam keturunan mereka,” (As-Shafi fi Syarhi Ushulul Kafi, hal 149).
Jawaban Imam Abi Jafar Muhammad bin Ali at-Taqiy (Imam Kesembilan) yang mengatakan bahwa para imam memiliki kebebasan dalam menentukan mana yang halal dan mana yang haram, mengakibatkan timbulnya perbedaan penetapan hukum di antara ulama Syiah sendiri demi menentukan sendiri halal dan haramnya sesuatu. []
Sumber: Syiah Menguak Tabir Kesesatan dan Penghinaannya Terhadap Islam/ Karya: Drs. Muhammad Thalib/ Penerbit: El-Qassam
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Hai Muhammad bin Sinan, sesungguhnya Allah tetap pemilik tunggal ke-esaan-Nya, Dia yang menciptakan Muhammad SAW, Ali RA, dan Fatimah. Kemudian mereka tinggal bersama selama 1000 tahun. Kemudian Allah menciptakan segala sesuatu dan menjadikan mereka sebagai saksi penciptaan itu. Allah mengharuskan semua makhluk untuk taat pada mereka, serta menyerahkan segala urusannya. Mereka menghalalkan segala yang mereka kehendaki dan mengharamkan segala apa yang yang mereka kehendaki. Mereka tidak lakukan apa yang tidak dikehendaki Allah,” (Ushulul Kafi, hal 278) – Kitabul Hujjah, bab Maulid Nabi SAW.
Al-Allamah al-Qazwaini menegaskan bahwa “yang diberi hak untuk menentukan mana yang halal dan mana yang haram adalah Muhammad, Ali, Fathimah beserta imam keturunan mereka,” (As-Shafi fi Syarhi Ushulul Kafi, hal 149).
Jawaban Imam Abi Jafar Muhammad bin Ali at-Taqiy (Imam Kesembilan) yang mengatakan bahwa para imam memiliki kebebasan dalam menentukan mana yang halal dan mana yang haram, mengakibatkan timbulnya perbedaan penetapan hukum di antara ulama Syiah sendiri demi menentukan sendiri halal dan haramnya sesuatu. []
Sumber: Syiah Menguak Tabir Kesesatan dan Penghinaannya Terhadap Islam/ Karya: Drs. Muhammad Thalib/ Penerbit: El-Qassam
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: