Breaking News
Loading...

Bantahan Hadits Tsaqalain; Runtuhnya Ajaran Ghadir Khum Syiah (Bag 2)
Ilustrasi pengangkatan Imam Ali versi Syiah
Syiahindonesia.com - Artikel ini adalah kelanjutan dari artikel "Bantahan Hadits Tsaqalain; Runtuhnya Ajaran Ghadir Khum Syiah (Bag 1)"

Ketiga, dalam hadits diatas nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan orang-orang supaya mengikuti ahlibaitnya, namun beliau hanya mewasiatkan mereka, artinya beliau hanya mengingatkan orang-orang sehubungan dengan hak-hak ahlibait, yang demikian itu karena penghormatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebab mereka adalah ahlibaitnya, dan baginya ia memiliki hak atas manusia, maka beliau mewajibkan supaya hak-hak ahlibaitnya dapat terjaga. Petunjuk lafazh hadits ini cukup jelas, bagi mereka yang pemahamannya tidak rusak dengan klaim-klaim yang menyimpang, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan kepada umat terhadap hak-hak ahlibaitnya, sekiranya mereka adalah para imam niscaya beliau mewasiatkan mereka terhadap hak-hak umat, bukan beliau yang mewasiatkan umat terhadap hak-hak mereka.

Maka tatkala beliau mewasiatkan umat terhadap hak-hak mereka, dan beliau tidak mewasiatkan mereka terhadap hak-hak umat, ini menunjukkan bahwa kepemimpinan berlaku untuk yang lain, karena seharusnya yang diberi wasiat adalah orang yang memiliki kedudukan dan kepemimpinan.

Keempat, pengukuhan dari rawi hadits yaitu Zaid bin Arqam, bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ahlibaitnya, dimana dia berkata; “Istri-istri beliau adalah ahlibaitnya.” Ini adalah nash yang sangat jelas yang mengukuhkan petunjuk ayat Al Qur’an bahwa mereka adalah ahlibait nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, setiap orang tentunya mengakui hakekat ini, dan tidak seorang pun yang mengatakan bahwa isteri tidak termasuk keluarga seseorang, kecuali Syiah Itsna Asyariyah.

Kami tidak tahu bagaimana bisa mereka mengeluarkan para isteri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari ahlibait beliau.

Adapun perkataan Zaid; “Namun ahlibait beliau adalah orang-orang yang diharamkan menerima zakat sepeninggal beliau’ yaitu orang-orang yang akan melanjutkan sepeninggalnya, karena itu keturunan adalah sesuatu yang berlanjut. Adapun para isteri, mereka semua akan mati, sehingga wasiat kepada mereka sifatnya sementara sedangkan wasiat kepada keturunan tetap berlanjut. Maka wasiat beliau kepada mereka masih tetap berlangsung, perkara ini jelas bagi orang-orang yang pikirannya tidak berubah dengan syubhat-syubhat.

Ayat Al Qur’an juga mempersaksikan makna ini, yaitu mengategorikan isteri sebagai ahlulbait, Allah berfirman mengenai Ibrahim ‘alaihi salam;

69. Dan sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: "Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," Maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.

70. Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh perbuatan mereka, dan merasa takut kepada mereka. Malaikat itu berkata: "Jangan kamu takut, sesungguhnya Kami adalah (malaikat-ma]aikat) yang diutus kepada kaum Luth."

71. Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub.

72. Isterinya berkata: "Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh."

73. Para Malaikat itu berkata: "Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah." (QS Huud; 69-73)

Allah juga berfirman;

9. Apakah telah sampai kepadamu kisah Musa?

10. Ketika ia melihat api, lalu berkatalah ia kepada keluarganya: "Tinggallah kamu (di sini), Sesungguhnya aku melihat api, mudah-mudahan aku dapat membawa sedikit daripadanya kepadamu atau aku akan mendapat petunjuk di tempat api itu". (QS Thaha; 9-10)

Yang dimaksud “Ahlulbait” di kedua ayat diatas adalah isterinya Ibrahim dan isterinya Musa ‘alaihima salam.

Adapun isterinya Ibrahim, ia merasa heran dengan janji bahwa dirinya akan mengandung padahal dia adalah seorang perempuan tua, kemudian Malaikat menjawab dengan berkata; “(Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! (QS Huud; 73), ini adalah khithab yang ditujukan kepadanya secara langsung.

Sedangkan Musa, ketika ia hendak kembali ke Mesir, ia hanya ditemani oleh isterinya, dan Allah menyebut isterinya dengan sebutan ahlulbait, Allah Maha benar daripada orang-orang yang mengeluarkan isteri dari ahlulbait, apakah setelah penjelasan ini masih ada yang menganggap isteri seseorang tidak termasuk dari keluarganya? Sebenarnya permasalahan ini tidak ada perselisihan di kalangan orang-orang yang berakal kecuali mereka yang memiliki keyakinan yang rusak.

Lalu apa bedanya ayat-ayat diatas dengan firman Allah;

32. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tundukdalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinyadan ucapkanlah perkataan yang baik,

33. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlulbaitdan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

34. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui. (QS Al Ahzab; 32-34)

Kelima, persaksian Zaid bahwa paman-paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kerutunan mereka juga termasuk ahlulbait. Hal ini menunjukkan batilnya anggapan yang menyatakan bahwa paman-paman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keturunan mereka tidak termasuk ahlulbait.

Dalam riwayat diatas, Zaid menyebutkan bahwa ahlulbait mencakup keluarga Ali, keluarga ‘Uqail, keluarga Ja’far dan keluarga Abbas. Mereka semua adalah ahlulbait Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan akan dijelaskan pengakuan dari ulama-ulam Syiah mengenai masalah ini, namun Syiah mengeluarkan mereka dari keluarga nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali hanya beberapa orang saja, ini termasuk penentangan dan penolakan terhadap sabda beliau. Sebab, kedudukan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, rasa cintanya dan penghargaannya kepada paman-pamannya semakin menguatkan penjelasan diatas.

Inilah lima perkara yang terkandung dalam hadits diatas, dan ini semakin mengukuhkan bahwa lafazh yang ada pada hadits diatas adalah lafazh yang dapat diterima oleh logika, karena itu semakin jelaslah cahaya kenabian, yang mengukuhkan bahwa lafazh ini adalah lafazh yang terjaga dan layak dengan poisisi kenabian. Dan setiap lafazh yang menyelisihinya dapat dipastikan bahwa lafazh tersebut adalah salah.

Demikianlah metode para ulama ahlihadits dalam menjelaskan perbedaan redaksi dalam satu hadits, dimana mereka mengaitkan antara lafazh yang berbeda-beda untuk mengetahui manakah lafazh yang lebih dekat dengan pokok yang telah ditetapkan, kemudian mereka merajihkannya.

Metode Ahlulhadits Dalam Menjama’ Antara Lafadz Yang Berbeda-Beda
Metode ahli hadits dalam menilai hadits yang redaksinya berbeda-beda di satu riwayat, maka apabila tidak dapat di jama’, mereka beralih kepada tarjih. Berikut diantara perkataan-perkataan mereka;

Ibnu Shalah berkata mengenai lafazh-lafazh hadits yang tidak memungkinkan untuk di jama’; “Ketika itu dikembalikan kepada tarjih, yaitu dengan mengamalkan riwayat yang lebih rajih dan lebih kuat, sebagaimana tarjih dengan banyaknya perawi atau sifat-sifat perawi, dimana ada sekitar lima puluh cara atau lebih dalam mentarjih, dan untuk merincinya ada pembahasan tersendiri.”

Ibnu Shalah rahimahullah menyebutkan bahwa cara mentarjih sangat banyak, bahkan sampai kepada lima puluh cara.

Ibnu Hajar berkata; “Apabila makhraj haditsnya satu, sementara redaksinya berbeda-beda, maka yang lebih utama adalah mengembalikan perbedaan redaksi kepada satu makna.”

Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika berbicara masalah hadits yang redaksinya berbeda-beda, sementara makhrajhaditsnya satu, beliau berkata; “Ini adalah hadits yang lafazhnya satu dalam satu kisah, kemudian terjadi perbedaan lafazh meskipun makhraj haditsnya satu, maka yang jelas dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah satu lafazh, dan yang benar dari ini semua adalah melihat kepada tarjih.”

Makna makhraj haditsnya satu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengucapkan hadits tersebut secara berulang-ulang di kesempatan yang berbeda-beda, namun beliau mengucapkannya hanya sekali, hanya saja para perawi meriwayatkannya dengan redaksi yang berbeda-beda sehingga muncul anggapan bahwa hadits tersebut diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dari sekali.

Dan telah jelas bagi kita dari studi lafazh hadits diatas bahwa lafazh tersebut adalah lafazh yang paling rajih berdasarkan ketarangan dari bukti-bukti yang tadi.

Sumber: Ahadits Istadalat biha asyiah al itsna 'asyariyah, karya Dr. Ahmad bin Sa'ad Hamdan Al-Ghamidi, cet. Dar ibnu Rajab

(nisyi/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: