Breaking News
Loading...

Mencela Nabi Muhammad saw, Pria Syiah asal Pakistan Dipenjara 13 Tahun
Gambar illustrasi
Syiahindonesia.com - Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena mem-posting artikel yang menyinggung Nabi Muhammad SAW di halaman Facebook-nya. Pria bernama Rizwan Haider (25) itu juga didenda sebesar PKR250 ribu atau sekira Rp31,5 juta.

Pengadilan menyatakan Haider bersalah atas tiga tuduhan, termasuk menyebarkan kebencian pada sektarian. Dilansir dari Independent, Jumat (4/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adeel Chattah pun langsung menjelaskan kepada agen berita Agence France-Presse terkait kasus ini.

"Kasus ini didaftarkan untuk Haider yang merupakan penganut keyakinan Syiah. Pada Januari, ia mem-posting materi yang mengkritik keyakinan Muslim Sunni," ujarnya sebagaimana diwartakan okezone, 4/3/16.

Pakistan sendiri telah meningkatkan hukuman bagi para pelaku kejahatan rasial sebagai bagian dari kampanye untuk memerangi ekstremisme, setelah serangan Taliban di sebuah sekolah di Peshawar pada Desember 2014.  (nisyi/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: