Gambar illustrasi |
Pengadilan menyatakan Haider bersalah atas tiga tuduhan, termasuk menyebarkan kebencian pada sektarian. Dilansir dari Independent, Jumat (4/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adeel Chattah pun langsung menjelaskan kepada agen berita Agence France-Presse terkait kasus ini.
"Kasus ini didaftarkan untuk Haider yang merupakan penganut keyakinan Syiah. Pada Januari, ia mem-posting materi yang mengkritik keyakinan Muslim Sunni," ujarnya sebagaimana diwartakan okezone, 4/3/16.
Pakistan sendiri telah meningkatkan hukuman bagi para pelaku kejahatan rasial sebagai bagian dari kampanye untuk memerangi ekstremisme, setelah serangan Taliban di sebuah sekolah di Peshawar pada Desember 2014. (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: