Foto by: salamonline |
Menurut laporan Ittihad, ketiga orang itu akan dideportasi setelah menjalani hukuman. Mereka dinyatakan bersalah mendirikan kantor kelompok teroris Syiah “Hizbullah” di UAE dan melaksanakan kegiatan komersial, ekonomi dan politik tanpa izin, menurut laporan Gulf News.
Ketiga orang itu adalah Suhail Naif Gareeb (62) berkewarganegaraan ganda Kanada-Lebanon, Ahmed Ibrahim Qansuh (30), warganegara dan Asaad Amin Qansuh, keduanya warganegara Lebanon. Pengadilan atas mereka digelar pada awal Februari lalu.
Liga Arab bulan lalu menyatakan milisi Syiah “Hizbullah” merupakan kelompok teroris, setelah Negara-negara Teluk menegaskan hal serupa.
Kelompok Syiah “Hizbullah” selama ini memberikan dukungan kepada rezim Basyar Asad untuk melakukan pembantaian terhadap rakyat Suriah. (EZ/salam-online)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: