Breaking News
Loading...

Pengadilan Tinggi Kuwait Kuatkan Hukuman Mati Bagi Sel Syiah Hizbullah
illustrasi; Pertemuan Liga Arab
Syiahindonesia.com - Pengadilan tinggi Kuwait menetapkan hukuman mati bagi pengikut Syiah. Terpidana ditetapkan terbukti bersalah karena bertindak sebagai sel mata-mata Iran di nagara Teluk tersebut.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada Hasan Abdulhadi Ali pada Kamis (21/07) yang telah bergabung dalam milisi Syiah Hizbullah Lebanon sejak tahun 1996. Dia yang mendalangi pembentukan sel yang terdiri atas 26 anggota. Pengadilan mendakwanya telah merencanakan penyerangan di Kuwait.

Seorang warga negara Iran sebelumnya telah dijatuhi hukuman yang sama di pengadilan rendah. Tetapi, pihak pengadilan tinggi tak memproses persidangan bandingnya, karena yang bersangkutan berada dalam pelarian. Pihak pengadilan mengharuskan terpidana hadir dalam sidang putusan.

Dua orang anggota sel tersebut mendapatkan hukuman seumur hidup. Sementara, lima orang lainnya dijatuhi hukuman antara dua hingga lima tahun penjara.

Lima terpidana lain yang tersangkut kasus yang sama dikenai hukuman denda masing-masing 5.000 dinar, atau sekitar Rp 217 juta. Pengadilan membebaskan anggota sel yang tersisa.

Para anggota sel tersebut didakwa sebagai mata-mata Iran. Mereka juga terbukti menyembunyikan senjata dan amunisi dalam jumlah besar. Pihak berwenang juga menemukan bahan peledak dengan daya ledak tinggi.

Pengadilan rendah Kuwait pada Januari lalu telah menyidangkan sel yang terkait dengan Iran tersebut. Mereka merekrut pengikut Syiah Kuwait, dan memberangkatkannya ke Lebanon untuk mengikuti pelatihan militer.

Ali telah mendapatkan bantuan dari diplomat di kedutaan Iran di Kuwait City, untuk melakukan perjalanan ke Iran. Dia kemudian menjalin komunikasi dengan pasukan Garda Revolusi Iran. Pengadilan menyebut dia bersalah telah menyelundupkan senjata dan bahan peledak ke Kuwait. Lokasi penyimpanan mereka terbongkar pada Agustus tahun lalu.

Hasil putusan di pengadilan tinggi tersebut belum final. Para tepidana masih berkesempatan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Kuwait. Sementara, pihak Iran membantah terkait dengan kelompok itu. (kiblat)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: