foto by: voa-islam |
Ketua MUI Kota Ternate, H Usman Muhammad di Ternate, Jumat (28/8/2016) lalu, mengatakan, alasan dikeluarkanya fatwa terhadap aliran yang dipimpin Nawawi itu, tidak lain hanya untuk mencegah adanya konflik horizontal, karena sebagian besar masyarakat mengklaim bahwa aliran tersebut sesat.
Fatwa yang dikeluarkan MUI Ternate dalam peranan menjalankan peran ulama, yakni sebagai pewaris tugas para nabi, serta sebagai mufti atau memberi fatwa terhadap persoalan keagamaan yang muncul. MUI mengeluarkan fatwa dengan tujuan menjaga dan mengawal akidah umat Islam sehingga tidak terpengaruh terhadap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Islam.
Selain itu, melindungi para penyebar paham ini dari tindakan anarkis masyarakat, sebab sebagai Ketua MUI Kota Ternate, dia sering sekali didatangi masyarakat, meminta bagaimana kalau mengambil tindakan karena pengikut paham tersebut meresahkan warga di sejumlah Kelurahan.
Namun, dia selalu meminta masyarakat menahan diri dan nanti MUI mengeluarkan fatwa supaya pemerintah segera mengambil tindakan dan dalam fatwa itu diimbau supaya masyarakat jangan mengambil tindakan anarkis.
Dia mengatakan, aktivitas aliran yang disosialisasikan Nawawi Husni ini sejak 2011 hingga sekarang dan dalam aktivitasnya terdapat 10 poin kriteria aliran sesat sesuai fatwa MUI pusat. Ada beberapa kriteria aliran sesat yang sudah dijalankan seperti menafsirkan Alquran tidak berdasarkan pada kaidah tafsir, seperti dalam surat Al-Isra ayat 78 dan mereka melaksanakan shalat ternyata hanya tiga waktu.
Padahal selama ini di dalam ayat itu ditafsirkan, ketika matahari sudah tergelincir, itu di dalamnya ada shalat Zuhur, shalat Ashar, malam hari ada Maghrib, ada Isya, dan shalat Subuh, lalu kemudian dikuatkan lagi dengan hadis Rasulullah SAW, bahwa shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.
Karena itu, MUI Kota Ternate berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat, sehingga penanganan lanjutan urusan pemerintah. "Berkaitan dengan masalah pelarangan untuk mereka beraktivitas jika menimbulkan keresahan masyarakat itu kewenangan aparat penegak hukum," kata Usman. (voa-islam)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: