Syiahindonesia.com - Ahlul Bait Indonesia (ABI) adalah salah satu organisasi bentukan kelompok Syiah yang keberadaannya telah dinyatakan dilarang oleh MUI. Semakin berkembangnya syiah melalui ABI ini telah menjangkau Kabupaten Kutai Kartanegara dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Untuk menangkal aliran dan paham keagamaan ini Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs. H. Fahmi MM menggelar rapat kordinasi dengan fihak terkait, Selasa (08/11/2016) Acara dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Kukar Herya Sakti Said, Kepala Kesbang Pol Fatekur Rochman, Binda Kaltim Bayu Kusuma, Danramil Tenggarong Sudarmadi, Polres Tarmaji, Perwakilan Pengadilan Negeri Nur Ihsan, Pengadilan Agama Taufirrahman, Katua MUI Tenggarong H. Hormansyah, Ketua PCNU Tafidziah Kukar H. Chairul Anwar, Katib NU Raoisul Anam, Polsek Tenggarong, Joko Sutomo, Camat Tenggarong Mulyadi dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Aryadi,F. S.Ag.
Pada rapat tersebut tersebut dibahas berbagai kemungkinan faham ini dapat mengganggu keamanan di masyarakat dengan munculnya aliran-aliran dan paham keagamaan yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Semua yang hadir berharap seluruh unsur dapat bersinergi menjaga keamanan dengan tetap menjalin kordinasi yang baik.
Sedangkan untuk rencana ABI untuk menggelar Arbain sekaltim yang berpusat dikabupaten kutai kartanegara tanggal 19 atau 20 Nopember 2016 mendatang, diharapkan Pakem, MUI, Kemenag dan Ormas Islam dapat bersinergi dan bekerjasama.
Diakhir rapat, disetujui rekomendasi yaitu ABI dapat mengadakan kegiatan apabila tidak meresahkan masyarakat serta dapat menjaga situasi yang kondusif di daerah kabupaten kutai kartanegara, tetapi jika terdapat situasi yang meresahkan masyarakat, maka akan ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh bapak kejaksaan negeri tenggarong selaku ketua pakem kabupaten kutai kartanegara.
Diakhir rapat, disetujui rekomendasi yaitu ABI dapat mengadakan kegiatan apabila tidak meresahkan masyarakat serta dapat menjaga situasi yang kondusif di daerah kabupaten kutai kartanegara, tetapi jika terdapat situasi yang meresahkan masyarakat , maka akan ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh bapak kejaksaan negeri tenggarong selaku ketua pakem kabupaten kutai kartanegara. (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Untuk menangkal aliran dan paham keagamaan ini Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs. H. Fahmi MM menggelar rapat kordinasi dengan fihak terkait, Selasa (08/11/2016) Acara dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Kukar Herya Sakti Said, Kepala Kesbang Pol Fatekur Rochman, Binda Kaltim Bayu Kusuma, Danramil Tenggarong Sudarmadi, Polres Tarmaji, Perwakilan Pengadilan Negeri Nur Ihsan, Pengadilan Agama Taufirrahman, Katua MUI Tenggarong H. Hormansyah, Ketua PCNU Tafidziah Kukar H. Chairul Anwar, Katib NU Raoisul Anam, Polsek Tenggarong, Joko Sutomo, Camat Tenggarong Mulyadi dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Aryadi,F. S.Ag.
Pada rapat tersebut tersebut dibahas berbagai kemungkinan faham ini dapat mengganggu keamanan di masyarakat dengan munculnya aliran-aliran dan paham keagamaan yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Semua yang hadir berharap seluruh unsur dapat bersinergi menjaga keamanan dengan tetap menjalin kordinasi yang baik.
Sedangkan untuk rencana ABI untuk menggelar Arbain sekaltim yang berpusat dikabupaten kutai kartanegara tanggal 19 atau 20 Nopember 2016 mendatang, diharapkan Pakem, MUI, Kemenag dan Ormas Islam dapat bersinergi dan bekerjasama.
Diakhir rapat, disetujui rekomendasi yaitu ABI dapat mengadakan kegiatan apabila tidak meresahkan masyarakat serta dapat menjaga situasi yang kondusif di daerah kabupaten kutai kartanegara, tetapi jika terdapat situasi yang meresahkan masyarakat, maka akan ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh bapak kejaksaan negeri tenggarong selaku ketua pakem kabupaten kutai kartanegara.
Diakhir rapat, disetujui rekomendasi yaitu ABI dapat mengadakan kegiatan apabila tidak meresahkan masyarakat serta dapat menjaga situasi yang kondusif di daerah kabupaten kutai kartanegara, tetapi jika terdapat situasi yang meresahkan masyarakat , maka akan ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh bapak kejaksaan negeri tenggarong selaku ketua pakem kabupaten kutai kartanegara. (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: