Breaking News
Loading...

Pemahaman Salah Syiah Terhadap Ayat Wilayah (1)
Syiahindonesia.com - Ayat wilayah itu maksudnya ayat yang berbicara tentang hak kepemimpinan terhadap umat islam. Yang dimaksud ayat wilayah oleh kaum syiah adalah firman Allah :

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (المائدة : 55)

Artinya :

“Sesungguhnya yang berhak menjadi wali (Penolong/pemimpin) bagi kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (QS. Al-Maidah :55)


Dengan ayat ini kaum syiah berdalih bahwa Ali adalah orang yang lebih berhak memegang kepemimpinan umat islam (setelah wafatnya Rasulullah) mendahului Abu Bakar, Umar dan Utsman. Titik yang mereka jadikan dalil sebetulnya tidak termaktub dalam nash ayat, tetapi pada sebab turunnya ayat ini. Bila kita lihat nash ayat ini, sama sekali tidak menyinggung nama Ali, tidak pula nama seorang sahabat Rasulullah yang lain. Ayat ini hanya menyebutkan Allah, Rasulullah, dan orang-orang yang beriman secara global dengan ciri-ciri mendirikan shalat dan membayar zakat seraya rukuk (tunduk) kepada Allah. Jadi, dimanakah letak dalil bahwa Ali adalah orang yang berhak sebagai penerus Rasulullah dalam memimpin umat? Mereka mengatakan dan meyakini bahwa letak dalilnya ada pada peristiwa sebab turunnya ayat ini.

Menurut anggapan mereka, sebab turunnya ayat ini berupa peristiwa bahwa pada waktu itu Ali sedang mengerjakan shalat, lalu datanglah seorang pengemis yang meminta-minta pada orang-orang yang hadir ditempat itu, namun tidak seorang pun yang sudi memberinya. Setelah itu orang tersebut dating kepada Ali yang sedang melakukan rukuk. Kendati dalam keadaan demikian, Ali mengulurkan tangannya yang bercincin dan sang peminta-minta itu tanpa ragu mengambil cincin tersebut. Atas peristiwa ini allah menurunkan ayat, “Sesungguhnya yang berhak menjadi wali (Penolong/pemimpin) bagi kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (QS. Al-Maidah :55). Kaum syiah mengatakan, “orang yang memberizakat dalam keadaan rukuk hanya seorang saja, yakni Ali bin Abi Thalib”.

Ayat ini, atau yang lebih dikenal pada kalangan mereka dengan sebutan ayat wilayah, merupakan dalil terkuat versi mereka dalam permasalahan kepemimpinan Ali mendahului para sahabat lainnya. Sekarang mari kita lihat kenyataan sebenarnya, aakah ayat ini menunjukkan seperti yang mereka maksud ataukah tidak.

Hal yang layak dikritik adalah angapan yang mereka jadikan sebagai sebab turunnya ayat ini (seperti yang sudah diterangkan tadi), makna teks redaksi, dan jalur periwayatan, kritik ini bisa kita sampaikan melalui beberapa titik :

Pertama, terkait keharusan khusyuk dalam shalat. Pada tempat lain di dalam Al-Qur’an Allah menyampaikan, “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, (yakni) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun : 1-2). Dalam hadits, Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan.” (Shahih Bukhori, no 1199, Shahih Muslim no 34). Maksud hadits ini, bahwa shalat itu sendiri merupakan kesibukan pelakunya dalam menghadapkan diri sepenuhnya kepada Allah. Istilahnya adalah khusyuk. Sehingga, pelaku shalat tidak diperkenankan melakukan kegiatan atau kesibukan lain diluar gerakan-gerakan shalat.

Imam Ali –dalam pandangan kita yang mengikuti manhaj ahlu sunnah wal jamaah- termasuk salah seorang pemimpin umat islam, kaum beriman, dan orang-orang yang khusyuk. Sehingga sangatlah tidak pantas apa yang digambarkan kaum syiah, bahwa Ali disibukkan melakukan gerakan lain ketika shalat dalam rangka membayar zakat. Berkebalikan dengan mereka, kita justru berpendapat bahwa Ali termasuk orang yang memegang kuat firman Allah, “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, (yakni) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” Sekaligus pribadi yang konsekuen mengaplikasikan sabda Nabi, “Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan.”

Kedua, adalah tentang prinsip zakat, dimana seorang muzakky (orang yang membayar zakat) lah yang seharusnya memiliki inisiatif untuk menyerahkannya tanpa menungu si fakir atau simiskin  daang lalu meminta zakat darinya. Perbuatan menunggu sifakir datang dan meminta zakat itu bukanlah suatu yang terpuji, karena yang terpuji hanyalah jika si Muzakky berinisiatif memberikannya secara sadar tanpa permintaan dari pihak si miskin. Dengan demikian, kita melihat bahwa mustahil imam Ali melakukan hal tersebut, yakni menunggu orang fakir menghampirinya kemudian barulah ia memberikan zakat harta pada orang itu.

(qadisiyah)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: