Oleh : Zulkarnain El-Madury
Masalah Rafidhah bukan
masalah kecil dalam Islam, tidak termasuk jajaran mafhum furu’iyah. Melainkan sejajar
hukumnya dengan para Ahlul kitab yang tidak mengakui Islam, meskipun klaim
Syiah, mereka bersyahadat sebagaimana Muslim bersyahadat, karena banyak hal
yang menjadi alasan mengapa mereka kafir.
“Kafir”, adalah sebuah
kata takfir, biasa di ucapkan Quran pada kaum kafir, baik dzimmi atau bukan,
meskipun dari sisi hukum berbeda. Lalu bisakah di ucapkan pada Rafidhah, sebuah
kelompok radikal Syiah yang paling lantang menyuarakan anti sahabat ?. Berikut
ini ini paparan ulama ahlussunah, bahwa Aqidah Rafidhah adalah Aqidah takfir,
yang menggolongkan kelompok selain Rafidhah adalah kafir, sebagaimana takfir
para tokoh Syiah: “semua umat Nabi Muhammad telah murtad, kecuali kelompok Ali
dan Miqdad”. Berarti tidak tersisa seorangpun dari umat Islam yang lepas dari
takfir Syiah, kecuali agama syiah. Sebab secara yuridis kitab kitab Syiah,
tidak mengakui kelompok Islam melainkan Syiah, tidak mengakui khilafah para
sahabat, dan sahabat sahabat Nabi lainnya yang turut bergabung menyatukan tekad
dalam pembentukan khalifah setelah Nabi.
Sebagaimana di lontarkan
dedengkut Syiah :
عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ النَّاسُ أَهْلَ رِدَّةٍ بَعْدَ النَّبِيِّ ( صلى الله عليه وآله ) إِلَّا ثَلَاثَةً فَقُلْتُ وَ مَنِ الثَّلَاثَةُ فَقَالَ الْمِقْدَادُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَ أَبُو ذَرٍّ الْغِفَارِيُّ وَ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ عَلَيْهِمْ
Dari Abu Ja’far
‘alaihis-salaam, ia berkata : “Orang-orang
(yaitu para shahabat - Abul-Jauzaa’) menjadi murtad sepeninggal Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa aalihi kecuali tiga orang”. Aku (perawi) berkata :
“Siapakah tiga orang tersebut ?”. Abu Ja’far menjawab : “Al-Miqdaad,
Abu Dzarr Al-Ghiffaariy, dan Salmaan Al-Faarisiy rahimahullah wa barakaatuhu
‘alaihim...” [Al-Kaafiy, 8/245; Al-Majlisiy berkata : “hasan atau
muwatstsaq”].
Takfir syiah ini membuktikan
tak ada seorangpun umat Islam yang lepas dari takfirnya, bukan saja para
sahabat di vonis kafir, tetapi imbasnya menimpa semua ajaran Islam yang dibawa
dan diamanatkan kepada para sahabat oleh Nabi Muhammad shallallahu’alaihi
Wasallam.
Al-Mufiid berkata :
Al-Mufiid berkata :
اتّفقت الإماميّة على أنّ
من أنكر إمامة أحد من الأئمّة وجحد ما أوجبه الله تعالى له من فرض الطّاعة فهو
كافر ضالّ مُستحقّ للخلود في النّار
“Madzhab Imaamiyyah
telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengingkari imaamah salah seorang
di antara para imam, dan mengingkari apa yang telah Allah ta’ala wajibkan
padanya tentang kewajiban taat, maka ia kafir lagi sesat berhak atas kekekalan
neraka”
Ini bagian dari provokasi
Takfir Syiah terhadap umat Islam, siapapun dari umat Islam yang yang tidak
mengakui kepemimpinan warisan layaknya
Kaisar kaisar Persia Pra sejarah Islam di Persia, yang selanjutnya di
sebut Iran. Lebih pada sebuah alibi Iran di luar sejarah islam yang masih
mendendam terhadap keberhasilan Islam menguasai Negara itu waktu itu.
Penamaan tokoh seperti
Imam Ja’far, bisa saja bentuk catutan nama yang di tokohkoan kelompok tertentu
untuk misi balas dendam, karena paling aman kalau menggunakan nama keturunan
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Di catut mereka sebagai salah satu menvonis
Islam sebagai agama kafir, dan menjadi bagian dari invasi Persia merusak Islam
dari dalam .
Yuusuf Al-Bahraaniy
berkata :
إن إطلاق المسلم على
الناصب وأنه لا يجوز أخذ ماله من حيث الإسلام خلاف ما عليه الطائفة المحقة سلفا
وخلفا من الحكم بكفر الناصب ونجاسته وجواز أخذ ماله بل قتله
“Sesungguhnya pemutlakan
muslim terhadap Naashib (baca : Ahlus-Sunnah) bahwasannya tidak diperbolehkan
mengambil hartanya dengan sebab Islam (telah melarangnya), maka itu telah
menyelisihi apa yang dipahami oleh kelompok yang benar (baca : Syi’ah
Raafidlah) baik dulu maupun sekarang (salaf dan khalaf) tentang hukum kafirnya
Naashib, kenajisannya, dan diperbolehkannya mengambil hartanya, bahkan
membunuhnya”
Perkataan Al bahrany ini
lebih memungkinkan sikap anti sunni atau sikap anti Islam, dengan menyebut
Islam sebagai kelompok kaafir Nashibi, halal dibunuh dan dirampas hartanya.
Nashibi bisa di timpakan kepada siapa saja dari kalangan umat Islam yang tidak
sekufu dengan Syiah, menjadi vonis Syiah, dalam upayanya mengklafisikasi antara
Kafir [ Islam ] dan Syiah. Karena Syiah menyamakan Islam dengan kafir, selama
tidak melepaskan diri dari atribut islam yang di kembangkan dari para sahabat
Nabi shallallahu’alai Wasallam.
Jelasnya Rafidhah, takfir
dengan kekafiranya pada kebiasaan yang diyakini oleh umat Islam sunni. Baik ulama
atau awamnya, termasuk pada kategore kafir juga bila ditinjau dari agama Islam,
karena banyak prinsip prinsip Islam yang dinista dan di inkari oleh rafidhah. Itulah sebabnya Imam Malik menyebut
Syiah itu kafir .
Al-Imam Maalik Rahimahullah berkata:
الشيعة كفر، ومن لم يكفر الشيعة فهو كافر.
"Syi'ah (Rafidhah) itu kafir,
dan barangsiapa yang tidak mengkafirkan Syi'ah (Rafidhah) maka dia
KAFIR!".
Dalam kitab Al-Fashlu Fil-milali wal
ahwaa-i wa nihal, Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
فإن الروافض ليسوا من المسلمين.. وهي طائفة
تجري مجرى اليهود والنصار في الكذب والكفر.
“Sesungguhnya Syi'ah Rafidhah mereka
semua BUKAN ISLAM. dan syiah rafidhah hanyalah sebuah kelompok yang berjalan
diatas jalanya yahudi dan nashrani dalam kedustaan dan kekufuran”.
Perkataan dua ulama besar
islam ini membuktikan telah membatalkan imannya Rafidhah yang menyebut Allah
dan Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, karena asas ucapan yang dilandaskan
padai nilai nilai kekafiran, sebagaimana Yahudi dan Nasrani yang percaya allah
tetapi menolak ajaran islam. Demikian Rafidhah kedudukannya sama dengan yahudi
dan Nasrani.
Syaikh Dr Fauzan dalam
menjawab pertanyaan tentang kafirnya Syiah Rafidhah, tidak membedakan apakah
pengikutnya yang awam atau ulama ualamanya. Bagi beliau sama kedudukan
hukumnya, karena sama sama mempertahankan dan mempersepsikan Islam berdasarkan
rasa kebencian pada kebiasaan kaum sunni. Beliau mengatakan :
يا إخواني اتركوا هالكلام هذا! الرافضة حكمهم
واحد ! لا تتفلسفون علينا! حكمهم واحد ،كلهم
يسمعون القرآن،كلهم يقرأون القرآن ،بل يحفظون القرآن أكثرهم! بلغتهم الحجة ، قامت
عليهم الحجة؛ اتركونا من هالفلسفات !وهالإرجاء الذي انتشر الآن في بعض الشباب
والمتعالمين!؛ اتركوا هذا ! من
بلغه القرآن فقد قامت عليه الحجة..
"wahai saudara-saudaraku sekalian, tinggalkan perkataan seperti ini. Ar-Raafidhah semuanya sama. Mau awam mau ulamanya, mereka semua kafir. Jangan bersilat lidah. Mereka semua sama; mereka mendengarkan al-qur'an, membaca al-qur'an, bahkan banyak diantara mereka yang hafal al-qur'an. Itu semua telah membuktikan bahwa telah sampai pada mereka hujjah, telah tegak atas mereka hujjah. Tinggalkan filsafat-filsafat semacam ini. beginilah fitnah pemikiran sesat murji'ah yang tersebar di tengah para pemuda saat ini. Tinggalkan semua ini. Karena barangsiapa yang telah sampai padanya Al-Qur'an maka telah sampai padanya hujjah! "
Kesimpulannya Rafidhah
itu kafir, dan menyabut mereka kafir tidaklah menyimpang dari ajaran Islam.
Karena mengkafirkan seseorang yang benar benar kafir dalam Islam adalah masuk
dalam ketentuan yang wajib ditaati oleh Islam. Dalam kitab tauhid disebutkan ;
من لم يكفر كافر أو يشك في كفرهم أو صحح
مذهبهم، فهو كافر
!
"Barangsiapa yang tidak
mengkafirkan orang kafir, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan
mazhab mereka, MAKA HUKUMNYA KAFIR!"
Bahkan dalam kitab Raudhatu Tholibin,
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata,“Orang yang tidak mau mengkafirkan para
pemeluk agama selain Islam atau dia ragu dengan kekufuran mereka atau
membenarkan ajaran mereka, maka dia KAFIR meskipun pada saat itu dia mengaku
Islam dan yakin dengan hal itu.”
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: