Breaking News
Loading...

Wanita Mut’ah Wanita Penganut Sex Bebas



Oleh: Zulkarnain El-Madury

Kalau Agama harus pakai Iklan Sex Komersial macam Syiah, sudah dipastikan akan banyak di gandrungi pemburu nafsu malam itu. Agama yang tak bisa dilepaskan dari kesenangan dan keserakahan sex, menampilkan sosok sosok ranjang siang dan ranjang malam, mengharu diri dalam kebiruan biologis secara komersial.

Dalam oprasionalnya kebebasan Mut’ah sama halnya dengan praktek prostitusi terselubung, terjamin undang undang Syiah. Tidak ada beban hukum Syiah , sekalipun melibatkan perempuan baik , bersuami atau wanita tuna susila. Praktek mut’ah bisa disebut praktek prostitusi yang dijamin dan dilindungi negara negara Syiah, seperti Iran.

Di sisi lain Praktek Mut’ah menjadi legal oleh sebab ketentuan dan kedudukannya berdasarkan khabar khbar rajih di kalangan Syiah, sehingga berjalan mulus, karena memang menjadi standar ibadah Syiah dalam hal perkawinan. Meskipun harus seorang pria melibatkan ribuan wanita dalam satu malam.

Didalam perjalanannya Praktek Mut’ah menjadi promosi utama Syiah menarik minat Muslim murtad dari agamanya. Banyaknya kaum muda bergabung dengan Syiah karena jaminan kesenangan yang ditawarkan Syiah yang bisa memikat mereka merindukan belaian wanita wanita Mut’ah
Sebagaimana kitab kitab Syiah yang turut mendukung dan menjadi marja Syiah menjalankan kendali Nikah Mut’ah, diantaranya :


عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِيْ عَبْدُ اللّٰه عَلَيْهِ السَّلَام: ذَكَرْتُ لَهُ الْمُتْعَةَ أَهِيَ مِنَ الْأَرْبَع فَقَالَ:تَزَوَّجْ مِنْهُنَّ مُسْتَأْ جِرَاتٌ

Zurarah meriwayatkan dari Abu Abdullah Ja’far As Shadiq ‘Alaihassalaam: Aku pernah bertanya masalah nikah mut’ah kepada Abu Abdullah, apakah wanita yang dinikahi mut’ah itu dihitung dari batasan empat wanita yang boleh dinikahi? Beliau menjawab: ”Nikahilah dengan seribu wanita dengan nikah mut’ah, karena mereka itu adalah wanita sewaan/bayaran.”

Riwayat ini dapat anda temukan di: Al Kafi 5/454, oleh Al Kulany, wafat tahun 329 H, Khulashatul Ijaaz 49, oleh As Syaikh At Thusi wafat tahun 460 H, Mukhtalafus Syi’ah 7/230, karya Al Hilli, wafat tahun 726H,& Wasa’ilus Syi’ah 14/456, karya Al Hur Al ‘Amili wafat tahun 1104 H.

Pada riwayat lain Abu Abdillah Ja’far As Shadiq ditanya:

كَمْ تحلّ مِنَ الْمُتْعَةِ ؟ قَالَ:هُّنّ بِمَنْزِ لَةِ الِإِ مَا

“Berapa banyak jumlah wanita yang boleh dinikahi mut’ah? Beliau menjawab:Wanita mut’ah kedudukannya seperti budak wanita.”

Riwayat ini ada di kitaba: Al Kafi 5/451, oleh Al Kulany wafat tahun 329 H, Khulashatul Ijaaz 52, oleh As Syaikh Al Mufid wafat tahun 413 H, dan Wasaa’ilus Syi’ah 20/529 oleh Al Hur Al ‘Amili wafat tahun 1104 H.


Begitu bebasnya Syiah dalam praktek umbar nafsu sehingga tak ada batasan berapa wanita, juga boleh ganti pasangan tanpa Iddah atau penceraian, kapan saja bisa melakukan prakteknya, sekalipun harus gonta ganti laki laki, termauk dengan bapak dan saudaranya sendiri...innalillah wainnaa ilaihi Roojiun....


************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: