Oleh: Zulkarnain El-Madury
Kalau Agama harus pakai
Iklan Sex Komersial macam Syiah, sudah dipastikan akan banyak di gandrungi
pemburu nafsu malam itu. Agama yang tak bisa dilepaskan dari kesenangan dan
keserakahan sex, menampilkan sosok sosok ranjang siang dan ranjang malam, mengharu
diri dalam kebiruan biologis secara komersial.
Dalam oprasionalnya
kebebasan Mut’ah sama halnya dengan praktek prostitusi terselubung, terjamin
undang undang Syiah. Tidak ada beban hukum Syiah , sekalipun melibatkan
perempuan baik , bersuami atau wanita tuna susila. Praktek mut’ah bisa disebut
praktek prostitusi yang dijamin dan dilindungi negara negara Syiah, seperti
Iran.
Di sisi lain Praktek Mut’ah
menjadi legal oleh sebab ketentuan dan kedudukannya berdasarkan khabar khbar
rajih di kalangan Syiah, sehingga berjalan mulus, karena memang menjadi standar
ibadah Syiah dalam hal perkawinan. Meskipun harus seorang pria melibatkan
ribuan wanita dalam satu malam.
Didalam perjalanannya
Praktek Mut’ah menjadi promosi utama Syiah menarik minat Muslim murtad dari
agamanya. Banyaknya kaum muda bergabung dengan Syiah karena jaminan kesenangan
yang ditawarkan Syiah yang bisa memikat mereka merindukan belaian wanita wanita
Mut’ah
Sebagaimana kitab kitab
Syiah yang turut mendukung dan menjadi marja Syiah menjalankan kendali Nikah
Mut’ah, diantaranya :
عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِيْ
عَبْدُ اللّٰه عَلَيْهِ السَّلَام: ذَكَرْتُ لَهُ الْمُتْعَةَ أَهِيَ مِنَ
الْأَرْبَع فَقَالَ:تَزَوَّجْ مِنْهُنَّ مُسْتَأْ جِرَاتٌ
Zurarah meriwayatkan dari
Abu Abdullah Ja’far As Shadiq ‘Alaihassalaam: Aku pernah bertanya masalah nikah
mut’ah kepada Abu Abdullah, apakah wanita yang dinikahi mut’ah itu dihitung
dari batasan empat wanita yang boleh dinikahi? Beliau menjawab: ”Nikahilah
dengan seribu wanita dengan nikah mut’ah, karena mereka itu adalah wanita
sewaan/bayaran.”
Riwayat ini dapat anda
temukan di: Al Kafi 5/454, oleh Al Kulany, wafat tahun 329 H, Khulashatul Ijaaz
49, oleh As Syaikh At Thusi wafat tahun 460 H, Mukhtalafus Syi’ah 7/230, karya
Al Hilli, wafat tahun 726H,& Wasa’ilus Syi’ah 14/456, karya Al Hur Al
‘Amili wafat tahun 1104 H.
Pada riwayat lain Abu
Abdillah Ja’far As Shadiq ditanya:
كَمْ تحلّ مِنَ الْمُتْعَةِ
؟ قَالَ:هُّنّ بِمَنْزِ لَةِ الِإِ مَا
“Berapa banyak jumlah
wanita yang boleh dinikahi mut’ah? Beliau menjawab:Wanita mut’ah kedudukannya
seperti budak wanita.”
Riwayat ini ada di
kitaba: Al Kafi 5/451, oleh Al Kulany wafat tahun 329 H, Khulashatul Ijaaz 52,
oleh As Syaikh Al Mufid wafat tahun 413 H, dan Wasaa’ilus Syi’ah 20/529 oleh Al
Hur Al ‘Amili wafat tahun 1104 H.
Begitu bebasnya Syiah
dalam praktek umbar nafsu sehingga tak ada batasan berapa wanita, juga boleh
ganti pasangan tanpa Iddah atau penceraian, kapan saja bisa melakukan
prakteknya, sekalipun harus gonta ganti laki laki, termauk dengan bapak dan
saudaranya sendiri...innalillah wainnaa ilaihi Roojiun....
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: