Syiahindonesia.com - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengumumkan telah menerima tuntutan pidana yang diajukan oleh kelompok revolusi Suriah terhadap Syiah Bashar al Assad, seperti dilansir Quds Press dari kepala komite hukum di Koalisi Nasional untuk Pasukan Perlawanan dan Oposisi Suriah.
“Komite hukum koalisi telah mengajukan tuntutan pidana ke kejaksaan Pengadilan Pidana Internasional terhadap Syiah Bashar al Assad, saudaranya Maher dan 126 pejabat militer rezim lainnya,” ujar kepala komite hukum kelompok revolusi, Haitham Al-Maleh.
Haitham Al-Maleh melanjutkan, “Penerimaan jaksa Pengadilan Pidana Internasional menjadi hal yang sangat penting untuk mempertanggung jawabkan para pelaku pelaku kejahatan di Suriah.”
Serangan senjata kimia terhadap warga sipil di kota Khan Sheikoun provinsi Idlib pada 4 April kemarin menjadi salah satu bukti jelas bagaimanan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan rezim Syiah Bashar al Assad di Suriah. (Memo/Ram)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Komite hukum koalisi telah mengajukan tuntutan pidana ke kejaksaan Pengadilan Pidana Internasional terhadap Syiah Bashar al Assad, saudaranya Maher dan 126 pejabat militer rezim lainnya,” ujar kepala komite hukum kelompok revolusi, Haitham Al-Maleh.
Haitham Al-Maleh melanjutkan, “Penerimaan jaksa Pengadilan Pidana Internasional menjadi hal yang sangat penting untuk mempertanggung jawabkan para pelaku pelaku kejahatan di Suriah.”
Serangan senjata kimia terhadap warga sipil di kota Khan Sheikoun provinsi Idlib pada 4 April kemarin menjadi salah satu bukti jelas bagaimanan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan rezim Syiah Bashar al Assad di Suriah. (Memo/Ram)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: