Syiahindonesia.com - Diperbolehkan mut'ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah berumur 9 tahun –dalam riwayat lain 7 tahun- dengan syarat tidak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak perempuan itu karena ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya(karena sudah tidak perawan lagi) Al Kafi jilid 5 hal 462. bukan karena haram dan bukan karena tidak sesuai dengan akhlak. Setelah membaca ini silahkan anda membayangkan masa depan akhlak dan perilaku anak perempuan yang dalam umur sekecil ini telah mendapat 'pengalaman sex" dengan melihat alat kelamin laki-laki dan melihat gerakan-gerakan sex laki-laki, sedang laki-laki itu telah melakukan segalanya kecuali jima' (coitus), jima' dimakruhkan dari depan saja, berarti diperbolehkan lewat belakang(anal sex).
Apakah ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat demikian pada anak perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal itu terjadi pada anak perempuan anda! Anda hanya perlu membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini tidak dapat diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu adalah perkataan para Imam Ahlul Bait? (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Apakah ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat demikian pada anak perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal itu terjadi pada anak perempuan anda! Anda hanya perlu membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini tidak dapat diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu adalah perkataan para Imam Ahlul Bait? (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: