Breaking News
Loading...

Mudzakarah ANNAS Deklarasikan 9 Sikap Terhadap PKI dan Syiah
Syiahindonesia.com, JAKARTA -- Mudzakarah yang digelar Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) pada Ahad (14/5) lalu mendeklarasikan 9 sikap kepada pergerakan aliran Syiah dan Komunisme. Sekertaris Umum ANNAS, Tardhono Abu Muas mengatakan, Mudzakarah tersebut merupakan gelaran rutin dari ANNAS untuk mengontrol program-program tahunan yang dikerjakan oleh ANNAS.

Acara Muddzakarah tahun ini gelar di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Jawa Barat. Hasil Mudzakarah tersebut adalah bentuk pernyataan sikap dari ANNAS terkait dengan ideologi Syiah dan PKI yang menurut ANNAS saat ini terlihat mulai hidup kembali di Indonesia.

Berikut adalah 9 pernyataan sikap hasil mudzakarah ANNAS:

Pertama, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan ancaman gerakan komunis yang kini bangkit kembali untuk menggantikan ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis serta Syiah yang semakin menguat untuk mencapai target utamanya yaitu menegakkan ideologi imamah, yang dimulai dari proses “pembinaan” kemudian “penggalangan” lalu “penyusupan” dan akhirnya “pengambilalihan”. Baik komunis maupun Syiah melakukan cara gerilya (taqiyah)untuk mencapai tujuannya.

kedua, mendorong masyarakat dan Pemerintah agar memiliki pemahaman yang benar, keyakinan yang kokoh serta  pegangan yang jelas mengenai kesesatan dan bahaya Syiah bagi akidah, syari’ah, dan akhlak.Lebih jauhnya merusak kesatuan bangsa dan menggoyahkan sendi ideologi Negara. Pandangan atau fatwa ulama dan organisasi keagamaan tetang kesesatan dan bahaya Syiah di Indonesia kiranya dapat menjadi pegangan dan landasan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah untuk melindungi rakyat dari ancaman gerakan Syiah.

Ketiga, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berani segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran Syiah agar menjadi pedoman kuat baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah dan aparat keamanan/penegak hukum  dalam mengambil kebijakan terhadap gerakan sesat Syiah.

Keempat, medukung penuh tetap dipertahankannya ketentuan Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 mengenai larangan pengembangan komunisme dan menentang segala upaya yang ingin mencabut ketentuan tersebut.

Kelima, mendesak pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan Pemerintah Iran baik dalam bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi maupun politik dan militer karena dibalik kerjasama tersebut tersisipi bahkan dominan kepentingan kegiatan syiahisasi di Indonesia yang cepat atau lambat akan menimbulkan gesekan atau konflik di kalangan masyarakat dan rakyat Indonesia yang senyatanya berfahamkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Pemerintah harus berani menutup Atase Kebudayaan Kedutaan Besar Iran karena disinyalir telah menyimpangkan fungsi atase menjadi “Markas Komando” pengembangan ajaran sesat Syiah di Indonesia.

Keenam, mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih jeli memantau perkembangan faham Syiah di daerahnya dan dengan dukungan organisasi, tokoh,  dan lembaga da’wah Islam yang ada, berani mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya faham sesat Syiah. Kebijakan tegas  Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota, akan memberi pengaruh kuat pada Pemerintah Pusat untuk dapat tegas pula mengambil kebijakan dan melakukan langkah strategis mencegah, menindak, dan  membubarkan lembaga-lembaga pengembangan Syiah.

Ketujuh, meminta seluruh elemen politik, khususnya partai politik, untuk melakukan pengawasan dan penelitian secara seksama akan kemungkinan disusupi oleh kader dan aktivis faham sesat Syiah. Melakukan pembersihan dan penindakkan. Hal ini penting bagi kebaikan elemen politik, khususnya partai politik agar tetap terjaga citranya di masyarakat, dan terlebih-lebih dalam rangka menjaga agar institusi tidak digunakan oleh faham sesat Syiah untuk berlindung dan memanfaatkannya demi tujuan merealisasikan misi mengacaukan stabilitas negara dan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Imamah.

Kedelapan, mengimbau aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta TNI untuk mengambil langkah langkah preventif dan antisipatif terhadap perkembangan faham sesat Syiah di berbagai pelosok daerah di Indonesia. Jalinan kerjasama ANNAS maupun organisasi-organisasi keagamaan dengan pihak aparat  penegak hukum dan keamanan selama ini kiranya dapat ditingkatkan. Hal ini demi melindungi bangsa dan Negara kita dari perpecahan yang mungkin terjadi akibat keagresifan pengembangan faham sesat Syiah. Keterlambatan atau lemahnya jalinan kerjasama antar fihak dapat membawa kita pada  kekisruhan  seperti di Negara-negara Timur Tengah Yaman, Irak, maupun Suriah. Ini semua akarnya adalah  faktor radikalisme, takfiri, dan permusuhan Syiah terhadap Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Kesembilan, berkaitan dengan perjuangan pengikut Syiah untuk menegakkan ideologi Imamah, yang jelas-jelas bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan Konstitusi Negara, maka kami mendesak Pemerintah melalui proses hukum untuk melakukan pembekuan dan pembubaran institusi atau organisasi Syiah di Indonesia baik itu IJABI, ABI, atau Yayasan-Yayasan dan lembaga lain yang berafiliasi kepada gerakan sesat Syiah. Kebijakan ini penting dan mendesak mengingat keresahan masyarakat sudah cukup tinggi. Aktivitas pengikut Syiah di seluruh Indonesia sudah sangat intens dan mengkhawatirkan.

"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab keagamaan dan kenegaraan ANNAS dalam membentengi umat dari penyesatan paham Syiah dan melindungi negara dari konflik keras akibat gerakan Syiah yang memang memiliki paham ideologi yang sangat  bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat merongrong stabilitas NKRI," katanya. (republika)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: