Syiahindonesia.com - Dalam kitab Minhaj As-Shalihin (1/263), karya Al-Khou’i, dia menjelaskan,
“Tidak batal puasa seseorang yang melakukan petting, kemudian secara tidak sengaja zakar masuk ke salah satu lubang (qubul atau dubur). Jika sengaja jimak, namun ragu apakah tadi sudah masuk semua atau ragu berapa yang sudah masuk dari hasyafah, maka puasanya batal, namun dia tidak wajib membayar kaffarah”. (jendelainfo)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Tidak batal puasa seseorang yang melakukan petting, kemudian secara tidak sengaja zakar masuk ke salah satu lubang (qubul atau dubur). Jika sengaja jimak, namun ragu apakah tadi sudah masuk semua atau ragu berapa yang sudah masuk dari hasyafah, maka puasanya batal, namun dia tidak wajib membayar kaffarah”. (jendelainfo)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: