Syiahindonesia.coom - As-Sistani membolehkan mengunyah makanan bergetah pada siang hari bulan Ramadhan!!!
Sebuah kantor milik as-Sistani telah menyebarkan fatwa yang memperbolehkan seseorang mengunyah makanan (permen) karet pada siang hari bulan Ramadhan. Salah satu pengikutnya ada yang bertanya seraya berucap: “Telah tersebar fatwa dari anda yang mulia, anda katakan bahwa mengunyah makanan (permen) karet pada siang bulan Ramadhan tidak termasuk membatalkan puasa, apakah hukum ini khusus untuk makanan yang tidak ada rasa atau mencakup semua jenis makanan yang ada di pasaran?” lalu ia jawab sebagai berikut: “Tidak apa-apa mengunyah makanan (permen) karet dalam keadaan berpuasa sekalipun terdapat rasa di ludahnya, asalkan makanan tersebut tidak hancur berkeping-keping kecuali jika makanan itu tertelan bersama ludah saat pertama mengunyahnya. Seharusnya orang yang berpuasa menjauhi hal itu, bukan lantaran meleburnya kepingan-kepingan tersebut, tetapi itu diperbolehkan sekalipun dengan kunyahan seperti sebelumnya.” Sumber: Situs as-Sistani, tentang tanya jawab seputar puasa (masalah-masalah kontemporer).
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Sebuah kantor milik as-Sistani telah menyebarkan fatwa yang memperbolehkan seseorang mengunyah makanan (permen) karet pada siang hari bulan Ramadhan. Salah satu pengikutnya ada yang bertanya seraya berucap: “Telah tersebar fatwa dari anda yang mulia, anda katakan bahwa mengunyah makanan (permen) karet pada siang bulan Ramadhan tidak termasuk membatalkan puasa, apakah hukum ini khusus untuk makanan yang tidak ada rasa atau mencakup semua jenis makanan yang ada di pasaran?” lalu ia jawab sebagai berikut: “Tidak apa-apa mengunyah makanan (permen) karet dalam keadaan berpuasa sekalipun terdapat rasa di ludahnya, asalkan makanan tersebut tidak hancur berkeping-keping kecuali jika makanan itu tertelan bersama ludah saat pertama mengunyahnya. Seharusnya orang yang berpuasa menjauhi hal itu, bukan lantaran meleburnya kepingan-kepingan tersebut, tetapi itu diperbolehkan sekalipun dengan kunyahan seperti sebelumnya.” Sumber: Situs as-Sistani, tentang tanya jawab seputar puasa (masalah-masalah kontemporer).
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: