Syiahindonesia.com - Boleh melakukan jima’ (hubungan suami isteri) di siang hari bulan Ramadhan!!!
Diperbolehkan juga bagi Syi’ah melakukan jima’ pada siang hari bulan Ramadhan dengan cara yang dipandang oleh tokoh dan ulama besar Syi’ah dalam paragraf ini adalah seperti yang tertuang dalam kitab Al-Kafi, bab Ityan ad-Dubur (memasukkan kemaluan pada dubur wanita)… (Al-Kafi, 3/47: 4577) dan (At-Tahdzib, 4/319, no. 975) yaitu: dari Ibnu Mahbub, dari sebagian penduduk Kufah, yang sampai kepada Abu Abdillah ‘Alaihis salam, ia berkata tentang seorang laki-laki yang mendatangi isterinya melalui duburnya sementara isterinya sedang melaksanakan puasa, katanya: “Hal itu tidak membatalkan puasanya, dan tidak wajib baginya mandi.” Juga dalam (Al-Kafi, 4578) dan (At-Tahdzib, 4/319, no. 977) dari Muhammad bin Ahmad, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ali bin Al-Hakam, dari seorang laki-laki, dari Abu Abdillah ‘Alaihis salam berkata: “Jika seorang laki-laki mendatangi isterinya melalui duburnya, sedangkan isterinya saat itu sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, dan tidak wajib mandi baginya.” (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Pengikut Syiah di Indonesia |
Diperbolehkan juga bagi Syi’ah melakukan jima’ pada siang hari bulan Ramadhan dengan cara yang dipandang oleh tokoh dan ulama besar Syi’ah dalam paragraf ini adalah seperti yang tertuang dalam kitab Al-Kafi, bab Ityan ad-Dubur (memasukkan kemaluan pada dubur wanita)… (Al-Kafi, 3/47: 4577) dan (At-Tahdzib, 4/319, no. 975) yaitu: dari Ibnu Mahbub, dari sebagian penduduk Kufah, yang sampai kepada Abu Abdillah ‘Alaihis salam, ia berkata tentang seorang laki-laki yang mendatangi isterinya melalui duburnya sementara isterinya sedang melaksanakan puasa, katanya: “Hal itu tidak membatalkan puasanya, dan tidak wajib baginya mandi.” Juga dalam (Al-Kafi, 4578) dan (At-Tahdzib, 4/319, no. 977) dari Muhammad bin Ahmad, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ali bin Al-Hakam, dari seorang laki-laki, dari Abu Abdillah ‘Alaihis salam berkata: “Jika seorang laki-laki mendatangi isterinya melalui duburnya, sedangkan isterinya saat itu sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, dan tidak wajib mandi baginya.” (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: