Syiahindonesia.com - Diriwayatkan dengan sanad yang tsiqah (menurut Syiah) dari Ammar dan Mufaddhal bin Umar dari Imam Shadiq (alaihissalam) pada Bab 16 «من یصح منه الصوم» dari Wasail Syiah menyatakan bahwa:
“mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum sedikit air agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka tidaklah batal”
Fatwa bolehnya merokok ketika berpuasa disandarkan kepada Muhammad ash-Shadr, seorang tokoh Syiah. Di antara mereka ada yang memperbolehkan merokok di siang Ramadhan secara umum, dan ada yang membatasi jumlah maksimal tiga batang rokok dalam sehari. (jendelainfo)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum sedikit air agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka tidaklah batal”
Fatwa bolehnya merokok ketika berpuasa disandarkan kepada Muhammad ash-Shadr, seorang tokoh Syiah. Di antara mereka ada yang memperbolehkan merokok di siang Ramadhan secara umum, dan ada yang membatasi jumlah maksimal tiga batang rokok dalam sehari. (jendelainfo)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: