Syiahindonesia.com - Setiap individu harus membatasi diri sendiri dari terpengaruh dengan penyebaran ajaran Syiah. Demikian disampaikan Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Asyraf Wajdi Dusuki.
Menurutnya, meskipun fatwa larangan Syiah sudah dikeluarkan, penyebarannya masih sulit diblokir karena adaya keterbukaan di internet.
“Pemantauan serta penegakan kementerian terkait terhadap bahan bacaan berunsur Syiah juga tidak pernah berkurang. Kementerian Dalam Negeri (KDN) selalu mengontrol masuknya buku-buku yang dapat mendistorsi meskipun mendapat kritik dengan alasan melanggar kebijakan hak asasi,” ujar Asyraf Wajdi Dusuki pada konferensi pers setelah membuka ‘Seminar Internasional Gerakan Syiah dan Dampaknya Terhadap Dunia Islam 2016” (SGS16) di Malaysia Kamis (26/04/2016).
Menurut Asyraf, Malaysia sangat tegas sikapnya pada aliran Syiah yang dinilainya sesat. Namun hal itu, tidak hanya tugas pemerintah. Perlu dukungan rakyat.
“Kita harus berpegang kepada konstitusi. Agenda menangani penyebaran ajaran sesat ini sudah lama kita laksanakan.
“Agenda menangani ajaran Syiah juga tidak dapat ditempatkan ke bahu pemerintah semata-mata,” katanya pada seminar yang diselenggarakan ACCIN, IKRAM dan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Karena itu ia menganjurkan organisasi keulamaan dan Ormas Islam, seperti: IKRAM, Departemen Studi Al-Quran dan Al-Sunnah, Fakultas Studi Islam, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) dan gabungan Organisasi-Organisasi Islam Non Pemerintah (ACCIN) turut terlibat.
Meski demikian, Asyraf mengatakan, pemerintah tidak akan menghalangi masuknya pelajar yang ditemukan mengamalkan ajaran Syiah selagi tidak ada unsur penyebaran ajaran yang dilarang di Malaysia itu.
Menurutnya, paham Syiah dilarang karena ajarannya menyimpang dari ajaran Islam serta dapat menimbulkan bahaya dan perpecahan umat Islam.
Dikutip Astroawani, ada 22 elemen yang diidentifikasi terkandung paham Syiah di Malaysia. Di antaranya, ajaran yang percaya munculnya Muhammad bin Hassan Al-Aksari sebagai Imam Mahdi bersama kelompok orang yang telah mati untuk memberi keadilan; mempercayai hanya Sayidina Ali saja yang menghimpun Al-Quran dengan sempurna dan menyamakan taraf Sayidina Ali dengan Allah.
Fatwa Khusus
Sementara itu, seminar juga mengusulkan agar komite fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa mengharamkan pernikahan antara pengikut Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWJ) dan Syiah.
Usulan ini disampaikan Wakil Presiden Asosiasi Ulama Kedah, Abdullah Din yang mengatakan tidak adanya fatwa yang jelas terkait hal itu akhirnya menimbulkan berbagai masalah dalam kalangan rakyat yang berpegang pada ASWJ ketika menikah dengan pengikut Syiah, baik sengaja atau tanpa disadari.
Dia yang juga ahli peneliti Syiah, mengatakan antara masalah yang timbul adalah menyangkut tuntutan hukum seperti fasakh atau tuntutan cerai dan permohonan hadhanah (hak pemeliharaan anak).
“Ketika ini, hanya satu negara mengeluarkan fatwa tentang pernikahan di antara ASWJ dan Syiah yaitu Perlis, namun hukumnya hanya makruh, sama seperti hukum (hisap) rokok daun,” ujarnya dikutip laman Berita Harian Malaysia.
Ia menganjurkan, misalnya dalam isu hadhanah, pengadilan tidak akan menyerahkan anak sewenang-wenang kepada ibu atau tua yang berpegang pada ajaran Syiah. Hidayatullah
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Menurutnya, meskipun fatwa larangan Syiah sudah dikeluarkan, penyebarannya masih sulit diblokir karena adaya keterbukaan di internet.
“Pemantauan serta penegakan kementerian terkait terhadap bahan bacaan berunsur Syiah juga tidak pernah berkurang. Kementerian Dalam Negeri (KDN) selalu mengontrol masuknya buku-buku yang dapat mendistorsi meskipun mendapat kritik dengan alasan melanggar kebijakan hak asasi,” ujar Asyraf Wajdi Dusuki pada konferensi pers setelah membuka ‘Seminar Internasional Gerakan Syiah dan Dampaknya Terhadap Dunia Islam 2016” (SGS16) di Malaysia Kamis (26/04/2016).
Menurut Asyraf, Malaysia sangat tegas sikapnya pada aliran Syiah yang dinilainya sesat. Namun hal itu, tidak hanya tugas pemerintah. Perlu dukungan rakyat.
“Kita harus berpegang kepada konstitusi. Agenda menangani penyebaran ajaran sesat ini sudah lama kita laksanakan.
“Agenda menangani ajaran Syiah juga tidak dapat ditempatkan ke bahu pemerintah semata-mata,” katanya pada seminar yang diselenggarakan ACCIN, IKRAM dan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Karena itu ia menganjurkan organisasi keulamaan dan Ormas Islam, seperti: IKRAM, Departemen Studi Al-Quran dan Al-Sunnah, Fakultas Studi Islam, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) dan gabungan Organisasi-Organisasi Islam Non Pemerintah (ACCIN) turut terlibat.
Meski demikian, Asyraf mengatakan, pemerintah tidak akan menghalangi masuknya pelajar yang ditemukan mengamalkan ajaran Syiah selagi tidak ada unsur penyebaran ajaran yang dilarang di Malaysia itu.
Menurutnya, paham Syiah dilarang karena ajarannya menyimpang dari ajaran Islam serta dapat menimbulkan bahaya dan perpecahan umat Islam.
Dikutip Astroawani, ada 22 elemen yang diidentifikasi terkandung paham Syiah di Malaysia. Di antaranya, ajaran yang percaya munculnya Muhammad bin Hassan Al-Aksari sebagai Imam Mahdi bersama kelompok orang yang telah mati untuk memberi keadilan; mempercayai hanya Sayidina Ali saja yang menghimpun Al-Quran dengan sempurna dan menyamakan taraf Sayidina Ali dengan Allah.
Fatwa Khusus
Sementara itu, seminar juga mengusulkan agar komite fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa mengharamkan pernikahan antara pengikut Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWJ) dan Syiah.
Usulan ini disampaikan Wakil Presiden Asosiasi Ulama Kedah, Abdullah Din yang mengatakan tidak adanya fatwa yang jelas terkait hal itu akhirnya menimbulkan berbagai masalah dalam kalangan rakyat yang berpegang pada ASWJ ketika menikah dengan pengikut Syiah, baik sengaja atau tanpa disadari.
Dia yang juga ahli peneliti Syiah, mengatakan antara masalah yang timbul adalah menyangkut tuntutan hukum seperti fasakh atau tuntutan cerai dan permohonan hadhanah (hak pemeliharaan anak).
“Ketika ini, hanya satu negara mengeluarkan fatwa tentang pernikahan di antara ASWJ dan Syiah yaitu Perlis, namun hukumnya hanya makruh, sama seperti hukum (hisap) rokok daun,” ujarnya dikutip laman Berita Harian Malaysia.
Ia menganjurkan, misalnya dalam isu hadhanah, pengadilan tidak akan menyerahkan anak sewenang-wenang kepada ibu atau tua yang berpegang pada ajaran Syiah. Hidayatullah
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: