Syiahindonesia.com - Pengadilan militer Bahrain hari Senin kemarin (25/12/2017) menjatuhkan hukuman mati terhadap enam orang warga Syiah yang dihukum karena terlibat dalam kegiatan ekstremisme, Kantor Berita Bahrain (BNA) melaporkan.
"Terdakwa dituduh mendirikan sel ekstremis, mencoba untuk membunuh panglima tertinggi Pasukan Pertahanan Bahrain [Khalifa bin Ahmed Al Khalifa] dan melakukan pelanggaran terkait ekstremisme lainnya," kata BNA.
Kasus tersebut melibatkan total 18 terdakwa, termasuk delapan buronan yang diadili secara in absentia yang menurut pejabat Bahrain saat ini tinggal di Iran dan Irak.
Pengadilan tersebut memvonis tujuh orang lainnya masing-masing dengan hukuman tujuh tahun dan mencabut kewarganegaraan mereka, sementara lima lainnya dibebaskan oleh pengadilan yang sama.
Ini adalah pertama kalinya bagi pengadilan militer Bahraink menghukum terdakwa sipil sejak undang-undang dasar negara diubah pada bulan April lalu.
"Para terdakwa memiliki hak untuk menantang keputusan pengadilan di Pengadilan Tinggi Banding Militer dan Pengadilan Kasasi Militer, sesuai dengan ketentuan undang-undang," kantor berita tersebut melaporkan.
Pada tahun 2011, pemerintah Bahrain menghancurkan sebuah pemberontakan yang meletus di negara Teluk kecil tersebut sebagai bagian dari pemberontakan "Arab Spring" tahun itu.
Sejak saat itu, negara itu telah menyaksikan serangan sporadis terhadap personil keamanan Bahrain. Voa-Islam.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
"Terdakwa dituduh mendirikan sel ekstremis, mencoba untuk membunuh panglima tertinggi Pasukan Pertahanan Bahrain [Khalifa bin Ahmed Al Khalifa] dan melakukan pelanggaran terkait ekstremisme lainnya," kata BNA.
Kasus tersebut melibatkan total 18 terdakwa, termasuk delapan buronan yang diadili secara in absentia yang menurut pejabat Bahrain saat ini tinggal di Iran dan Irak.
Pengadilan tersebut memvonis tujuh orang lainnya masing-masing dengan hukuman tujuh tahun dan mencabut kewarganegaraan mereka, sementara lima lainnya dibebaskan oleh pengadilan yang sama.
Ini adalah pertama kalinya bagi pengadilan militer Bahraink menghukum terdakwa sipil sejak undang-undang dasar negara diubah pada bulan April lalu.
"Para terdakwa memiliki hak untuk menantang keputusan pengadilan di Pengadilan Tinggi Banding Militer dan Pengadilan Kasasi Militer, sesuai dengan ketentuan undang-undang," kantor berita tersebut melaporkan.
Pada tahun 2011, pemerintah Bahrain menghancurkan sebuah pemberontakan yang meletus di negara Teluk kecil tersebut sebagai bagian dari pemberontakan "Arab Spring" tahun itu.
Sejak saat itu, negara itu telah menyaksikan serangan sporadis terhadap personil keamanan Bahrain. Voa-Islam.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: