Judul : Intisari Islam: Kajian Komprehensif Tentang Hikmah Ajaran Islam
Judul Asli : Philosophy of Islam
Penulis : Muhammad Husaini Bahesyti dan Jawad Bahonar
Penerbit : Lentera (Jl. Batu No. 5 B Jakarta -12450)
Cetakan : I, Syakban 1424 H/Oktober 2003 M
E-mail : [email protected]
Web : http://www.lentera.co.id
Kesalahan –kesalahan
1. Syiah membolehkan nikah mut’ah atau nikah non permanen, Hal:364.
2. Lafadz akad nikah permanen (syar’i) dan nikah non permananen(mut’ah) berbeda, hal: 365.
3. Nikah mut’ah seperti nikah hewan dan binatang, yaitu tidak bertanggung jawab membesarkan anak dan tidak membentuk keluarga yang permanen, Hal: 365.
4. perbedaan dan hinanya nikah mut’ah, Hal: 366.
5. Syiah meyakini bahwa nikah mut’ah adalah jalan yang rasional, logis, ilmiah dan arif, Hal:367.
6. Syiah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak bermaksud untuk melahirkan anak, bisa langsung bercerai, Hal: 368
7. Syiah meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah khalifah setelah wafat Rasulullah, Hal: 499.
8. Rekayasa syiah dalam menunggu datangnya Imam Mahdi versi syiah dan imam Mahdi mereka masih belum keluar alias gaib, hal: 502.
9. Syiah meyakini bahwa semua Imam ereka yang dua belas adalah maksum terbebas dari dosa Hal: 509-515
Peneliti: Team Syiahindonesia.com
Untuk melihat langsung kutipan isi bukunya, silahkan mengunjungi halaman berikut: https://drive.google.com/open?id=1lawUUOQA_jpv6I5PmNwbjapT2WxSVlz8
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Judul Asli : Philosophy of Islam
Penulis : Muhammad Husaini Bahesyti dan Jawad Bahonar
Penerbit : Lentera (Jl. Batu No. 5 B Jakarta -12450)
Cetakan : I, Syakban 1424 H/Oktober 2003 M
E-mail : [email protected]
Web : http://www.lentera.co.id
Kesalahan –kesalahan
1. Syiah membolehkan nikah mut’ah atau nikah non permanen, Hal:364.
2. Lafadz akad nikah permanen (syar’i) dan nikah non permananen(mut’ah) berbeda, hal: 365.
3. Nikah mut’ah seperti nikah hewan dan binatang, yaitu tidak bertanggung jawab membesarkan anak dan tidak membentuk keluarga yang permanen, Hal: 365.
4. perbedaan dan hinanya nikah mut’ah, Hal: 366.
5. Syiah meyakini bahwa nikah mut’ah adalah jalan yang rasional, logis, ilmiah dan arif, Hal:367.
6. Syiah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak bermaksud untuk melahirkan anak, bisa langsung bercerai, Hal: 368
7. Syiah meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah khalifah setelah wafat Rasulullah, Hal: 499.
8. Rekayasa syiah dalam menunggu datangnya Imam Mahdi versi syiah dan imam Mahdi mereka masih belum keluar alias gaib, hal: 502.
9. Syiah meyakini bahwa semua Imam ereka yang dua belas adalah maksum terbebas dari dosa Hal: 509-515
Peneliti: Team Syiahindonesia.com
Untuk melihat langsung kutipan isi bukunya, silahkan mengunjungi halaman berikut: https://drive.google.com/open?id=1lawUUOQA_jpv6I5PmNwbjapT2WxSVlz8
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: