Syiahindonesia.com, Jakarta – Pihak terdakwa kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting baru-baru ini, menghadirkan seorang saksi ahli ilmu sesat, Muhammad Amin Jamaludin. Ternyata hal tersebut sanggup memuaskan pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Jonru Ginting, Abdullah Alkatiri, berkali-kali mengungkapkan bahwa kesaksian yang dilontarkan oleh Amin yang berusia 67 tahun tersebut bagus dan telah menyentuh substansi permasalahan.
“Kesaksiannya keren. Dia sampai membawa buku sebagai bukti bahwa Syiah itu aliran sesat,” ujar Alkatiri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (13/2/2018).
Ketika itu, Amin terlihat membawa satu tas yang berisi penuh dengan buku ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Antonio Simbolon. Beberapa kali, dirinya tampak menghampiri meja hakim guna menunjukkan bukti Syiah merupakan aliran sesat dalam agama Islam.
“Di Syiah terang-terangan dibolehkan untuk menikah kontrak (mut’ah) dan solat dengan telanjang. Ini tidak menyimpang dalam ajaran Islam,” ujar Amin.
Diketahui, Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9/2017) silam. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid terkait dengan tuduhan ujaran kebencian lantaran telah menulis status di Facebook yang disebut mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras. Harianindo.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Kuasa hukum Jonru Ginting, Abdullah Alkatiri, berkali-kali mengungkapkan bahwa kesaksian yang dilontarkan oleh Amin yang berusia 67 tahun tersebut bagus dan telah menyentuh substansi permasalahan.
“Kesaksiannya keren. Dia sampai membawa buku sebagai bukti bahwa Syiah itu aliran sesat,” ujar Alkatiri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (13/2/2018).
Ketika itu, Amin terlihat membawa satu tas yang berisi penuh dengan buku ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Antonio Simbolon. Beberapa kali, dirinya tampak menghampiri meja hakim guna menunjukkan bukti Syiah merupakan aliran sesat dalam agama Islam.
“Di Syiah terang-terangan dibolehkan untuk menikah kontrak (mut’ah) dan solat dengan telanjang. Ini tidak menyimpang dalam ajaran Islam,” ujar Amin.
Diketahui, Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9/2017) silam. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid terkait dengan tuduhan ujaran kebencian lantaran telah menulis status di Facebook yang disebut mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras. Harianindo.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: