INILAH DASAR HUKUM KESESATAN SYIAH DI WILAYAH NKRI BERIKUT BUKTI PENYEBARAN AJARAN ASUSILA-PENCABULAN TERHADAP BALITA YANG MASIH MENYUSU ATAS NAMA KAWIN KONTRAK/MUT’AH
(JAGA & LINDUNGI ANAK-ANAK WANITA & ANAK-ANAK BALITA ANDA DARI INCARAN KEBOBROKAN MORAL AGAMA SYIAH)
Tidak ada kata ragu untuk menyatakan bahwa Syiah adalah sesat.
Secara syariat Syiah adalah sesat.
Secara hukum positif yang berlaku di
negara NKRI walhamdulillah juga ada kepastian landasan hukumnya untuk
menyatakan kesesatan Syiah.
Silakan merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut arsip putusan terkait ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (paham resmi negara Iran) yang sesat dan menyesatkan.
- Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK ALS. H. ALI MURTADHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MELAKUKAN PERBUATAN YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM”.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ;
Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang AJARAN
YANG DISEBARKAN TAJUL MULUK DI DESA KARANG GAYAM KECAMATAN OMBEN
KABUPATEN SAMPANG, SESAT DAN MENYESATKAN, MERUPAKAN PENISTAAN DAN
PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM; Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ;
Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang
Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang
laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ; Surat-Surat
Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk;
1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;
1 (satu) buah CD berisi rekaman
pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar
32 (tiga puluh dua) menit;
1 (satu) buku Paham syi’ah;
1 (satu) buku Risalah Amman; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Url bukti: Direktori Putusan -Putusan – http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/201e8bd93f962ea772a98474de2f74da
Gambar 1,2,3. Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk.
Terkait Risalah Amman yang dipuji-puji dan dibela oleh Gembong Halabiyun Rodjaiyun yakni Ali Hasan Al-Halabi yang dipakai tameng oleh Syiah dan orang sesat Syiah semacam Tajul Muluk untuk lebih jelasnya silakan baca makalah sebelumnya:
Gambar 4,5,6. Para anggota delegasi dan
dedengkot besar sekte kesesatan dan kekufuran yang menjadi rujukan fatwa
Risalah Amman yang dipuji dan dibela Syaikh Rodjaiyun, Mubtadi’ Ali
Hasan Al-Halabi
Jadi sungguh sangat aneh bahwa Halabiyun
Rodjaiyun tanpa malu bergaya di depan umat sok Anti Syiah padahal Ali
Hasan (yang mereka bela dan kagumi) yang hampir setiap tahun mereka
datangkan ke Indonesia adalah orang menjustikasi bahwa Syiah adalah
bagian sah dari umat Islam sebagaimana isi Risalah Amman yang dipakai
oleh Syiah untuk mengamankan ritual dan keyakinan sesatnya.
Gambar 7. Risalah Amman dijadikan sebagai dasar perlindungan oleh Syiah untuk membenarkan ajarannya
Inilah gembong Halabiyun Rodjaiyun, Ali
Hasan Al-Halaby yang seiring seirama dengan Syiah dalam memuji dan
mendukung Risalah Amman:
“Dan tidaklah Risalah Amman yang sangat
bagus di dalam menjelaskan risalah Islam yang benar yang pertengahan
yang beliau –semoga Allah menjaganya– mengeluarkannya lebih setahun yang
lalu, kecuali sebagai bukti kuat dan jelas yang menunjukkan kemuliaan
beliau dengan agama ini dan kemurniannya, merasa mulia dengan keindahan
dan kesuciannya, semangat beliau bagi kemajuan dan eksistensinya, yang
semua ini mendorong untuk terus mentaati beliau dengan cara yang benar
dan wajib melaksanakan perintah beliau dengan cara yang baik pula.”
Berikut audionya:
atau download di sini
Jadi hentikanlah sandiwara “Anti_Syiah” kalian wahai kaum Hizbiyyun Halabiyyun pendukung Risalah Amman!! Allahul musta’an.
Dasar Hukum Positif di NKRI atas Kesesatan Agama Syiah
Berikut link download .pdf uraian dan
keputusan MA (28 halaman) terkait ajaran Syiah 12 Imam atau yang lebih
dikenal sebagai ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang sesat dan
menyesatkan, melakukan penistaan terhadap agama Islam serta memiliki
rukun iman & rukun Syiah yang berbeda dengan rukun iman & rukun
Islam.
Uraian pada halaman 2-4:
…ajaran yang telah disampaikan Terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa
kitab suci Al Quran yang berada di
tangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak orisinal
dengan mengistilahkan “Aqiedah Tahrief Al Quran” yang orisinal sedang
dibawa oleh Al Imam Al Mahdiy Al Muntadhor yang sekarang ini sedang
gaib, selain itu ajaran yang disampaikan Terdakwa yang terdapat
penyimpangan adalah sebagai berikut:
- Tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah syahadat terhadap Imam-Imam Imammiyah Itsna Asyariyyah Ja’fariyah yang berbunyi
“Asyhadu An-Laa Ilaaha Illallaah, Wa Asyahadu Anna Muhammadar Rosulullaah, Wa
Asyahadu Anna Aliyyan Waliyyullaah Wa
Asyahadu Anna Aliyyan Hujjatullaah” yang artinya “Saya bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Utusan
Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Wali Allah dan aku bersaksi
bahwa Ali adalah Hujjah Allah”;
- Wajibnya mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua serta beberapa para istri Nabi Muhammad SAW;
- Mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum muslimin Ahli Sunnah Waljama’ah serta dengan bertaqiyah tersebut akan meninggikan derajat-derajatnya sampai ulamanya berkata tidak dianggap beragama apabila tidak berdusta atau bertaqiyyah;
- Rukun Islam dan Rukun Imannya berbeda dengan mayoritas kaum muslimin yaitu bahwa Rukun Imannya ada 5 (lima) yaitu:
- Tawhidullah/Ma’rifatullah;
- Annubuwwah (Kenabian);
- Al-Immammah (Keimamahan);
- Al Adli (Keadilan Tuhan);
- Al Ma’aad (Hari Pembalasan);
Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu:
- As Sholat;
- As Shoum (Puasa);
- Az Zakat;
- Al Khumus;
- Al Hajj;
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar;
- Jihad dijalan dengan harta jiwa raga bahkan nyawa;
- Al-Wilayah (Bertaat pada para Imam serta berlepas tangan (baro’) terhadap musuh-musuh Imam yaitu para sahabat Nabi serta pengikut dan pencinta para sahabat Nabi Muhammad SAW jelasnya kaum ahli Sunnah Wal Jamaah;
- Al Fidha (pembebasan yang berarti membebaskan segala hal yang dimiliki baik harta jiwa raga dan nyawa untuk ketaatan kepada para Imam, sehingga ajaran tersebut diperbolehkan untuk bunuh diri demi ketaatan pada pimpinan atau Imam;
f. Ar-roji’ah (syiah Imammiyah
berkeyakinan bahwa semua manusia yang meninggal dunia akan dihidupkan
kembali oleh Imam Mahdhy sebelum tiba hari kiamat dan Imam Mahdhy akan
mengadili atau menuntut balas kepada para sahabat Nabi dan pengikutnya
yakni Ahli Sunnah Wal Jamaah, baru setelah itu manusia akan meninggal
dunia kembali sambil menunggu hari kiamat tiba); Penyampaian ajaran
tersebut dilakukan Terdakwa di sebuah rumah di Dusun Nangkrenang, Desa
Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang digunakan untuk
belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat Terdakwa menyampaikan
ajaran-ajarannya di hadapan para santri/pengikutnya, selain itu juga
penyampaian ajaran-ajaran Terdakwa dilakukan di Masjid Banyuarrum, Ds
Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang…..
Gambar 8,9,10. Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah
….
Halaman 26-28, nukilan:
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan
kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi)
sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai
ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan mengenai alat pembuktian
yang diperoleh dalam persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan
Terdakwa yaitu:
- Bahwa di Musholla, di Masjid Banyuarrum Kabupaten Sampang maupun di rumahnya sendiri Terdakwa telah menyampaikan agama-agama yang berbeda yaitu:
- Rukun Iman ada 5 (lima) yaitu: Tawhidullah/ Ma’rifatullah, Annubuwwah (Kenabian), Al- Immammah (Keimamahan), Al Adli (Keadilan Tuhan), Al Ma’aad (Hari Pembalasan) dan Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu: As Sholat, As Shoum
(Puasa), Az Zakat, Al Khumus, Al Hajj, Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jihad dan Al-Wilayah;
- Al Quran yang ada sekarang tidak asli;
Bahwa Fatwa MUI Kabupaten Sampang No.
A-035/MUI/Spg/I/2012 tanggal 1 Januari 2012 dan Surat Pernyataan PCNU
Kabupaten Sampang No. 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012
menyatakan bahwa ajaran yang disebarkan Terdakwa tersebut di atas adalah
sesat dan menyesatkan serta sebagai tindakan penodaan agama yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat;
- Faktanya bahwa ajaran yang disiarkan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat dan menimbulkan pembakaran rumah secara iding;
Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu
kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam
pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi
hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau
peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara
mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, dan ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon
Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya
perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal 156 huruf a KUHP,
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain
yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: TAJUL MULUK alias H. ALI MURTADHA tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk
membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua
ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013
oleh Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. Hakim Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sri
Murwahyuni, S.H., M.H. dan Dr. Drs. H.Dudu Duswara Machmudin, S.H.,
M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam iding
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh M. Ikhsan Fathoni, S.H.,
M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa
dan Jaksa/Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota: |
Sri Murwahyuni, S.H., M.H.Ketua Majelis :
t.t.d./
Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.t.t.d./
Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
t.t.d./
M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera
Panitera Muda Pidana
DR. H. ZAINUDDIN S.H, M.Hum
NIP. 19581005 198403 1 001
Gambar 11,12,13. Keputusan Mahkamah Agung RI, ajaran Syiah sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap agama Islam.
Maka surat keputusan resmi Mahkamah
Agung di atas mengenai paham sesat Syiah Itsna Asyariyah (sebagaimana
yang menjadi paham resmi negara Khumainiyah Iran) yang disebarluaskan
oleh Tajul Muluk adalah landasan hukum positif di negara RI atas
kesesatan ajaran Syiah, padanya mengandung penistaan terhadap agama
Islam, memiliki rukun Iman dan Rukun Syiah yang berbeda dengan rukun
Imam dan rukun Islam, meresahkan masyarakat.
Keputusan ini adalah landasan hukum yang
pasti bagi segenap aparatur pemerintah RI untuk bersikap tegas dalam
melarang segala bentuk kegiatan agama Syiah.
Semoga pemerintah kita diberi kemudahan
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjalankannya dan selalu diberi
petunjuk dan diluruskan langkah-langkahnya di atas keridhaan Allah,
amin.
MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK UJI MATERI PARA PIMPINAN SYIAH INDONESIA
PUTUSAN
Nomor 84/PUU-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor 84/PUU-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara
konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam
perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha
Tempat/Tanggal Lahir : Sampang, 22 Oktober 1973
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Nangkrenang, Desa Karang
Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten
Sampang
Sebagai —————————— —————————— ——– Pemohon I;
Tempat/Tanggal Lahir : Sampang, 22 Oktober 1973
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Nangkrenang, Desa Karang
Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten
Sampang
Sebagai ——————————
2. Nama : Hasan Alaydrus, Lc.
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 18 September 1963
Pekerjaan : Guru/Mubaligh
Alamat : Jalan Raya Lenteng Agung 006/001
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan
Jagakarsa, Jakarta Selatan
Sebagai —————————— —————————— ——- Pemohon II;
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 18 September 1963
Pekerjaan : Guru/Mubaligh
Alamat : Jalan Raya Lenteng Agung 006/001
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan
Jagakarsa, Jakarta Selatan
Sebagai ——————————
3. Nama : Drs. Ahmad Hidayat
Tempat/Tanggal Lahir : Luwu, 14 Desember 1965
Pekerjaan : Pengajar
Alamat : Jalan Salak, Cwang-Jakarta Timur
Sebagai —————————— —————————— ——-Pemohon III;
Tempat/Tanggal Lahir : Luwu, 14 Desember 1965
Pekerjaan : Pengajar
Alamat : Jalan Salak, Cwang-Jakarta Timur
Sebagai ——————————
4. Nama : Dr. Umar Shahab
Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 27 Februari 1960
Pekerjaan : Mubaligh/Pengajar
Alamat : Jalan Tengah, Perum Taman Gedong
Asri Nomor 14 Geddong, Pasar Rebo,
Jakarta Timur
Sebagai —————————— —————————— ——Pemohon IV;
Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 27 Februari 1960
Pekerjaan : Mubaligh/Pengajar
Alamat : Jalan Tengah, Perum Taman Gedong
Asri Nomor 14 Geddong, Pasar Rebo,
Jakarta Timur
Sebagai ——————————
5. Nama : Sebastian Joe bin Abdul Hadi
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Kramat Watu RT.03 RW 03,
Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten
Sebagai —————————— —————————— —— Pemohon V;
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Kramat Watu RT.03 RW 03,
Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten
Sebagai ——————————
Dalam hal ini berdasarkan
Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 25 September 2012 memberi kuasa kepada Ahmad Taufik, S.H.,
Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H., Hertasning
Ichlas, S.H., M.H., Dwi Satya Ardyanto, S.H., LL.M, Dedy Setyawan,
S.H., Agus Setyawan, S.H., Arip Yogiana, S.H., Anang Fitriana, S.H., dan
Fredy Kristianto, S.H. yaitu advokat dan konsultan hukum pada Kantor
Bantuan Hukum Universalia, yang beralamat di Jalan Batu, Nomor 31
Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai —————————— ——————- para Pemohon;
……(Hal.5-6)
selanjutnya disebut sebagai ——————————
……(Hal.5-6)
7. Bahwa Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV adalah orang perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki paham atau keyakinan (mazhab) yang berbeda dalam satu agama
yang sama, yakni agama Islam Mazhab Syi’ah;
8. Pemohon II, Pemohon. Ill,
dan Pemohon IV dengan memiliki keyakinan beragama Islam Mazhab Syi’ah
seperti Pemohon I, yang dalam menjalankan profesinya sebagai guru maupun
sebagai muballigh akan selalu berhadapan dengan khalayak ramai sehingga
dapat saja menjadi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana dengan
disangka dan didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP. Hal
tersebut karena ketentuan Pasal 156a KUHP memiliki rumusan norma yang
begitu luas dan menimbulkan multitafsir. Rumusan norma dalam Pasal 156a
KUHP tidak memiliki tolak ukur yang pasti dan tidak memiliki parameter
yang jelas bilamana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut, adapun
unsur tersebut mengenai:
di muka umum:
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-
Tuhanan Yang Maha Esa:
di muka umum:
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-
Tuhanan Yang Maha Esa:
…….(Hal.147-148)
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan
Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan April, tahun dua
ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan September,
tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota,
Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil
Sumadi, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan
Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan April, tahun dua
ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan September,
tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota,
Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil
Sumadi, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
M. Akil Mochtar
M. Akil Mochtar
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva
ttd.
Anwar Usman
Anwar Usman
ttd.
Harjono
Harjono
ttd.
Maria Farida Indrati
Maria Farida Indrati
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Muhammad Alim
Muhammad Alim
ttd.
Arief Hidayat
Arief Hidayat
ttd.
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Ery Satria Pamungkas
Url bukti keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bisa didownload pada link resmi MK berikut ini : http://goo.gl/QTbyHN
Penutup
Bahaya Besar Kebejatan Moral Syiah
Mengancam anak-anak kecil (bahkan bayi-bayi!) Kaum Muslimin, Dimana
Teriakan Perlindungan dari Para Pegiat HAM??????????!
Dan diantara contoh kebejatan moral yang
sangat mengerikan, legalisasi pencabulan terhadap bayi atas nama Kawin
Kontrak (Mut’ah) di dalam melampiaskan hawa nafsu kebinatangan (dan
betapa binatang masih lebih baik daripada penganut ajaran Syiah!) yang
disebarkan oleh dedengkot Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah Iran, Khomeini
Az-Zindiq menyatakan dalam kitabnya Tahrirul Wasilah Juz 2 halaman 221
dalam masalah no. 12 :
Gambar 14,15. Kawin Kontrak/Mut’ah,
Virus zina, Kebejatan Moral Syiah yang resmi dihasung oleh Khumainy
mengancam anak-anak wanita kaum Muslimin bahkan bayi-bayi yang masih
menyusu. Layak dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia kaum Syiah untuk
menjalankan ibadah dan keyakinannya???!!
Masalah yang ke 11- PENDAPAT YANG PALING MASYHUR DAN KUAT ADALAH PENDAPAT YANG MENYATAKAN BOLEHNYA MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA dan hal itu sangat dimakruhkan, yang lebih selamat dan hati-hati adalah meninggalkannya terkhusus jika sang istri tidak ridha.
Masalah yang ke 12- Tidak boleh
menggauli istri sebelum genap berumur 9 tahun, baik pernikahan tersebut
sifatnya permanen ataupun sementara (kawin kontrak/mut’ah).
وأما سائر الاستمتاعات كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة
“Adapun bernikmat-nikmat seperti meraba dengan syahwat, memeluk dan menghimpitkan kemaluan di sela-sela paha MAKA HAL TERSEBUT TIDAK MENGAPA WALAUPUN DILAKUKAN PADA BAYI PEREMPUAN YANG MASIH MENYUSU“
Url bukti:
Wahai para bapak dan para ibu yang semoga Allah Ta’ala merahmati kalian semuanya,
Sesungguhnya keselamatan agama,
keluhuran budi dan akhlaq anak-anak kita adalah asset yang paling
berharga dari para orang tua. Lalu bagaimana kita bisa tenang dengan
agenda pelacuran legal yang terus dipropagandakan oleh para pewaris
Majusi?
Ini adalah fatwa (baca:hasungan) resmi
dari Ayatusy Syaithan Khumainy yang termaktub dalam buku karyanya
sendiri dan disebarluaskan pula di situs-situs resmi pemeluk agama
Syiah.
Yang menakjubkan bahwa pegiat HAM
sendiri tatkala membela Syiah mengakui bahwa Asyura adalah hari rayanya
kaum Syiah padahal segenap kaum muslimin mengetahui bahwa hari raya
besar umat Islam adalah Iedul Fitri dan Iedul Adha. Bukankah ini adalah
bukti untuk menggali lubang kubur mereka sendiri (entah mereka sadar
atau tidak) bahwa mereka sendirilah yang menyodorkan bukti tambahan
kepada kita semua bahwa Syiah bukanlah Islam. Walhamdulillah.
Demikianlah makar mereka,
Syiah sekarang berlindung atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) setelah
mereka tidak mampu lagi mengecoh dengan berlindung dibalik label Islam
dengan penampakan terang-terangan dalam menyebarkan aqidah rusaknya,
ajaran amoral, cabul, keji, busuk untuk merobek-robek kehormatan
anak-anak wanita kaum muslimin dengan ajaran zina yang dikemas sebagai
kawin kontrak (mut’ah), bahkan bayi yang masih menyusu sekalipun takkan
lepas dari incaran hawa nafsu kebinatangan mereka, setan-setan Majusi
berwujud manusia yang tak berperikemanusiaan yang dikendalikan dari
Iran. Perhatikanlah bahaya besar telah nyata di depan mata yang
mengancam generasi penerus kita dari ajaran amoral Syiah Iran ini dan
bahkan menghasung dan melegalkan perzinaan (!!) bahkan menghasung para
istri untuk berzina tanpa memberitahu para suami mereka!! Ini adalah
ajaran setan yang diteriakkan oleh akun dengan nickname di bawah ini
tanpa rasa malu dan rasa takut:
Gambar 16. Inikah Hak Asasi
Manusia yang harus dilindungi dan perjuangkan untuk melegalkan nafsu
kebinatangan dan kebejatan Syiah atas nama kebebasan menjalankan
keyakinan mereka???
Walaupun akun ini diragukan
kepemilikannya sebagai akun resmi bekas istri dedengkot Syiah Imamiyah
Indonesia, Jalaluddin Rahmat namun yang terpenting adalah fatwa yang
ditampilkan tersebut adalah fatwa resmi dedengkot besar Syiah Rafidhah,
pemimpin revolusi Syiah Iran, Ayatusy Syaithan Khumaini di dalam
kitabnya Tahrirul Wasilah pada permasalahan ke-17 yang related arabnya berbunyi :
وفى تحرير الوسيلة للعلامة الاكبر
والاستاذ الاعظم أية الله العظمى الموسوي الخميني , الجزء الثاني ص 292 :
مسألة 17 – يستحب أن المتمتع بها مؤمنية , والسؤال عن حالها قبل التزويج
وأنها ذات بعل أو ذات عدة أم لا , أما بعده فمكروه , [U]وليس السؤال والفحص
عن حالها شرطاً فى الصحة
Maka dimanakah teriakan kalian wahai
para pegiat Hak Asasi Manusia untuk melindungi anak-anak wanita dan
bayi-bayi kaum muslimin dari wabah pencabulan dan kebejatan moral Syiah
yang difatwakan secara resmi oleh pemimpin besar Revolusi Syiah Iran,
Khumaini yang sedang kalian perjuangkan para pengikutnya di negeri ini
menjalankan ritual bejatnya atas nama kebebasan dalam menjalankan ibadah
dan keyakinannya?????? Ataukah kalian menunggu berteriak jika hal itu
telah terjadi pada anak-anak wanita dan pengkhianatan istri-istri
kalian sendiri setelah dirasuki ajaran keji tak bermoral mereka?????? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Gambar 17. Akun dengan nickname ini juga mendoakan kebinasaan terhadap umat Islam, umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari menyuarakan perzinaan terang-terangan bahkan dengan pelacur sekalipun atas nama mut’ah!
Hasungan untuk berselingkuh
dan berzina tanpa perlu izin kepada para suaminya bagi para istri Syiah
ini (hanya seorang Syiah, suami gila dan amoral yang mengizinkan
istrinya untuk berzina dengan lelaki hidung belang lainnya)
dipropagandakan pula secara resmi di akun twitter gembong Syiah Kadzim
Musawi:
Gambar 18. Fatwa virus bejat
Syiah mengancam keluarga kaum muslimin, menjerumuskan istri-istri mereka
ke lembah perzinaan dan era kebejatan moral sebagaimana nukilan status
di atas: “Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin
kontrak dengan lelaki lain) tanpa izin suaminya, dan jika mut’ah dengan
izin suaminya maka pahala yang akan didapatkan akan lebih sedikit,
dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas untuk wajah Allah” (Fatawa
12/432)
Demikianlah dia membongkar sendiri kebobrokan agama Syiah, mengikrarkan perbedaan Syiah dengan umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
yang dia doakan kebinasaan serta menegaskan kesetaraan Mut’ah agama
Syiahnya dengan zinanya pelacur untuk kemudian memamerkannya kepada
umat.
Allahu Akbar!
Maha Benar Allah dengan firmanNya:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ
مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin (QS. An Nuur:3)
Gambar 18. Ritual Syiah dan kesyirikan
Maka pelarangan kegiatan ajaran sesat
dan menyesatkan Syiah di Indonesia adalah sah dan resmi landasan
hukumnya, baik secara syar’i maupun secara hukum positif di NKRI.
Walhasil…
#Menolak Goblok untuk JIL, JIN dan Said
Aqil Siradj yang getol mengagendakan persaudaraan dengan Syiah agama
sesat dan menyesatkan yang melakukan penistaan terhadap Islam.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: