Syiahindonesia.com, Jakarta -Sidang perkara ujaran kebencian di medsos atas nama terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting pada hari ini, Selasa 13 Februari 2018, akan mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. Sidang dijadwalkan pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, menjelaskan pihaknya akan mendatangkan tiga ahli untuk meringankan dakwaan kliennya tersebut.
"Saksi pakar pidana, agama, dan fakta, akan kami hadirkan di persidangan besok," ujar Djuju saat ditemui usai persidangan, Senin, 12 Februari 2018.
Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum adalah Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Mejelis Ulama Indonesia Pusat Abdul Chair. Djuju menjelaskan, Abdul akan menjadi saksi yang menerangkan postingan Jonru masuk dalam kategori hukum pidana atau bukan.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Selain Abdul Chair, pihak kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi fakta dan ahli aliran sesat. Dihadirkannya ahli aliran sesat tersebut untuk menguatkan pernyataan Jonru Ginting di media sosial yang mengatakan Syiah merupakan aliran sesat. Tempo
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, menjelaskan pihaknya akan mendatangkan tiga ahli untuk meringankan dakwaan kliennya tersebut.
"Saksi pakar pidana, agama, dan fakta, akan kami hadirkan di persidangan besok," ujar Djuju saat ditemui usai persidangan, Senin, 12 Februari 2018.
Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum adalah Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Mejelis Ulama Indonesia Pusat Abdul Chair. Djuju menjelaskan, Abdul akan menjadi saksi yang menerangkan postingan Jonru masuk dalam kategori hukum pidana atau bukan.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Selain Abdul Chair, pihak kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi fakta dan ahli aliran sesat. Dihadirkannya ahli aliran sesat tersebut untuk menguatkan pernyataan Jonru Ginting di media sosial yang mengatakan Syiah merupakan aliran sesat. Tempo
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: