Oleh Zulkarnain El-Madury
Opium sejenis bahan Narkotika, di Iran
menjadi barang legal dan merupakan bagian dari cara hidup orang orang Iran.
Benda sekelas rokok ini lebih dahsyat dari model rokok Indonesia dan dipasarkan
secara legal di Iran. Opium menjadi Konsumsi para Mullah di Iran, mereka
termasuk kelas berat dengan menggantungkan hidup dengan mengisap Opium,
sehingga barang haram ini di Bulan ramadhan bagi pecandunya menjadi Hisapan
halal yang bisa dinikmati.
ترياك كشيدن حرام است و اشخاصى كه معتاد به كشيدن ترياك هستند و نمى توانند ترك كنند و با اين حال نمى توانند روزه بگيرند مى توانند به مقدار دفع ضرورت ترياك بكشند، و روزه را واجب است بگيرند.
(Masalah
1258) Merokok opium adalah Haram dan orang-orang yang kecanduan opium dan bagi yang merasa sulit untuk meninggalkannya dan dalam keadaan seperti itu tidak bisa puasa, mereka bisa merokok sejumlah Opium memenuhi kebutuhan mereka dan harus terus berpuasa wajib yang difardhukan tersebut [ tanpa meninggalkan Opium dengan cara bisa
mengkonsumsi terus menerus] [Rasail taudih
al masail” hal 315]
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: