Syiahinodonesia.com, Surabaya – Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember merilis hasil kajian tentang buku berjudul 57 Khutbah Jumat, yang dinilai condong kepada ajaran Syiah. Menyikapi hal itu, MUI Jawa Timur akan melakukan pendalaman.
Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Jember telah melakukan kajian tentang buku berjudul 57 Khutbah Jumat Runut Logika Agama yang Terpadu dengan Kebangsaan dan Sentuhan Doa. Hasilnya, isi buku tersebut dianggap condong kepada ajaran Syiah.
“Kesan bahwa terdapat poin-poin dari isi buku yanag nampaknya condong kepada ajaran Syiah tidak dapat dihindarkan,” ungkap KH. Abdul Haris dalam berkas laporan hasil kajian pada 16 Maret 2018.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akan segera mendalami isi buku tersebut. Hal itu akan ditindaklanjuti pada rapat pimpinan MUI. Ketua MUI Jawa Timur KH. Abdussomad Buchori menegaskan bahwa jika buku 57 Khutbah Jumat benar condong kepada ajaran Syiah, maka masyarakat harus waspada.
“Kalau itu betul harus diwaspadai, tidak boleh ada penerbitan buku khutbah yang berisi pemahaman Syiah. Nanti kami teliti isinya seperti apa,” kata Kiai Abdusshomad saat dihubungi Kiblat.net, Selasa (27/03/2018).
Dia menambahkan bahwa MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Syiah sesat. Fatwa tersebut telah ditetapkan sejak 2012.
Fatwa tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 55 tahun 2012. Pergub tersebut mengatur tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat.
Pada Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah ditegaskan bahwa Indonesia adalah bumi ahlu sunnah. Sehingga, Kiai Abdusshomad menekankan pemahaman syiah tidak boleh berkembang di Indonesia.
“Sudah di negerinya sendiri saja lah, di Iran. Ndak usah dibawa ke Indonesia nanti terjadi bentrok,” tukasnya. Kiblat.net
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Jember telah melakukan kajian tentang buku berjudul 57 Khutbah Jumat Runut Logika Agama yang Terpadu dengan Kebangsaan dan Sentuhan Doa. Hasilnya, isi buku tersebut dianggap condong kepada ajaran Syiah.
“Kesan bahwa terdapat poin-poin dari isi buku yanag nampaknya condong kepada ajaran Syiah tidak dapat dihindarkan,” ungkap KH. Abdul Haris dalam berkas laporan hasil kajian pada 16 Maret 2018.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akan segera mendalami isi buku tersebut. Hal itu akan ditindaklanjuti pada rapat pimpinan MUI. Ketua MUI Jawa Timur KH. Abdussomad Buchori menegaskan bahwa jika buku 57 Khutbah Jumat benar condong kepada ajaran Syiah, maka masyarakat harus waspada.
“Kalau itu betul harus diwaspadai, tidak boleh ada penerbitan buku khutbah yang berisi pemahaman Syiah. Nanti kami teliti isinya seperti apa,” kata Kiai Abdusshomad saat dihubungi Kiblat.net, Selasa (27/03/2018).
Dia menambahkan bahwa MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Syiah sesat. Fatwa tersebut telah ditetapkan sejak 2012.
Fatwa tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 55 tahun 2012. Pergub tersebut mengatur tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat.
Pada Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah ditegaskan bahwa Indonesia adalah bumi ahlu sunnah. Sehingga, Kiai Abdusshomad menekankan pemahaman syiah tidak boleh berkembang di Indonesia.
“Sudah di negerinya sendiri saja lah, di Iran. Ndak usah dibawa ke Indonesia nanti terjadi bentrok,” tukasnya. Kiblat.net
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: