Breaking News
Loading...

Menteri HAM Yaman: Pemberontak Syiah Hutsi Bunuh 14 Ribu Sipil
Syiahindonesia.com, Jenewa – Menteri Hak Asasi Manusia Yaman, Muhammad Askar, Rabu (19/09), mengatakan bahwa lebih dari 14.000 warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, dibunuh oleh pemberontak Syiah Hutsi dalam konflik empat tahun terakhir.

Peryataan itu dikeluarkan dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Yaman di Jenewa, Swiss, seperti dinukil Anadolu Agency (AA) dari media pemerintah Yaman, Saba.

Askar mengatakan bahwa kementeriannya memantau dan mendokumentasikan “kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh milisi Hutsi terhadap warga sipil sejak September 2014 hingga awal September 2018.”

Dia menambahkan bahwa pihaknya mendukumentasikan kematian 14.220 warga sipil, termasuk 1.500 anak-anak, 865 perempuan. Sementara korban luka-luka sebanyak 31.127.

Menurut menteri Askar, jumlah tewas karena ranjau tanam sebanyak 1.593 orang, di samping melukai 1.413 lainnya, termasuk wanita dan anak-anak, di beberapa provinsi Yaman.

Kasus penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa berjumlah 21.706 kasus, sementara masih 3.486 orang masih berada di penjara kaum Hutsi.

Dia menunjukkan bahwa 86 tahanan tewas di bawah penyiksaan di penjara Hutsi, sementara 2. 875 tahanan menjadi sasaran perlakuan kejam dan penyiksaan.

Menteri Askar mengatakan bahwa laporan Kelompok Pakar Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia di Yaman, di bawah PBB, “bias dan kurang imparsial dan mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh milisi Hutsi.”

Ia menegaskan, posisi pemerintah saat ini tidak akan menerima kelompok pakar PBB itu.

“konsultasi masih berlangsung dengan negara-negara dan saudara-saudara, untuk mendukung posisi dan keputusan yang diadopsi oleh Yaman, dan sekelompok negara,” ujarnya.

Pada akhir Agustus, Kelompok Pakar Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia di Yaman mengeluarkan laporan yang mengatakan bahwa anggota pemerintah Yaman, pasukan koalisi Arab dan pemberontak Syiah Hutsi “melakukan tindakan yang bisa menjadi kejahatan perang, tetapi hal itu harus diputuskan oleh pengadilan internasional yang independen dan kompeten.

Laporan Kelompok Ahli mencakup periode antara September 2014 dan Juni 2018. Kiblat.net

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: