Syiahindonesia.com - Seperti diketahui, pengadilan Iraq paling mudah menjatuhkan vonis mati terhadap para terdakwa yang dikaitkan dengan aksi “terorisme”. Hal itu juga yang semakin mempertajam ketegangan sektarian antara Sunni-Syiah di Negara tersebut. Pasalnya, undang-undang anti-terorisme kerap digunakan rezim yang dikuasai Syiah untuk menargetkan warga Sunni.
Baghdad – Organisasi pemantau kemanusiaan internasional, Human Rights Watc (HRW), mengatakan bahwa pemerintah Iraq dan Kurdistan menahan sekitar 1.500 anak di bawah umur karena dicurigai anggota Organisasi Daulah Islamiyah (ISIS).
Menurut HRW dalam laporannya yang dilansir BBC pada Rabu (06/03/2019), anak-anak tersebut ditangkap dengan cara sewenang-wenang dan disiksa untuk mengaku. Data ini dihimpun per-Desember 2018.
HRW mengatakan bahwa pemerintah Iraq mengakui menahan sedikitnya 185 anak yang dituduh terlibat “terorisme”. Mereka divonis hukuman penjara.
Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah Iraq biasanya menangkap dan menyiksa anak-anak yang dicurigai anggota ISIS untuk mengaku. Anak-anak tersebut diadili dengan tempo singkat dan tidak berikan hak membela diri.
Pada November 2018, tulis laporan tersebut, HRW berhasil mewawancarai 29 anak yang ditangkap karena dicurigai memiliki hubungan dengan ISIS. Sebanyak 19 dari mereka mengaku disiksa dengan cara diestrum, dipukuli dengan tongkat dan lainnya.
Pemerintah Iraq dan Kurdistan belum berkomentar atas laporan ini. Namun, pemerintah Kurdistan Januari lalu membantah bahwa pihaknya menyiksa anak-anak yang ditangkap terkait ISIS. Anak-anak itu diklaim diperlakukan sebagaimana mestinya, tanpa penyiksaan.
Terkait kondisi di Iraq, HRW mendesak pemerintah Baghdad merevisi undang-undang anti-terorisme di Negara itu. Undang-undang yang berlaku saat ini bertentangan dengan HAM dan undang-undang internasional. Kiblat.net
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Baghdad – Organisasi pemantau kemanusiaan internasional, Human Rights Watc (HRW), mengatakan bahwa pemerintah Iraq dan Kurdistan menahan sekitar 1.500 anak di bawah umur karena dicurigai anggota Organisasi Daulah Islamiyah (ISIS).
Menurut HRW dalam laporannya yang dilansir BBC pada Rabu (06/03/2019), anak-anak tersebut ditangkap dengan cara sewenang-wenang dan disiksa untuk mengaku. Data ini dihimpun per-Desember 2018.
HRW mengatakan bahwa pemerintah Iraq mengakui menahan sedikitnya 185 anak yang dituduh terlibat “terorisme”. Mereka divonis hukuman penjara.
Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah Iraq biasanya menangkap dan menyiksa anak-anak yang dicurigai anggota ISIS untuk mengaku. Anak-anak tersebut diadili dengan tempo singkat dan tidak berikan hak membela diri.
Pada November 2018, tulis laporan tersebut, HRW berhasil mewawancarai 29 anak yang ditangkap karena dicurigai memiliki hubungan dengan ISIS. Sebanyak 19 dari mereka mengaku disiksa dengan cara diestrum, dipukuli dengan tongkat dan lainnya.
Pemerintah Iraq dan Kurdistan belum berkomentar atas laporan ini. Namun, pemerintah Kurdistan Januari lalu membantah bahwa pihaknya menyiksa anak-anak yang ditangkap terkait ISIS. Anak-anak itu diklaim diperlakukan sebagaimana mestinya, tanpa penyiksaan.
Terkait kondisi di Iraq, HRW mendesak pemerintah Baghdad merevisi undang-undang anti-terorisme di Negara itu. Undang-undang yang berlaku saat ini bertentangan dengan HAM dan undang-undang internasional. Kiblat.net
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: