Syiahindonesia.com - Pengadilan Nigeria telah memberikan izin kepada pemerintah untuk menetapkan kelompok Syiah setempat sebagai organisasi teroris. Kelompok yang dimaksud adalah Islamic Movement of Nigeria (IMN).
Putusan pengadilan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Dayo Apata kepada Reuters, Sabtu (27/7/2019).
Para anggota IMN atau Gerakan Islam Nigeria turun ke jalan di ibu kota Nigeria, Abuja. Mereka menyerukan pembebasan pemimpin IMN, Ibrahim Zakzaky, yang telah ditahan sejak 2015 meskipun ada perintah pengadilan untuk membebaskannya.
Protes selama beberapa hari terakhir kerap berubah menjadi kekerasan. Seorang juru bicara IMN mengatakan setidaknya 20 anggota kelompok itu terbunuh dalam sepekan ini selama demonstrasi.
Apata melalui pesan singkat mengonfirmasi bahwa pengadilan federal di Abuja telah memberikan izin kepada pemerintah untuk melarang IMN, sebuah langkah yang menawarkan kepada pihak berwenang untuk menindak lebih keras terhadap kelompok tersebut.
Pihak IMN mengaku belum menerima pemberitahuan resmi pengadilan soal izin kewenangan pemerintah untuk menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Kelompok itu bertekad akan terus berdemo.
Kantor Zakzaky mengatakan rencana untuk melarang IMN sudah dipertimbangkan pemerintah sejak 2015, sehingga mereka tidak tidak kaget dengan perubahan kebijakan.
Kelompok Syiah di Nigeria itu masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan federal di Abuja. International.sindonews.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Putusan pengadilan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Dayo Apata kepada Reuters, Sabtu (27/7/2019).
Para anggota IMN atau Gerakan Islam Nigeria turun ke jalan di ibu kota Nigeria, Abuja. Mereka menyerukan pembebasan pemimpin IMN, Ibrahim Zakzaky, yang telah ditahan sejak 2015 meskipun ada perintah pengadilan untuk membebaskannya.
Protes selama beberapa hari terakhir kerap berubah menjadi kekerasan. Seorang juru bicara IMN mengatakan setidaknya 20 anggota kelompok itu terbunuh dalam sepekan ini selama demonstrasi.
Apata melalui pesan singkat mengonfirmasi bahwa pengadilan federal di Abuja telah memberikan izin kepada pemerintah untuk melarang IMN, sebuah langkah yang menawarkan kepada pihak berwenang untuk menindak lebih keras terhadap kelompok tersebut.
Pihak IMN mengaku belum menerima pemberitahuan resmi pengadilan soal izin kewenangan pemerintah untuk menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Kelompok itu bertekad akan terus berdemo.
Kantor Zakzaky mengatakan rencana untuk melarang IMN sudah dipertimbangkan pemerintah sejak 2015, sehingga mereka tidak tidak kaget dengan perubahan kebijakan.
Kelompok Syiah di Nigeria itu masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan federal di Abuja. International.sindonews.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: