Syiahindonesia.com - Tahu bagaimanakah nikah mut’ah yang dilariskan orang Syiah (Rafidhah) ternyata adalah nikah yang diharamkan sampai hari kiamat?
Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.
[Hadits #998]
وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405]
[Hadits #999]
وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407]
Tambahan hadits dalam naskah lainnya.
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud).
Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Keterangan Hadits
Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan.
Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah.
Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama.
Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.
Faedah Hadits
Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak.
Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah.
Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja.
Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain.
Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur.
Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim.
Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat.
Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya.
Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun.
Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini:
Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati.
Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas.
Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara:
Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan.
Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.
Rumaysho.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Kita kaji dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.
[Hadits #998]
وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallampernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405]
[Hadits #999]
وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407]
Tambahan hadits dalam naskah lainnya.
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada wanita, dan melarang memakan keledai piaraan pada perang Khaibar. (Diriwayatkan oleh yang tujuh selain Abu Daud).
Dari Rabi’ bin Saburah, dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apa pun yang telah kamu berikan padanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Keterangan Hadits
Maksud dari rakkhasha adalah membolehkan.
Disebut dalam hadits tahun perang Awthas, di mana Awthas adala nama lembah yang ada di diyar Hawazan yang termasuk lembah Thaif dekat dengan Hunain. Perang Awthas terjadi setelah Fathul Makkah, yaitu terjadi pada Syawal tahun delapan hijriyah. Sedangkan Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) terjadi pada Ramadan tahun delapan hijriyah.
Perang Khaibar sendiri terjadi pada Muharram tahun tujuh Hijriyah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Ishaq, juga Ibnul Qayyim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama.
Mut’ah secara bahasa berarti mendapatkan manfaat dan kelezatan. Yang dimaksud di sini adalah menikahi seorang wanita pada masa tertentu dengan harta tertentu. Jika masa kontraknya telah selesai maka terjadi perpisahan tanpa ada talak. Dinamakan mut’ah karena si wanita mendapatkan kesenangan dengan harta yang diberi oleh pria. Sedangkan laki-laki mendapatkan manfaat dengan syahwatnya yang tertunaikan, tanpa maksud memiliki anak atau menggapai tujuan nikah lainnya.
Faedah Hadits
Pertama: Nikah mut’ah dihukumi haram, akadnya rusak (fasid) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Larangan yang dimutlakkan semacam ini konsekuensinya diharamkan dan rusak.
Kedua: Hikmah diharamkannya nikah mut’ah.
Di antara maksud dan tujuan nikah adalah untuk bersatu, mempersiapkan generasi yang saleh. Sedangkan dalam nikah mut’ah tidak didapati seperti itu sama sekali. Karena maksud dari nikah mut’ah hanya sebatas memenuhi syahwat saja.
Nikah mut’ah itu bermakna ijarah (kontrak atau sewa) karena akadnya berlangsung hingga ketetapan waktu tertentu. Nikah mut’ah sama saja dengan akad kontrak untuk hubungan intim selama jangka waktu tertentu. Kita sebagai orang awam pun memandang kontrak semacam ini sama saja dengan pelacuran dan jelas tidak boleh. Nikah mut’ah sejatinya adalah mengontrak kemaluan sebagaimana barang yang disewa, dan ini bisa berpindah dari satu orang ke orang yang lain.
Dalam nikah mut’ah, nasab anak bisa jadi bercampur.
Diharamkannya nikah mut’ah termasuk dalam bab saddudz dzarra’i, menutup pintu agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan dilarangnya mut’ah untuk mencegah perzinaan, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim.
Ketiga: Pembolehan nikah mut’ah sudah mansukh (dihapus). Nikah mut’ah diharamkan hingga hari kiamat.
Keempat: Orang Rafidhah (Syiah) yang menyatakan halalnya nikah mut’ah terbantahkan dengan hadits Ali sendiri yang mereka agungkan, dan bahkan mereka sembah. Adapun dalil bolehnya adalah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, itu pun masih dianggap boleh layaknya bangkai yaitu ketika darurat saja. Bisa juga dipahami dari riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa ketika ia memandang kalau orang-orang bergampang-gampangan dengan fatwa beliau, akhirnya beliau rujuk dari fatwanya.
Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap lemahnya riwayat yang membicarakan tentang rujuknya Ibnu ‘Abbas. Kalau memang hadits yang membicarakan haramnya nikah mut’ah sudah jelas, maka kita sudah tidak bisa beralasan dengan perkataan siapa pun.
Kelima: Para ulama sepakat akan haramnya nikah mut’ah, mereka hanya berbeda pendapat mengenai kapan nikah mut’ah itu dilarang. Dalam hadits Ali disebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang pada perang Khaibar, tahun tujuh Hijriyah. Sedangkan pada hadits Salamah bin Al-Akwa’, nikah mut’ah dilarang pada tahun perang Awthas, yaitu Syawal tahun delapan Hijriyah. Ada dua jawaban untuk hal ini:
Perbedaan tentang waktu pengharaman nikah mut’ah tidaklah berpengaruh pada hukum diharamkannya nikah mut’ah yang sudah disepakati.
Hadits Salamah dan hadits Saburah tidak ada perbedaan signifikan. Perawi memutlakkan tahun penaklukkan kota Makkah untuk tahun perang Awthas karena tahun perang Awthas sama dengan tahun Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah). Fathul Makkah terjadi pada bulan Ramadan tahun delapan Hijriyah. Sedangkan perang Awthas terjadi pada Syawal tahun delapan Hijriyah. Yang dimaksud di sini adalah keringanan mut’ah terjadi pada tahun perang Awthas dan bukan terjadi saat perang Awthas.
Adapun hadits ‘Ali bin Abi Thalib bahwa nikah mut’ah terjadi pada tahun perang Khaibar ( 7 H), padahal hadits Saburah menunjukkan nikah mut’ah diharamkan pada tahun Fathul Makkah (8 H), maka komprominya ada dua cara:
Pengharaman pada tahun perang Khaibar (7 H) pada hadits ‘Ali, lalu pada tahun perang Awthas (8 H) dibolehkan mut’ah karena ada hajat, lalu diharamkan selamanya setelah itu. Berarti pengharaman ini terjadi dua kali. Inilah pendapat dari Imam Nawawi Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ Al-Bayan.
Pengharaman nikah mut’ah terjadi pada tahun Fathul Makkah (8 H), sebelumnya masih dibolehkan. Dan dianggap pada tahun perang Khaibar (7 H) tidak terjadi peperangan.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7:258-264.
Rumaysho.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: