BUKU NIKAH MUTAH KAUM SYIAH
Penerbit Muhammad Malulah, Penerbit Multazam
Nikah mut’ah adalah masalah yang menjadi polemik antara kaum muslimin dan orang-orang Syi’ah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya hingga hari Kiamat, dalam beberapa riwayat yang shahih. Akan tetapi, orang-orang Syi’ah membawakan beberapa riwayat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ahlul baitnya yang mulia yang menunjukkan kehalalannya. Bahkan mereka menjadikan nikah mut’ah sebagai sebuah bentuk yang tidak berbeda dengan prostitusi yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tidak bermoral! Ya, nikah mut’ah ala Syi’ah tak ubahnya seperti perzinaan berkedok nikah syar’i. Dari sejumlah sisi ada kesamaan antara nikah mut’ah yang mereka praktikkan dengan perzinaan.
Buku yang ada di hadapan pembaca adalah upaya sederhana untuk membantah kebohongan Khomeini, tentang anggapanya bahwa nikah mut’ah adalah halal, dan Umar Al-Faruq radhiyallahu ‘anhu (menurut anggapannya) telah berani mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Rasulullah. Padahal Khomeini mengetahui dengan seyakin-yakinnya, bahwa nikah mut’ah itu adalah haram, yaitu melalui jalan riwayat-riwayat orang Syi’ah yang berasal dari para Imam palsu mereka. Dan kami, telah menjelaskan hal itu ketika menjelaskan sikap ahlul bait terhadap nikah mut’ah. Akan tetapi, karena keinginan untuk mendapatkan legalitas dari para pembesar sahabat yang suci dan mulia, menjadikan Khomeini memicingkan mata dari mengikuti kebenaran. Sebenarnya, penghinaan yang terus dilakukan oleh Khomeini pada diri sahabat -khususnya Umar- merupakan upaya murahan untuk membalas dendam kepada orang yang telah menghinakan nenek moyangnya, yaitu bangsa Persia. Meskipun Khomeini berupaya untuk tetap berjalan di atas manhaj ini, tapi dia tidak akan memetik apa pun, kecuali kerugian dan kepedihan dalam dirinya yang sakit. Dan dia tetap tidak akan berdaya menghadapi para generasi salaf umat ini.
Inilah perkataan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang bagaikan petir di telinga orang-orang Syi’ah. Beliau berkata, “Ada dua buah mut’ah pada masa Rasulullah, sedangkan aku melarang dan menghukum orang yang melakukan keduanya, yaitu mut’atul hajji (haji tamattu’) dan mut’atun nisa’ (menikahi wanita secara mut’ah).” Selengkapnya bisa Anda simak dalam hal 31.
REKOMENDASI ULAMA TENTANG BUKU INI
Saudaraku fillah -Abu Abdirrahman- penulis buku ini telah melakukan bantahan terhadap kedustaan-kedustaan tersebut, dan mengembalikan makar para pembelanya ke leher-leher mereka sendiri, terutama kecerobohan-kecerobohan Khomeini -semoga Allah memberikan balasan yang setimpal padanya- (Syaikh Nizhamuddin Muhammad Al-A’zhami)
Buku Nikah Mutah Kaum Syiah, Penerbit Muhammad Malulah, Penerbit Multazam, format buku softcover, tebal buku 228 halaman, ukuran buku 14 x 20 cm, berat buku packing +/- 450 gram, Harga Rp. 38.000,-
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Penerbit Muhammad Malulah, Penerbit Multazam
Nikah mut’ah adalah masalah yang menjadi polemik antara kaum muslimin dan orang-orang Syi’ah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya hingga hari Kiamat, dalam beberapa riwayat yang shahih. Akan tetapi, orang-orang Syi’ah membawakan beberapa riwayat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ahlul baitnya yang mulia yang menunjukkan kehalalannya. Bahkan mereka menjadikan nikah mut’ah sebagai sebuah bentuk yang tidak berbeda dengan prostitusi yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tidak bermoral! Ya, nikah mut’ah ala Syi’ah tak ubahnya seperti perzinaan berkedok nikah syar’i. Dari sejumlah sisi ada kesamaan antara nikah mut’ah yang mereka praktikkan dengan perzinaan.
Buku yang ada di hadapan pembaca adalah upaya sederhana untuk membantah kebohongan Khomeini, tentang anggapanya bahwa nikah mut’ah adalah halal, dan Umar Al-Faruq radhiyallahu ‘anhu (menurut anggapannya) telah berani mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Rasulullah. Padahal Khomeini mengetahui dengan seyakin-yakinnya, bahwa nikah mut’ah itu adalah haram, yaitu melalui jalan riwayat-riwayat orang Syi’ah yang berasal dari para Imam palsu mereka. Dan kami, telah menjelaskan hal itu ketika menjelaskan sikap ahlul bait terhadap nikah mut’ah. Akan tetapi, karena keinginan untuk mendapatkan legalitas dari para pembesar sahabat yang suci dan mulia, menjadikan Khomeini memicingkan mata dari mengikuti kebenaran. Sebenarnya, penghinaan yang terus dilakukan oleh Khomeini pada diri sahabat -khususnya Umar- merupakan upaya murahan untuk membalas dendam kepada orang yang telah menghinakan nenek moyangnya, yaitu bangsa Persia. Meskipun Khomeini berupaya untuk tetap berjalan di atas manhaj ini, tapi dia tidak akan memetik apa pun, kecuali kerugian dan kepedihan dalam dirinya yang sakit. Dan dia tetap tidak akan berdaya menghadapi para generasi salaf umat ini.
Inilah perkataan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang bagaikan petir di telinga orang-orang Syi’ah. Beliau berkata, “Ada dua buah mut’ah pada masa Rasulullah, sedangkan aku melarang dan menghukum orang yang melakukan keduanya, yaitu mut’atul hajji (haji tamattu’) dan mut’atun nisa’ (menikahi wanita secara mut’ah).” Selengkapnya bisa Anda simak dalam hal 31.
REKOMENDASI ULAMA TENTANG BUKU INI
Saudaraku fillah -Abu Abdirrahman- penulis buku ini telah melakukan bantahan terhadap kedustaan-kedustaan tersebut, dan mengembalikan makar para pembelanya ke leher-leher mereka sendiri, terutama kecerobohan-kecerobohan Khomeini -semoga Allah memberikan balasan yang setimpal padanya- (Syaikh Nizhamuddin Muhammad Al-A’zhami)
Buku Nikah Mutah Kaum Syiah, Penerbit Muhammad Malulah, Penerbit Multazam, format buku softcover, tebal buku 228 halaman, ukuran buku 14 x 20 cm, berat buku packing +/- 450 gram, Harga Rp. 38.000,-
Yufidstore.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: