Breaking News
Loading...

Nikah Mut’ah Sudah Diharamkan Sampai Hari Kiamat
Syiahindonesia.com - Nikah Mut’ah adalah nikah sementara atau kawin kontrak, yaitu menikah untuk batas waktu tertentu sesuai perjanjiannya. Kawin kontrak bertentangan dengan prinsip menikah untuk kelangsungan generasi penerus dan membangun keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah.

Salah satu Ulama yang membolehkannya, adalah Imam al Fakhrurrozi dalam kitab tafsirnya mengatakan,

“Nikah Mut’ah diizinkan oleh Nabi untuk masa tertentu dan tidak pernah dicabut,” menurut Imam al Fakhrurozi.

Pendukung pendapat ini mengatakan, “Apabila nikah mut’ah dimaksudkan untuk mencegah penyelewengan dan melakukan zina, hukumnya dibolehkan,”.

Nikah Mut’ah Diharamkan Sampai Hari Kiamat

Prof. Dr. M. Mutawalli Asy Sya’rawi, dalam bukunya “Anta Tas alu Wal Islaamu Yujibu” (2007, halaman 172), menjelaskan bahwa Nikah Mut’ah Haram Hukumnya.

“Keempat Mazhab Ulama, sepakat menyatakan bahwa nikah mut’ah Haram hukumnya. Jika tetap dilanjutkan, maka menjadi hubungan perzinahan,” jelas Prof. Mutawalli.

Alasan diharamkannya kawin kontrak menurut Prof Mutawalli, disebabkan lima hal berikut,

Tidak didukung oleh al Quran, yang berkaitan dengan Thalak, Iddah dan Hukum Waris.
Larangan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya,
“Hai segenap manusia, aku telah mengizinkan kamu melakukan nikah mut’ah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat,” (Hadits Riwayat Ibnu Majah).

Sayyidina Umar Ibnul Khaththab Radhiallahu ‘anhu mengharamkan nikah mutah ketika khotbah di atas mimbar dan para Sahabat tidak ada yang menentangnya.

Seluruh Ulama empat mazhab (Hanafi, Syafi’I, Malik dan Hanbali) melarangnya, kecuali kaum Syiah yang membolehkannya.

Tujuan dan maksud kawin kontrak hanyalah memuaskan hawa nafsu syahwat saja. Bukan untuk memperoleh keturunan dan membina keluarga atau membangun rumah tangga. Sama seperti perzinahan.

Alasan Kaum Syiah Menghalalkan Kawin Kontrak
Dilansir dari secondprince.wordpress.com (12/3/2011), menjelaskan alasan kaum Syiah menyatakan kalau nikah mut’ah dihalalkan. Karena terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkannya dalam Surat An Nisaa, ayat 24.

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.

Maka wanita (isteri) yang telah kamu nikmati (istamta’tum) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (Surat An Nisaa, ayat 24)

Nikah Mut ah, Dahulu Dihalalkan dan Kemudian Rasulullah Mengharamkannya
Dilansir dari akun facebook Masail al-Fiqhiyah (19/7/2016), pada zaman Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang terpisah jauh dari isterinya untuk melakukan nikah mut’ah, dari pada melakukan penyimpangan.

Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H / 630 M. Nikah Mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat.

Baca Juga : Hubungan Rakyat dan Pemerintah Dalam Pandangan Islam

Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) Sahabat, Tabi’in dan para Ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99).

Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah.

Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut,” (Hadits Riwayat Muslim no. 1406).

Wallahu a’lam.

kitakini.news

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: