Syiahindonesia.com, JAKARTA– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Zaitun Rasmin mengapresiasi penolakan beberapa pemerintah daerah dalam peringatan Asyura penganut Syiah. Dia berharap, pemerintah daerah lain juga melakukan hal serupa.
“Alhamdulillah sangat disyukuri di Makassar dan di Bandung ditolak oleh walikota setempat. Nah, kita berharap ini diikuti oleh daerah lain di seluruh Indonesia karena bisa meresahkan,” ujar Zaitun kepada Indonesia Inside, di kantor MUI, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam rangka memproteksi masyarakat, ujarnya, MUI dapat terus melakukan sosialisasi dan dakwah kepada masyarakat tentang penyimpangan ajaran Syiah. Hal ini dilakukan agar pemahaman tersebut tidak berkembang luas di masyarakat.
“Sebagai bentuk pencegahan ajarannya, MUI harus mencegah melalui lembaga dakwah. Sementara, pemerintah bisa melakukan pendekatan persuasif, minimal perayaan ini tidak lagi dilaksanakan,” kata Ketua Umum Wahdah Islamiyah ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penyebaran ajaran Syiah. Surat Imbauan bernomor 400/402/Kesra/IX/2019 tertanggal 9 September itu bertepatan dengan perayaan Hari Asyura yang dilakukan penganut Syiah di seluruh dunia pada tanggal 10 Muharram.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan faham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H),” kata Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir Ansar, kemarin (9/9).
Imbauan tersebut didasari oleh Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, Perihal Mewaspadai dan Mengantisipasi Penyebaran Syiah. Menurut Ansar, paham Syiah berpeluang menimbulkan kereshan di tengah masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
“Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama,” ujarnya. Surabayainside.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Alhamdulillah sangat disyukuri di Makassar dan di Bandung ditolak oleh walikota setempat. Nah, kita berharap ini diikuti oleh daerah lain di seluruh Indonesia karena bisa meresahkan,” ujar Zaitun kepada Indonesia Inside, di kantor MUI, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam rangka memproteksi masyarakat, ujarnya, MUI dapat terus melakukan sosialisasi dan dakwah kepada masyarakat tentang penyimpangan ajaran Syiah. Hal ini dilakukan agar pemahaman tersebut tidak berkembang luas di masyarakat.
“Sebagai bentuk pencegahan ajarannya, MUI harus mencegah melalui lembaga dakwah. Sementara, pemerintah bisa melakukan pendekatan persuasif, minimal perayaan ini tidak lagi dilaksanakan,” kata Ketua Umum Wahdah Islamiyah ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penyebaran ajaran Syiah. Surat Imbauan bernomor 400/402/Kesra/IX/2019 tertanggal 9 September itu bertepatan dengan perayaan Hari Asyura yang dilakukan penganut Syiah di seluruh dunia pada tanggal 10 Muharram.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan faham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H),” kata Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir Ansar, kemarin (9/9).
Imbauan tersebut didasari oleh Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, Perihal Mewaspadai dan Mengantisipasi Penyebaran Syiah. Menurut Ansar, paham Syiah berpeluang menimbulkan kereshan di tengah masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
“Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama,” ujarnya. Surabayainside.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: