Pemerintah Malaysia melalui fatwa kerajaan melarang keras syiar atau penyebaran ajaran Syiah. Bahkan sebagai sanksi dapat dikenakan penangkapan bagi yang melanggar.
Anggota Panel Pemikir Pejabat Kemuftian Selangor, Malaysia, Dr Arifin Ismail menjelaskan, dalam konstitusi Malaysia, Islam adalah agama pemerintahan atau kerajaan.
Dan disebutkan, bahwa kerajaan atau pemerintahan wajib untuk melindungi agama dari aliran-aliran yang merusak Islam. Dengan kata lain, menjaga kemurnian agama Islam.
“Jadi secara konstitusi dan kelembagaan kita sudah kuat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Ismail mengungkapkan, bahwa Syiah tidak sama dengan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Di samping, kata dia, pelarangan Syiah bukan soal ajaran semata tapi juga menyangkut keamanan negara.
“Artinya kalau orang Iran datang ke Malaysia ya tidak masalah. Selama tidak menyebarkan atau mensyiarkan ajaran Syiah, karena akan menganggu kenyamanan serta pertahanan nasional Malaysia,” paparnya.
“Kita menjaga keamanan dan keselarasan masyarakat. Itu saja sebetulnya. Secara individu terserah,” tambah peneliti ini.
Ismail menambahkan, di Malaysia yang namanya fatwa otomatis menjadi hukum positif. Maka siapapun yang berlawanan dengan hukum akan dikenakan sanksi.
“Sampai tingkat penangkapan. Di Selangor beberapa kali sempat terjadi,” imbuhnya.
Tidak hanya kegiatan, sambungnya, pelarangan Syiah di Malaysia juga menyasar buku-buku dan tulisan yang mana tidak boleh dijual atau disebarluaskan.
Sedangkan untuk teknis penegakan hukumnya, terang Ismail, dikuasakan kepada Kemenag daerah masing-masing.
“Kalau untuk sosialiasi fatwa, kita sampai bentangkan spanduk-spanduk di masjid-masjid, poster, khotib, dan sebagainya. Sehingga orang juga tahu dan sadar akan fatwa sesat,” pungkasnya. hidayatullah.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Anggota Panel Pemikir Pejabat Kemuftian Selangor, Malaysia, Dr Arifin Ismail menjelaskan, dalam konstitusi Malaysia, Islam adalah agama pemerintahan atau kerajaan.
Dan disebutkan, bahwa kerajaan atau pemerintahan wajib untuk melindungi agama dari aliran-aliran yang merusak Islam. Dengan kata lain, menjaga kemurnian agama Islam.
“Jadi secara konstitusi dan kelembagaan kita sudah kuat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait itu, Ismail mengungkapkan, bahwa Syiah tidak sama dengan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Di samping, kata dia, pelarangan Syiah bukan soal ajaran semata tapi juga menyangkut keamanan negara.
“Artinya kalau orang Iran datang ke Malaysia ya tidak masalah. Selama tidak menyebarkan atau mensyiarkan ajaran Syiah, karena akan menganggu kenyamanan serta pertahanan nasional Malaysia,” paparnya.
“Kita menjaga keamanan dan keselarasan masyarakat. Itu saja sebetulnya. Secara individu terserah,” tambah peneliti ini.
Ismail menambahkan, di Malaysia yang namanya fatwa otomatis menjadi hukum positif. Maka siapapun yang berlawanan dengan hukum akan dikenakan sanksi.
“Sampai tingkat penangkapan. Di Selangor beberapa kali sempat terjadi,” imbuhnya.
Tidak hanya kegiatan, sambungnya, pelarangan Syiah di Malaysia juga menyasar buku-buku dan tulisan yang mana tidak boleh dijual atau disebarluaskan.
Sedangkan untuk teknis penegakan hukumnya, terang Ismail, dikuasakan kepada Kemenag daerah masing-masing.
“Kalau untuk sosialiasi fatwa, kita sampai bentangkan spanduk-spanduk di masjid-masjid, poster, khotib, dan sebagainya. Sehingga orang juga tahu dan sadar akan fatwa sesat,” pungkasnya. hidayatullah.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: