Breaking News
Loading...

Mayoritas Otoritas Keagamaan Negara Bagian Malaysia Melarang Ajaran Syiah
Puluhan lembaga keagamaan di Negara bagian Malaysia melarang penyebaran aliran Syiah, meski dilakulan di tempat tertutup.

Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria mendukung upaya pemerintah Malaysia untuk menangkap pengikut Syiah. Dia mengatakan ajaran-ajaran Syiah tidak dapat disebarkan dan dipraktikkan di Malaysia meskipun itu diamalkan secara pribadi.

“Semua agama di dunia ini tidak akan pernah ada yang mau mengakui bahwa mereka tersesat, meskipun mereka tersesat. Saya menyarankan untuk tidak mencari hal-hal yang telah dihukumi selama ribuan tahun, dan tiba-tiba kami ingin menerima (Syiah), mengapa?

“Sekarang kita berada dalam kondisi yang sangat aman, mengapa kita ingin berubah (di Malaysia), masalah ini muncul karena sebagian dari kita rentan dan memiliki kecenderungan untuk menunjukkan,” katanya, mengutip portal berita Free Malaysia Today (FMT) baru-baru ini.

Pernyatan Harussani Zakaria merupakan bantahan terhadap pendapat Mufti Pahang, Dr Wan Salim Wan Mohd Noor, yang sebelumnya berpendapat pengikut Syiah harus diberi kebebasan untuk mempraktikkan keyakinan mereka selama mereka tidak membagikannya kepada Muslim lain yang memegang Sunnah.

Dr Wan Salim Wan Mohd Noor yang berpendapat faham Syiah perlu diberi diberikan mempraktikkan ajarannya secara tertutup.

“Jika penganut semua agama selain Islam diizinkan untuk mempraktikkan agama mereka secara pribadi, mengapa pengikut Syiah dilarang?

“Kami harus konsisten dan tidak pilih-pilih sama sekali,” katanya kepada FMT ketika diminta untuk mengomentari beberapa serangan dan penangkapan oleh aparat terhadap pengikut Syiah di negara bagian Malaysia baru-baru ini.

Namun Harussani mengatakan, aliran  Syiah jelas menyimpang dari Sunnah yang dipraktikkan sebagian besar orang Malaysia.

“Kami orang Malaysia tidak secara langsung mengakui aliran lain seperti ajaran Syiah, kami tidak mengizinkan orang-orang kami untuk mempraktikkan ajaran Syiah atau Syiah yang dikembangkan di negara ini,” katanya dikutip Sinar Harian.

Mengomentari pernyataan pengikut Syiah bahwa mereka tidak sesat dan menyesatkan, Harussani mengatakan tidak ada kelompok agama di dunia yang akan mengakui bahwa mereka salah.

Pendirian Harussani tentang Mufti Pahang, Datuk Seri Abdul Rahman Osman, yang bersikeras bahwa Syiah tidak sepatutnya diberi hak di Malaysia karena Komite Fatwa Nasional pada tahun 1996 memutuskan bahwa setiap ajaran Islam selain ajaran Ahlus Sunnah bertentangan dengan hukum Islam.

Rahman juga meminta pihak berwenang untuk secara aktif memantau penyebaran Syiah di Malaysia karena masalah yang yang sama terus beruang menjelang Perayaan Asyura setiap tahun.

“Ajaran Syiah dapat memecah belah komunitas Muslim di Malaysia jika tidak dikontrol dengan ketat, mereka tidak boleh diberikan hak di Malaysia karena kami berpegang pada ulama Sunnah Wal Jamaah, bermahzab Syafi’i.


“Sementara di aliran lain yang tidak kami izinkan di Malaysia ini adalah ajaran Syiah. Ini menyesatkan jika dipraktikkan di Malaysia, ”katanya, seraya menambahkan bahwa mungkin lebih tepat untuk mengamalkannya di negara tempat mayoritas aliran ini lahir.

Rahman mengatakan bahwa selain dari ajaran Syiah, aliran lain tidak dipraktikkan dengan baik oleh orang Malaysia termasuk Wahabi dan Qadiani karena mereka khawatir akan memecah belah masyarakat.

Sebelumnya, Mufti Penang mengatakan pengikut Syiah harus diberi kebebasan untuk mempraktikkan keyakinan mereka selama mereka tidak menyebar ke Muslim lain yang memegang keyakinan Ahlus Sunnah.

“Jika non-Muslim dari semua agama diizinkan mempraktikkan agama mereka secara pribadi, mengapa pengikut Syiah dilarang? Kami harus konsisten dan tidak hanya memilih apa pun yang kami inginkan, ”katanya kepada FMT.

Sementara itu, Mufti Selangor Datuk Mohd Tamyes Abd Wahid juga mendukung tindakan penegakan hukum oleh Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) yang menahan beberapa pengikut Syiah melalui operasi baru-baru ini.

Dia mengatakan JAIS telah diamanatkan oleh Pemimpin Agama Negara Selangor untuk mengambil tindakan hukum mendukung setiap ajaran yang sesat dan menyimpang di negara bagian.

Pihaknya juga percaya bahwa JAIS dan tim terlatih mengambil tindakan sebaik mungkin, tanpa merugikan siapa pun.

“Arti kebijaksanaan di sini adalah bahwa tindakan tersebut didasarkan pada pembenaran dan bukti yang mungkin menyebabkan mereka ditindaklanjuti dan bukan karena kecelakaan.

“Tindakan JAIS ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada mereka yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Islam Selangor,” katanya kepada Sinar Harian.

Mengomentari lebih lanjut, Tamyes mengatakan ajaran itu sebenarnya merupakan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan dalam UU yang sudah berlaku di Selangor.

“Sebagaimana umat Islam di Selangor berpegang pada Ahlus Sunnah Wal Jamaah, berakidah Asy’ariyah, syariah kami memegang mahzab yang muktabar, yaitu sekte Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali.

“Maka dalam hal tasawuf atau moral kita berpegang pada Imam Al Ghazali. Itu semua jelas, “katanya.

Mayoritas Menolak Syiah

Sebelum ini, tahun 2018, dukungan pelarangan penyebaran Syiah juga datang dari otoritas keagamaan Negara bagian Perak.

Menurut wakil Mufti Perak Zamri Hashim, tidak perlu bagi otoritas agama untuk mencabut putusan tentang larangan pengajaran Syiah di negara itu karena keputusan itu bukan kesalahan.

Bahkan, ia mengatakan para ulama sebelumnya seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Imam al-Qurtubi, Imam Bukhari, dan Imam al-Ghazali sebelumnya sudah menyatakan kaum Syiah berada di luar ajaran Islam yang sebenarnya.

“Dasar-dasar fatwa ini cukup kuat karena kelompok ini bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak.

“Rukun Islam Syiah tidak sama dengan Muslim ahlus Sunnah Wal Jamaah, hal ini seperti terkandung dalam referensi kitab mereka Usul al Kafi (vol. 20).

“Dalam buku Fashlul Khitab fi Tahrif Kitabi Rabbil Arbab menyatakan bahwa Al-Quran yang ada telah disalahgunakan,” katanya dikutip Berita Harian.

Sebanyak 12 dari 14 negeri atau negara bagian di Malaysia telah melarang ajaran Syiah.

Lembaga keagamaan resmi Malaysia, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) tahun 2013 telah menegaskan bahwa semua ajaran dan kepercayaan Syiah di Malaysia dianggap telah menyelisihi ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan dianggap menyimpang dari hukum Islam. hidayatullah.com

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: