Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas pada April 2014 lalu mengatakan, belum ada undang-undang bisa melarang keberadaan Syiah. Pernyataan itu mengacu pada Pasal 28C UUD 45 terkait hak asasi dan anti-diskriminasi.
“Belum ada undang-undang yang membatalkan atau melarang keberadaan Syiah,” kata Hafid dilansir laman Tempo online pada Senin 21 April 2014.
Pasal 28C Ayat (2) sendiri menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Namun, Anggota Dewan Pakar Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Prof. Dr. Asep Warlan membantah pernyataan tersebut. Prof. Asep menegaskan, hukum tidak hanya berupa pasal-pasal dalam Undang-undang.
Untuk membubarkan Syiah, kata dia, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh umat Islam, yaitu dengan memanfaatkan asas ius curia novit yang artinya hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada undang-undangnya.
“Jadi tidak usah risau, jika ingin membubarkan Syiah tapi tidak ada dasar hukumnya. Mari kita coba di pengadilan, “ katanya dalam Mudzakaran Nasional II Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (14/5/2017).
Dengan asas tersebut, Asep menambahkan, hakim wajib menemukan hukum atas perkara yang diajukan.
“Ayo kita jelaskan, ini perbuatan Syiah, ini gerakannya, dan ini resikonya. Jika pengadilan tidak memutuskan maka resikonya akan seperti ini dan ahli akan menjelaskan itu,” tegasnya.
Ia mencontohkan keputusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok yang merubah dakwaan pasal 156 tentang penodaan agama menjadi pasal 156a tentang permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama.
“Kenapa hakim berani mengubah itu? Kata hakim, yang saya tegakkan bukan UU, yang saya tegakkan adalah keadilan” kata Asep mengutip pernyataan hakim.
“Jadi, untuk menegakkan keadilan tidak berdasarkan pada hukum yang tertulis saja, tapi ada kaidah-kaidah yang tidak tertulis yang menyentuh hakikat keadilan,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan itu. jurnalislam.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Belum ada undang-undang yang membatalkan atau melarang keberadaan Syiah,” kata Hafid dilansir laman Tempo online pada Senin 21 April 2014.
Pasal 28C Ayat (2) sendiri menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Namun, Anggota Dewan Pakar Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Prof. Dr. Asep Warlan membantah pernyataan tersebut. Prof. Asep menegaskan, hukum tidak hanya berupa pasal-pasal dalam Undang-undang.
Untuk membubarkan Syiah, kata dia, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh umat Islam, yaitu dengan memanfaatkan asas ius curia novit yang artinya hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada undang-undangnya.
“Jadi tidak usah risau, jika ingin membubarkan Syiah tapi tidak ada dasar hukumnya. Mari kita coba di pengadilan, “ katanya dalam Mudzakaran Nasional II Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (14/5/2017).
Dengan asas tersebut, Asep menambahkan, hakim wajib menemukan hukum atas perkara yang diajukan.
“Ayo kita jelaskan, ini perbuatan Syiah, ini gerakannya, dan ini resikonya. Jika pengadilan tidak memutuskan maka resikonya akan seperti ini dan ahli akan menjelaskan itu,” tegasnya.
Ia mencontohkan keputusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok yang merubah dakwaan pasal 156 tentang penodaan agama menjadi pasal 156a tentang permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama.
“Kenapa hakim berani mengubah itu? Kata hakim, yang saya tegakkan bukan UU, yang saya tegakkan adalah keadilan” kata Asep mengutip pernyataan hakim.
“Jadi, untuk menegakkan keadilan tidak berdasarkan pada hukum yang tertulis saja, tapi ada kaidah-kaidah yang tidak tertulis yang menyentuh hakikat keadilan,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan itu. jurnalislam.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: